Roti O Akhirnya Menerima Pembayaran Tunai dan Non-Tunai di Seluruh Gerai
Roti O, sebuah merek makanan dan minuman ternama di Indonesia, akhirnya mengumumkan bahwa seluruh gerainya kini menerima pembayaran tunai maupun non-tunai. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia pada Senin (29/12/2025), setelah sebelumnya sempat viral karena menolak pembayaran uang tunai dari seorang nenek yang ingin membeli roti.
Pengumuman tersebut menjadi jawaban resmi dari manajemen Roti O terkait kebijakan sistem pembayaran yang digunakan. Dalam pernyataannya, manajemen menyampaikan terima kasih atas masukan, perhatian, dan kepercayaan pelanggan. Mereka juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku di semua cabang Roti O, baik di Jakarta, Surabaya, Solo, Yogyakarta, Depok, Bandung, Bogor, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Kupang, Ambon, Pekanbaru, Semarang, dan kota-kota lainnya.
Roti O adalah produk makanan dan minuman yang dimiliki oleh PT Sebastian Citra Indonesia. Produk ini didirikan pada 23 Mei 2012 dan saat ini memiliki lebih dari 100 cabang di berbagai wilayah Indonesia. Meski hanya tersedia di dalam negeri, Roti O telah menjadi salah satu merek favorit masyarakat.
Aturan Hukum Terkait Penolakan Uang Rupiah
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terdapat aturan jelas bahwa tidak ada pihak yang diperbolehkan menolak uang Rupiah kertas maupun logam untuk transaksi di dalam negeri. Sanksi bagi pelaku usaha yang menolak pembayaran dengan Rupiah mencakup hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Bank Indonesia (BI) juga telah menegaskan bahwa penggunaan Rupiah sebagai alat transaksi harus sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Meskipun BI agresif mendorong digitalisasi melalui QRIS dan instrumen nontunai lainnya, bank sentral tetap menekankan bahwa kenyamanan pengguna adalah prioritas utama.
Penegasan Bank Indonesia Mengenai Kebijakan Pembayaran
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa penggunaan Rupiah dalam sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Menurut Ramdan, setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.
BI juga menekankan bahwa penggunaan instrumen pembayaran, baik tunai maupun nontunai, harus berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Untuk pembayaran nontunai, BI mendorong penggunaannya sebagai upaya mitigasi risiko peredaran uang palsu. Namun, BI juga mengakui bahwa uang tunai masih menjadi kebutuhan vital di berbagai wilayah Indonesia karena tantangan demografi dan geografis.
Respons terhadap Video Viral
Video yang viral beberapa waktu lalu menunjukkan seorang konsumen di gerai Roti O tidak dapat membeli produk karena hanya membawa uang tunai, sementara gerai tersebut menerapkan kebijakan full cashless. Kejadian ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang belum terpapar teknologi digital atau sedang mengalami kendala pada perangkat selulernya.
Dengan penegasan dari BI, pelaku usaha diingatkan untuk kembali menyediakan opsi pembayaran tunai guna menghormati kedaulatan Rupiah sebagai mata uang tunggal yang sah di NKRI.
Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Menolak Pembayaran Rupiah
Sanksi bagi pihak yang menolak pembayaran Rupiah dalam bentuk uang tunai bisa dikenakan denda paling banyak Rp200 juta. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, dalam Pasal 23 disebutkan bahwa setiap pihak dilarang untuk menolak Rupiah kecuali terdapat keraguan atas keasliannya atau pembayaran kewajiban tersebut telah diperjanjikan secara tertulis dalam valuta asing.
Akhirnya, dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah di wilayah NKRI dan menolak Rupiah untuk pembayaran di wilayah NKRI, dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











