"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Awal penemuan narkoba di koper kapolres, terlibat dengan bandar narkoba

Penangkapan dan Pengungkapan Kasus Narkoba Kapolres Bima Kota

Kasus narkoba yang melibatkan seorang perwira tinggi kepolisian kembali menghebohkan publik. AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan oleh Divisi Propam Polri setelah ditemukan barang bukti narkoba di dalam koper yang disimpan di rumah seseorang.

Temuan Barang Bukti Narkoba

Awalnya, kasus ini berawal dari penangkapan AKBP Didik oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2/2026) pukul 17.00 WIB. Saat diinterogasi, ditemukan keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkotika. Koper tersebut diketahui disimpan di kediaman Aipda Dianita, yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Setelah itu, penyidik langsung menuju ke lokasi tersebut dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Hasil pemeriksaan koper tersebut menunjukkan adanya barang bukti narkoba seperti sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status AKBP Didik sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026.

Dugaan Persekongkolan dengan Bandar Narkoba

Selain itu, terungkap juga dugaan persekongkolan AKBP Didik dengan bandar narkoba bernama Koko Erwin. Menurut informasi, AKBP Didik menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin. Uang tersebut digunakan untuk membeli mobil. Transfer uang dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp200 juta kemudian Rp800 juta ke sebuah rekening milik seorang wanita.

Bayaran tersebut lantas diserahkan ke AKBP Didik lewat perantara ajudannya. Setelah uang diterima, Malaungi diperintah atasannya untuk mengambil narkoba di sebuah hotel tempat menginap sang bandar untuk disimpan sebelum akhirnya diedarkan ke wilayah Sumbawa.

Pemeriksaan Terhadap Istri dan Polwan

Bareskrim Polri masih memeriksa istri eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro yakni Miranti Afriana dan seorang Polwan bernama Aipda Dianita Agustina sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba. Keduanya ikut diperiksa oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026) saat penyidik menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka.

“Untuk MR dan DA masih diperiksa sebagai saksi dan masih dilakukan pendalaman,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat. Meski begitu, Eko belum menjelaskan lebih lanjut keterlibatan istri AKBP Didik hingga diperiksa dalam kasus itu.

Sementara itu, Aipda Dianita diperiksa lantaran dirinya dititip koper berisi narkoba milik AKBP Didik.

Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus

Penyidik juga telah mengambil sampel darah dan rambut terhadap saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk dilakukan tes narkoba. Selain itu, kliennya, AKP Malaungi, mengaku memiliki sejumlah bukti yang telah disampaikan ke penyidik. “Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” lanjutnya.

Dari pengakuan Malaungi, ia menyebut barang haram seberat 488 gram di rumah dinas kliennya milik Koko Erwin. Hal ini menjadi bagian dari pengembangan kasus yang sedang ditangani oleh penyidik.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *