"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Bisnis  

Ciri Saham Tidak Sehat dan Cara Investor Menghindarinya

Istilah Saham Gorengan dan Tantangan di Pasar Modal

Saham gorengan sering menjadi topik perbincangan dalam dunia pasar modal. Istilah ini merujuk pada pergerakan saham yang tidak mencerminkan keseimbangan permintaan dan penawaran, melainkan lebih dipengaruhi oleh manipulasi pasar. Salah satu skema yang sering digunakan adalah pump and dump, di mana harga saham dinaikkan secara cepat untuk kemudian dilepas, menyebabkan kerugian bagi investor.

Investor perlu melakukan analisis fundamental sebelum membeli saham. Hal ini penting untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan berdasarkan data dan informasi yang valid, bukan hanya tren atau spekulasi semata. Dalam konteks ini, indeks seperti IDX30 dan LQ45 menjadi pilihan yang lebih aman karena terdiri dari saham-saham dengan likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar.

Peran MSCI dalam Regulasi Pasar Modal

MSCI, penyedia indeks global yang menjadi acuan utama investor institusi, telah mengambil langkah penting dalam menangani praktik curang di pasar modal. Dalam pengumumannya, MSCI akan membekukan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta tidak mengimplementasikan penambahan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI). Selain itu, MSCI juga meniadakan kenaikan segmen ukuran indeks, termasuk migrasi saham dari Small Cap ke Standard.

Langkah ini dilakukan untuk memitigasi risiko turnover indeks dan risiko investabilitas. “Sekaligus memberikan waktu bagi otoritas pasar terkait untuk menghadirkan peningkatan transparansi yang lebih bermakna,” tulis pengumuman MSCI yang dirilis pada Selasa (27/1).

Analisis Fundamental dan Likuiditas Saham

Menurut Nafan Aji Gusta, Senior Investment Information dari Mirae Asset Sekuritas, saham gorengan umumnya memiliki likuiditas rendah. Kondisi ini membuat saham lebih mudah digerakkan oleh pihak tertentu. Untuk menghindari saham gorengan, investor disarankan berpedoman pada indeks likuid BEI seperti IDX30 maupun LQ45.

IDX30 mengukur kinerja harga dari 30 saham yang memiliki likuiditas tinggi, kapitalisasi pasar besar, dan didukung oleh fundamental perusahaan yang baik. Contoh saham IDX30 terbaru periode 2 Februari-30 April 2026 antara lain PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), dan PT Indofood CBP Tbk (ICBP).

Sementara itu, LQ45 mencakup 45 saham dengan likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar. Contoh saham LQ45 periode Februari – April 2026 antara lain PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT United Tractors Tbk (UNTR).

Perspektif Investor Institusi

Dalam perspektif investor institusi, istilah saham gorengan identik dengan saham yang dinilai tidak layak investasi. “Dalam kacamata investor global, saham disebut tidak layak investasi ketika valuasinya sudah tidak mencerminkan fundamental perusahaan,” ujar Pandu Sjahrir, CIO Danantara Indonesia.

Menurut Pandu, fenomena saham gorengan tidak semata disebabkan oleh perilaku pelaku pasar. Struktur dan mekanisme pasar turut berperan dalam membentuk dinamika harga saham. Pembenahan ekosistem pasar modal menjadi penting untuk merespons persepsi investor global. Peran bursa dan regulator diperlukan untuk mendorong disiplin valuasi dan kualitas likuiditas.

Penyidikan Kasus Manipulasi Pasar Modal

Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas terkait kasus dugaan saham gorengan pada pasar modal di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan pada Selasa (3/2/2026). Penggeledahan ini dilakukan untuk pengembangan dalam mengusut dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana atau IPO PT. Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk dengan kode saham PIPA.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus manipulasi ini terbongkar berawal dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan tiga terpidana. Ketiganya berinisial MBP dan J, yang telah diputus hakim bersalah atas perdagangan efek yang dalam pernyataan tidak benar mengenai fakta material.

Modus para terpidana yakni menggunakan jasa advisory PT. MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT. BEI yaitu terpidana MBP. Berdasarkan hasil pengembangan perkara yang sudah inkrah itu, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yakni; BH, DA, dan RE dalam rangka IPO.

Penyidik menemukan adanya manipulasi aset perusahaan yang dilakukan para tersangka dalam rangka merancang PT. MML dengan kode saham PIPA untuk berhasil melantai di pasar modal Bursa Efek Indonesia (BEI). Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia.

Langkah Profesional dan Transparan

Ade Safri menegaskan pihaknya akan mengusut kasus yang sedang berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia pun tidak menutup kemungkinan akan terus melakukan pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasar modal soal saham gorengan tersebut.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” jelas dia.

Kami Polri juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memahami profil risiko investasi dan memastikan bahwa setiap produk keuangan yang ditawarkan itu adalah secara transparan serta sesuai dengan ketentuan regulator.

Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *