"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Puluhan Sopir Lahat Kehilangan Pekerjaan Akibat Larangan Truk Batubara

Dampak Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum Sumsel

Puluhan sopir angkutan batu bara di Lahat kini harus diistirahatkan sementara akibat kebijakan larangan total melintas di jalan umum Sumatera Selatan sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini berdampak langsung terhadap aktivitas para pengemudi, termasuk Yanto, yang mengaku kehilangan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan anaknya.

“Kalau terlalu lama seperti ini, kami mau makan apa. Cari kerja lain sekarang tidak mudah,” ujarnya, Jumat (2/12/2026). Yanto adalah salah satu dari banyak sopir yang terpaksa diistirahatkan karena operasional angkutan batubara berhenti sementara hingga kondisi jalan khusus untuk batu bara dibuka kembali.

Perusahaan PT Golden Great Borneo (TGB) juga merasakan dampak serupa. Mereka kini harus mengistirahatkan 45 orang sopir akibat larangan tersebut. Humas perusahaan, Ayang, menyatakan bahwa pihaknya berharap pemerintah segera memberikan solusi, termasuk rencana pembuatan jalan khusus bagi angkutan batu bara.

“Kami percaya pemerintah akan segera memberikan solusi terbaik. Kami juga menyambut baik rencana jalan khusus dan berharap para sopir bisa bersabar,” ujarnya.

Penegakan Larangan oleh Pihak Berwenang

Sementara itu, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kapolsek Merapi memastikan bahwa larangan tersebut diterapkan secara ketat. “Dua malam ini tidak ditemukan truk batu bara. Kami juga rutin patroli untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C,” ujarnya.

Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2026, setelah pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan larangan total bagi angkutan batubara melintas di jalan umum di seluruh wilayah Sumsel. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan masyarakat dan mencegah kerusakan fasilitas publik.

“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” kata Herman Deru setelah memimpin rapat koordinasi.

Alasan Penerapan Kebijakan

Herman Deru menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang serta evaluasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan batubara.

Selama ini, aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal, mengganggu mobilitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

“Kondisi tersebut dinilai tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batubara Sumatera Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat 60 pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sejenisnya di Sumsel, dengan 22 diantaranya masih menggunakan ruas jalan umum. Dari jumlah tersebut, 50 persen atau sekitar 11 perusahaan membuat kemacetan di Lahat Tanjung Jambu, serta mencemari udara dan menyebabkan kemacetan.

Progres Pembangunan Jalan Khusus

Meski demikian, beberapa investor telah membangun jalan khusus untuk angkutan batubara. Salah satunya adalah jalan khusus milik SSR di 107 (clear Lahat- Pagar Alam), yang diharapkan selesai pada 20 Januari 2026. Namun, sampai saat ini, beberapa perusahaan masih dalam proses pembangunan jalan khusus.

“Kita bentuk tim memverifikasi sampai 1 Februari (TNI, Polri, dewan, dishub dan semua pihak) benar tidak mereka membangun, kendalanya dimana, jika ada kita membantu menyelesaikan,” paparnya.

Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Herman Deru menyatakan bahwa pihaknya yakin aparat penegak hukum akan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batubara yang masih melintas di jalan umum. “Iya (ditindak) kita menyakini ini, kasat lantas. Saya yakin punya IUL dan asosiasi taat, dan sanksi sudah jelas,” pungkasnya.

Banyak kepala daerah juga mendukung kebijakan ini. Seperti Bupati Muba Toha Tohet yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah. Di tempat yang sama, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Maruf Zainudin juga menyatakan siap mendukung keputusan yang telah diambil.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *