"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Bisnis  

Kapal Tanker MT Arman 114 di Batam Kembali Dilelang dengan Harga Rp1,1 Triliun

Pengumuman Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 di Batam

Kapal tanker MT Arman 114 yang berbendera Iran dan memiliki muatan minyak sebesar 166.975,36 metrik ton light crude oil kembali dilelang oleh Kejaksaan RI. Proses lelang ini dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan hukum yang telah inkrah.

Nilai limit objek lelang tetap sama seperti sebelumnya, yaitu sebesar Rp1.174.503.193.400. Sementara itu, uang jaminan lelang ditetapkan sebesar Rp118 miliar. Saat ini, kapal MT Arman 114 masih berada di perairan Batu Ampar, Batam, Kepri. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengumumkan rencana lelang barang rampasan negara melalui akun Instagram @kejaksaan.ri dan bpakejaksaanri.

Informasi Lengkap Mengenai Lelang

Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam dengan alamat di Jl. Engku Putri, Batam Center, Batam 29444. Batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.

Persyaratan Lelang

Calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id. Selain itu, calon peserta wajib memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, antara lain:

  • Badan usaha yang memiliki Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi; atau
  • Badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak bumi

Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website https://lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026, pukul 12.00 WIB.

Kegiatan Aanwijzing

Kegiatan Aanwijzing (penjelasan lelang) dilaksanakan pada Kamis-Jumat, 22-23 Januari 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Batam yang beralamat di Jalan Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Peserta yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang.

Lelang Sepi Peminat

Sebelumnya, lelang kapal supertanker MT Arman 114 dilaksanakan pada Selasa (2/12/2025). Hingga waktu lelang, belum ada peserta yang mengajukan dokumen lengkap sesuai persyaratan lelang. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan informasi itu diterima dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam sebagai penyelenggara.

“Info dari KPKNL, sampai hari ini saat tanggal lelang, tidak ada peserta yang ikut dengan dokumen lengkap,” ujar Priandi. Sebelumnya, tercatat ada satu perusahaan yang mendaftar. Namun data persyaratannya belum memenuhi kelengkapan administratif. Sementara itu, ada 19 perusahaan lain yang hadir dalam sosialisasi lelang, tetapi belum ada yang mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan.

Nilai Lelang yang Besar

Nilai limit lelang kapal MT Arman 114 ini terbilang besar, mencapai Rp1,174 triliun untuk kapal berbendera Iran itu beserta 166.975,36 metrik ton light crude oil di dalamnya. Uang jaminan lelang juga ditetapkan Rp118 miliar dan wajib disetor sekaligus tanpa cicilan.

Priandi menyampaikan, perkembangan proses selanjutnya belum diputuskan. Pihak Kejaksaan masih menunggu petunjuk dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

“Langkah berikutnya masih menunggu petunjuk dari BPA Kejagung,” katanya.

Lelang sebagai Eksekusi Putusan Pidana

Lelang atas kapal MT Arman 114 merupakan bagian dari eksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kapal berbendera Iran itu menyandang status barang rampasan negara, setelah ditangkap karena pencemaran laut dan pelanggaran jalur pelayaran di Natuna pada 2023 lalu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kapten kapal, Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir, telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh Pengadilan Negeri Batam dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hingga kini, kapal beserta muatan minyak mentahnya masih berada dalam penguasaan Kejaksaan sambil menunggu instruksi lanjutan terkait eksekusi lelang.

Gugatan Perdata yang Masih Berlangsung

Di sisi lain, dua perkara perdata soal kepemilikan kapal dan muatan masih berjalan. Gugatan pertama diajukan Ocean Mark Shipping (OMS) terhadap Kejaksaan. Gugatan ini berkaitan dengan putusan pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, perkara dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, yang kini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Selain itu, Concepto Screen Off-shore juga menggugat Pemerintah RI atas kepemilikan muatan minyak mentah tersebut. Perkara kedua ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor 418/Pdt.Bth/2025/PN Btm.

Namun Kejaksaan menegaskan, gugatan tersebut tidak menghalangi eksekusi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *