Oleh: Chabibul Barnabas, Pegiat Yayasan Gerakan Beramal Baik
Sekolah Seharusnya Menjadi Ruang yang Aman dan Nyaman
Sekolah seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan memanusiakan diri. Namun, realitas pendidikan di Indonesia menunjukkan bahwa hal tersebut belum sepenuhnya tercapai. Selama beberapa tahun terakhir, berbagai kasus perundungan terjadi di sekolah dan kampus, yang menunjukkan bahwa ruang pendidikan masih rapuh dalam melindungi martabat anak.
Salah satu contoh nyata adalah tragedi meninggalnya MH (13), siswa SMP di Tangerang Selatan. Kejadian ini menjadi salah satu peristiwa yang mengguncang kesadaran publik. MH meninggal setelah mengalami perundungan berat oleh teman-temannya. Ia dipukul menggunakan kursi hingga kritis dan akhirnya menghembuskan napas terakhir setelah dirawat di rumah sakit. Perilaku keji itu memicu kemarahan publik dan mendorong pernyataan tegas dari pimpinan DPR RI yang menilai perundungan di sekolah telah berada pada situasi darurat.
Fenomena Perundungan yang Meluas
Peristiwa serupa juga terjadi di Muratara, Sumatera Selatan, di mana video perundungan terhadap seorang siswi viral dan menunjukkan korban dijambak, dipukul, bahkan ditendang oleh teman sebayanya di lingkungan sekolah. Fenomena buruk ini tidak hanya terjadi di satu daerah saja, tetapi juga muncul di berbagai wilayah lain seperti Sulawesi Tenggara hingga Jawa Tengah.
Kasus kekerasan ini bukan sekadar perilaku menyimpang individual, melainkan cerminan kegagalan ekosistem pendidikan dalam menghadirkan rasa aman dan nyaman. Hal ini menandakan bahwa perundungan bukan kejadian sporadis, melainkan lebih dari persoalan struktural. Bahkan situasi darurat ini diperkuat oleh data nasional.
Menurut catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) hingga November 2025, terdapat 601 kasus kekerasan di sekolah, dengan 30 persen di antaranya merupakan kasus perundungan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sementara itu, data lainnya menyebutkan bahwa Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri mencatat 14.512 korban perundungan sepanjang Januari–November 2025, angka yang meningkat 18,7 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024.
Perundungan Bukan Hanya Antarpeserta Didik
Yang lebih memprihatinkan, relasi kekerasan tidak hanya terjadi antarpeserta didik. Sepanjang 2025, sorotan publik tertuju pada fakta bahwa guru justru menjadi salah satu pelaku kekerasan terbanyak terhadap siswa. Relasi kuasa yang seharusnya melindungi dan mendidik, dalam banyak kasus justru melukai. Bahkan, dalam kasus ekstrem, perundungan berkepanjangan memicu aksi balas dendam yang membahayakan banyak pihak, seperti insiden kekerasan di Aceh yang berawal dari pengalaman perundungan di sekolah.
Data dan fakta itu menegaskan satu hal; perundungan di Indonesia telah menjadi krisis serius yang meluas dari sekolah dasar hingga kampus. Dari relasi siswa dengan siswa hingga relasi guru dengan murid. Padahal sekolah seharusnya menjadi episentrum nilai-nilai kemanusiaan, bukan malah menjadi ruang reproduksi kekerasan.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 sebagai Solusi
Di tengah kondisi memprihatinkan itu, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman hadir sebagai respons atas realitas kekerasan yang terus berulang. Regulasi ini lahir sebagai ikhtiar mencerahkan dan menjadi tonggak reformasi budaya sekolah. Semangat utamanya adalah mewujudkan pendidikan yang memuliakan martabat manusia dengan menjadikan keamanan dan kenyamanan sebagai hak dasar warga belajar.
Pendekatan yang diusung tidak semata berorientasi pada penindakan, tetapi menekankan pencegahan yang menyeluruh dan berkelanjutan. Hal ini penting mengingat banyak praktik kekerasan selama ini tersembunyi di balik normalisasi bercanda, disiplin keras, atau budaya senioritas. Dalam konteks itu, kekerasan dipahami secara luas, mencakup fisik, psikis, kekerasan seksual, serta diskriminasi, sehingga membuka ruang intervensi yang lebih adil dan kontekstual.
Transformasi Budaya dan Kesadaran Kolektif
Namun demikian, regulasi tidak akan bermakna tanpa transformasi budaya yang menuntut keberanian untuk mengkritisi praktik lama yang selama ini dianggap wajar. Ejekan, intimidasi, dan kekerasan simbolik atas nama kedisiplinan harus ditinjau ulang melalui perspektif perlindungan anak dan kesehatan mental. Karena sekolah aman dan nyaman tidak lahir dari dokumen kebijakan semata, melainkan dari kesadaran kolektif seluruh warga sekolah.
Untuk itu solusi mendasar harus dimulai dari pembangunan budaya peduli. Selama ini, banyak korban memilih diam karena takut disalahkan, diintimidasi, atau distigmatisasi. Oleh karenanya, di sekolah harus diwujudkan ruang aman bagi setiap suara, mekanisme pelaporan yang terpercaya, sikap empati pendidik, serta perlindungan nyata bagi korban dan saksi yang menjadi fondasi untuk memutus mata rantai kekerasan.
Kepemimpinan Sekolah sebagai Kunci Sukses
Sekolah yang bermartabat adalah sekolah yang memastikan tidak ada satu pun anak yang merasa terpinggirkan atau tak terlindungi. Maka perhatian khusus juga perlu diberikan kepada kelompok rentan; anak berkebutuhan khusus, peserta didik perempuan, serta siswa yang berada di lingkungan asrama. Sehingga dalam penanganan kasus, pendekatan pemulihan harus dikedepankan.
Keadilan restoratif memberi ruang untuk memulihkan kondisi psikologis korban, memperbaiki relasi sosial, sekaligus mendidik pelaku agar bertanggung jawab. Karena pendidikan sejatinya bukan sekadar menghukum, tetapi membentuk kesadaran moral dan kemanusiaan.
Meskipun aturan adalah peta jalan, tetapi praktik keseharianlah yang menentukan arah perjalanan. Di sinilah tantangan terbesar pendidikan kita hari ini. Peran kepemimpinan sekolah menjadi kunci. Kepala sekolah dan guru harus tampil sebagai teladan, bukan hanya dalam penguasaan materi ajar, tetapi dalam sikap, bahasa, dan cara memperlakukan peserta didik. Keteladanan inilah yang akan menentukan apakah sekolah menjadi ruang aman atau justru ladang trauma.
Dengan demikian, lingkungan belajar yang aman dan suportif adalah prasyarat tumbuhnya kreativitas, partisipasi, dan keberanian berekspresi peserta didik. Pada akhirnya, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bukan sekadar regulasi administratif. Ia adalah pernyataan moral negara bahwa pendidikan harus memuliakan martabat manusia dan menolak segala bentuk kekerasan.
Keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen bersama: keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara untuk bergerak dalam satu arah perubahan. Sekolah aman dan nyaman adalah investasi jangka panjang bagi peradaban bangsa. Dari ruang pendidikan yang bermartabat akan lahir generasi yang berempati, berkeadilan, dan berani menjaga kemanusiaan di tengah tantangan zaman. Dari sekolah yang aman dan nyaman, pendidikan menemukan kembali ruh sejatinya.











