Sidang Kasus Penipuan Rp 1,8 Miliar Kembali Digelar di PN Denpasar
Sidang kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,8 miliar yang dilakukan oleh Togar Situmorang, seorang pengacara yang kerap disebut sebagai Panglima Hukum, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pada sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dari dua saksi, yaitu mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Ham Bali pada tahun 2022-2023, Anggiat Napitupulu, serta Ade Saputra, Manajer Operasional Bank OCBC Cabang Teuku Umar Denpasar.
Keterangan Saksi Anggiat Napitupulu
Anggiat Napitupulu mengaku tidak mengenal terdakwa Togar Situmorang maupun korban Fanni Laurence Christie beserta suaminya, Valerio Tocci. Ia menjelaskan bahwa Imigrasi adalah salah satu divisi dalam Kanwil Hukum dan Ham Bali, sehingga tidak memiliki wewenang langsung untuk menangani masalah deportasi.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu secara langsung dengan Togar Situmorang terkait dengan kasus deportasi. Meski demikian, ia mengakui pernah bertemu dalam berbagai acara atau momen tertentu karena Kanwil Hukum dan Ham Bali sering berinteraksi dengan para mitra dan stakeholder seperti notaris serta praktisi hukum.
Dalam kesaksianya, Anggiat juga menyampaikan bahwa Togar Situmorang pernah mengirimkan surat untuk memblokir paspor atas nama Luca Simione, seorang warga asing asal Swiss. Saat menerima surat tersebut, ia membalas bahwa bukan kewenangan dirinya untuk memblokir paspor, karena hanya negara yang mengeluarkan paspor yang memiliki otoritas untuk melakukan hal tersebut.
Selain itu, Togar Situmorang juga pernah mengirimkan surat permohonan audiensi terkait deportasi Luca Simione. Namun, Anggiat menegaskan bahwa ia tidak bisa berurusan langsung dengan Divisi Imigrasi, karena tugasnya hanya terbatas pada pembagian kewenangan sesuai dengan aturan hukum.
Penjelasan Korban dan Transfer Uang
Pada sidang sebelumnya, korban Fanni Laurence Christie mengungkapkan bahwa Togar Situmorang meminta uang sebesar Rp 500 juta untuk mendeportasi Luca Simione. Ia juga menyampaikan bahwa Togar Situmorang meyakinkannya bahwa Kepala Kanwil Hukum dan Ham Bali adalah saudaranya dari kampung, sehingga mudah dilakukan deportasi.
Transfer uang tersebut dilakukan melalui rekening istri Togar Situmorang, Ellen Mulyawati. Proses transfer awalnya mengalami kesalahan, lalu dibatalkan dan dilakukan kembali pada tanggal 30 September dan 1 Oktober masing-masing sebesar Rp 250 juta.
Keterangan Saksi Ade Saputra
Saksi lain, Ade Saputra, Manajer Operasional Bank OCBC Cabang Teuku Umar Denpasar, membenarkan bahwa Valerio Tocci dan Agustinus J Lamba merupakan nasabah banknya. Ia menyatakan bahwa semua prosedur pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ade Saputra juga mengaku pernah melakukan pengecekan setelah menerima surat kuasa dari nasabah untuk mengecek transfer dari Valerio Tocci ke Ellen Mulyawati. Semua transaksi dinyatakan sah dan tidak melanggar aturan perbankan.
Proses transfer antara Agustinus J Lamba ke Ellen Mulyawati juga berhasil. Semua transaksi memiliki print out yang menunjukkan bahwa uang tersebut diterima oleh Ellen Mulyawati. Selain itu, saat penyidik meminta data nasabah, bank menerima surat kuasa dari Valerio Tocci dan Agustinus J Lamba, lalu menyerahkan data perbankan ke penyidik dari Polda Bali.











