"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Kasus Sandika Cs, Penjelasan Kejari Aceh Tengah Soal Penangkapan Pencuri yang Jadi Terdakwa

Kasus Penangkapan Pencuri di Aceh Tengah yang Menjadi Terdakwa

Kasus penangkapan seorang pelajar yang kini menjadi terdakwa dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tengah telah menarik perhatian publik. Kejadian ini melibatkan empat pemuda yang dituduh melakukan penganiayaan saat mencoba menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian.

Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Sandika Mahbengi (22), Mukhlis Apandi (22), Maulidan (20), serta Alhuda Hidayat (22). Peristiwa bermula pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam rilis yang diterima oleh media, Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Kronologi Kejadian Versi Kejaksaan

Pada awalnya, Mukhlis Apandi menelepon rekannya, Sandika Mahbengi. Dalam percakapan tersebut, Sandika mengajak Mukhlis datang ke Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, tepatnya di dekat SMA Negeri 15 Takengon, Aceh Tengah. Ia meminta Mukhlis untuk melihat F, seorang pelajar yang dicurigai mencuri mesin penggiling kopi milik nenek Sandika.

F merupakan pelajar yang dicurigai melakukan tindakan pencurian pada 15 Agustus 2025. Mukhlis kemudian meminta Maulidan untuk memboncengnya menggunakan sepeda motor menuju lokasi tersebut. Setibanya di SMA Negeri 15 Takengon, mereka berkeliling mencari F namun tidak menemukannya. Keduanya kemudian berhenti di depan sekolah dan kembali berkomunikasi dengan Sandika.

Sandika kemudian mengirim pesan melalui WhatsApp, meminta Mukhlis dan Maulidan untuk bergerak menuju Tan Saril, sebuah desa di Kecamatan Bebesen. Di tengah perjalanan, Mukhlis dan Maulidan melihat F sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian mengejar F hingga berhasil mendekati kendaraan korban.

Pengejaran dan Penangkapan di Jalan

F diminta berhenti, tetapi ia tidak menghiraukan permintaan tersebut. Mukhlis kemudian memegang kerah baju F saat sepeda motor masih melaju. Setelah itu, F berhenti dan turun dari sepeda motornya. Mukhlis kemudian memberitahu Sandika bahwa F telah ditemukan dan meminta Sandika segera datang.

Setelah Sandika dan Alhuda Hidayat tiba, keempat pemuda tersebut memaksa F untuk naik ke salah satu sepeda motor dengan posisi berboncengan tiga orang. Sebelum berangkat, Alhuda sempat memukul kepala F satu kali, sementara Sandika menampar pipi kanan F satu kali.

Dugaan Penganiayaan Saat Membawa F

Saat akan menaiki sepeda motor, Sandika mengikat kedua tangan F dari belakang agar tidak melarikan diri. Mereka kemudian menuju Kampung Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara, untuk menyelesaikan dugaan pencurian mesin penggiling kopi.

Dalam perjalanan, Mukhlis juga memukul kepala F satu kali. F kemudian berusaha melarikan diri dengan menjulurkan kakinya ke aspal hingga sepeda motor berhenti. F kemudian berteriak, sehingga seorang pengendara yang melintas ikut berhenti. Mukhlis menjelaskan bahwa F akan dibawa ke desa karena diduga sebagai pencuri.

F Sempat Melawan dan Meminta Pertolongan

Di Kampung Lenga, Kecamatan Bies, F kembali berusaha melarikan diri dengan melepaskan tali yang mengikat kedua tangannya. F berteriak meminta tolong sehingga menarik perhatian warga. Warga kemudian mendatangi para pemuda tersebut dan setelah bertanya, para pemuda menjelaskan bahwa F diduga terlibat kasus kehilangan mesin penggiling kopi merah.

Beberapa saat kemudian, polisi datang ke lokasi. F dibawa menggunakan mobil patroli menuju Polsek Silih Nara. Setelah diperiksa dan dimintai identitas, F diketahui masih berstatus sebagai pelajar. F kemudian menceritakan kronologi saat dikejar dan dipegang kerah bajunya oleh Mukhlis, termasuk pemukulan yang diterimanya, baik sebelum maupun selama perjalanan menuju Wih Bakong.

Vonis dan Proses Hukum

Berdasarkan rilis Kejari Aceh Tengah, para terdakwa tidak membantah keterangan F di persidangan. Pada 7 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon telah berupaya melakukan mediasi antara para terdakwa dan pihak F. Namun, keluarga F menolak berdamai dengan alasan para terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama sehingga F mengalami luka lecet dan pendarahan pada bola mata.

Kejaksaan Negeri Takengon menilai, penganiayaan dengan kekerasan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pengadilan juga tidak membuahkan hasil karena keluarga korban menolak berdamai dan memilih melanjutkan proses hukum.

Luka yang dialami F dilaporkan pada 17 Agustus 2025. Para terdakwa pada pokok perkara membenarkan perbuatan yang mereka lakukan sebagaimana didakwakan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut, Ahmedi Afdal Ramadhan, menuntut keempat terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

F Lebih Dulu Divonis dalam Perkara Pencurian

Sementara itu, pada 18 September 2025, Pengadilan Negeri Takengon telah lebih dahulu menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan terhadap F atas perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. F menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Hakim Pengadilan Negeri Takengon memvonis F karena terbukti mencuri mesin giling kopi pada 15 Agustus 2025 dini hari.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *