JAKARTA — Ego sektoral dianggap sebagai penyebab utama tata niaga impor yang tidak efisien dan penurunan daya saing produk ekspor Indonesia. Pemerintah perlu menyatukan pendekatan untuk menghindari masalah ini, agar target pertumbuhan ekonomi di kisaran 6% hingga 8% dapat tercapai.
Banyak masalah muncul dalam proses tata niaga ekspor dan impor. Salah satunya adalah ketidaksinkronan data antar kementerian teknis, yang menimbulkan kendala dalam pengelolaan izin. Hal ini ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebutkan adanya masalah dalam pengeluaran barang karena izin dari kementerian teknis seringkali tidak terbit, terutama pada akhir tahun.
Bob Azam, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), menjelaskan bahwa alur logistik dan perizinan bisa dibandingkan dengan aliran sungai. Masalah sering muncul di hulu (kementerian teknis pemberi izin), namun dampaknya dirasakan di hilir, yaitu Bea Cukai. Ia mencontohkan bahwa banyak pelaku usaha mengalami kendala pengeluaran barang karena izin dari kementerian teknis tidak terbit lantaran libur akhir tahun, meskipun layanan Bea Cukai beroperasi 7×24 jam.
Oleh karena itu, APJP mendorong implementasi penuh Indonesia Single Risk Management (ISRM). Bob menegaskan bahwa jika sebuah perusahaan sudah memiliki status Authorized Economic Operator (AEO) atau jalur prioritas yang dinilai low risk oleh Bea Cukai, maka status tersebut seharusnya berlaku di kementerian lain.
Dia membandingkan kondisi ini dengan Thailand, yang telah memiliki sekitar 400 perusahaan bersertifikasi AEO. Sementara itu, di Indonesia baru 202 perusahaan pada 2025. Menurutnya, jumlah perusahaan bersertifikasi AEO berkorelasi langsung dengan rendahnya waktu tunggu bongkar muat (dwelling time) di Thailand. Alasannya, perusahaan bersertifikasi AEO mendapatkan fasilitas jalur prioritas sehingga minimnya pemeriksaan fisik berulang.
Data Tidak Sinkron
Dari aspek tata niaga ekspor impor, temuan BPK cukup menarik, khususnya dalam kasus impor baja. Lembaga auditor negara itu menemukan potensi kebocoran impor besi, baja, dan turunannya yang mencapai Rp894,94 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, penerbitan PI komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tidak berdasar pada Pertimbangan Teknis (Pertek) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
BPK menemukan bahwa jumlah kode HS pada dokumen PI lebih banyak dari jumlah kode HS pada Pertek, sehingga alokasi impor pada dokumen PI lebih besar dari alokasi impor sesuai Pertek. Akibatnya, terdapat realisasi impor yang tidak didukung Pertek sebesar 83,61 ribu TNE dengan nilai kepabeanan sebesar Rp894,94 miliar.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Menteri Perdagangan untuk memberikan pembinaan kepada Tim Pemroses dan selanjutnya lebih cermat dalam memeriksa dokumen persyaratan dan alokasi impor berdasarkan Pertek.
Masalah Perizinan Impor
Selain itu, beberapa masalah signifikan ditemukan, seperti kesalahan pemberian alokasi impor pada persetujuan impor (PI), serta banyaknya pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan namun tidak disanksi. Perizinan berusaha di bidang impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Keberadaan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) melibatkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah pengajuan di SINSW, Kemendag akan memproses lebih lanjut pengajuan izin impor itu dan menerbitkan perizinannya melalui Sistem Pelayanan Terpadu Perdagangan (Inatrade).
BPK juga mencatat pengendalian atas kewajiban pelaporan realisasi impor bagi importir dengan syarat hanya laporan surveyor (LS) belum memadai. Importir barang tertentu dengan syarat hanya LS wajib menyampaikan laporan realisasi impor secara elektronik melalui SINSW. Namun, data yang dilaporkan SINSW tersebut belum dapat ditampilkan pada sistem Inatrade.
Single Risk Management
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan posisi dilematis yang dihadapi otoritas kepabeanan. Secara international best practice, penjagaan perbatasan (border) dipegang oleh tiga fungsi utama atau CIQ: Customs (barang), Immigration (orang), dan Quarantine (karantina kesehatan/hayati).
Di Indonesia, hampir semua tugas penjagaan perbatasan utama itu dititipkan ke Customs alias Bea Cukai. Akibatnya, kompleksitas muncul karena banyaknya aturan titipan dari kementerian teknis ke Bea Cukai.
Oleh karena itu, Bea Cukai tengah mendorong pengembangan Indonesia Single Risk Management (ISRM) guna mengurai benang kusut perizinan ekspor-impor yang kerap terhambat oleh ego sektoral antar-kementerian/lembaga (K/L).
Sistem ini digadang-gadang menjadi solusi integrasi profil risiko pelaku usaha secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas, dan AEO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Moh. Saifuddin menegaskan bahwa kunci utama kelancaran arus barang adalah sinergi data risiko antar-instansi.
Menurutnya, saat ini masih terjadi ketimpangan pelayanan. Dia mencontohkan perusahaan yang telah berstatus Authorized Economic Operator (AEO) atau Mitra Utama Kepabenan (MITA) kerap kali tidak mendapatkan perlakuan serupa dari kementerian teknis lainnya. Padahal, perusahaan bersertifikasi AEO dan MITA memiliki profil risiko rendah (low risk) berdasarkan standar World Customs Organization (WCO) maupun Bea Cukai.
Meski urgensinya tinggi, Saifuddin mengakui realisasi ISRM menghadapi halangan terkait kewenangan. Dia mengungkapkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memiliki keterbatasan karena fungsinya sebatas mengoordinasikan tanpa memiliki kekuatan memaksa terhadap kementerian teknis.











