"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Jejak Karier AKBP Catur Erwin Setiawan, Plh Kapolres Bima Kota Pengganti AKBP Didik Putra Kuncoro

Penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Plh Kapolres Bima Kota

AKBP Catur Erwin Setiawan resmi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota, menggantikan AKBP Didik Putra Kuncoro yang dinonaktifkan. Penunjukan ini terjadi setelah AKBP Didik terlibat dalam kasus dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba. Sebelumnya, AKBP Catur memiliki rekam jejak sebagai Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB dan pernah menjabat sebagai Wakapolres Kepulauan Sula sebelum menyelesaikan pendidikan Sespimen.

Kasus ini mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin kepada AKBP Didik melalui ajudannya. Dalam pernyataannya, AKBP Catur menyatakan komitmennya untuk membersihkan internal Polres Bima Kota dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak akan mentolerir oknum polisi yang terlibat, akan kami tindak rengas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini bagian dari upaya memperbaiki citra dan integritas institusi,” kata Catur.

Dalam waktu dekat, AKBP Catur akan melakukan rotasi sejumlah pejabat di Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, guna memastikan penanganan kasus narkoba berjalan maksimal. Ia juga mengingatkan jajaran Polres Bima Kota untuk tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi personil yang terlibat dalam lingkaran narkotika,” kata Catur.

Latar Belakang AKBP Catur Erwin Setiawan

Sebelum menjabat Plh Kapolres Bima Kota, AKPB Catur Erwin Setiawan menjabat Kepala Subdit III Ditreskrimum Polda NTB. Ia pernah menduduki jabatan Kasubbag Pullahjianta Bagdalops Roops Polda Maluku Utara hingga Desember 2021. Pada 21 Desember 2021, ia dilantik sebagai Wakapolres Kepulauan Sula menggantikan Kompol Arifin Laode Buri.

Pada Mei 2023, beliau dimutasi dari jabatan Wakapolres Sula ke Polda Maluku Utara dalam rangka mengikuti pendidikan Sespimen (Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah). Setelah menyelesaikan pendidikan menengah dan naik pangkat menjadi AKBP, ia mengemban jabatan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Kini, Catur Erwin ditunjuk sebagai Plh Kapolres Bima Kota menggantikan AKBP Didik Putra Kuncoro mulai 12 Februari 2026.

Awal Mula Pengakuan AKP Malaungi

Kasus yang menjerat AKBP Didik berawal dari penangkapan Bripka F dan istrinya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Bripka F dan istrinya diduga berperan dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima, dengan dua tersangka lain yang membantu proses distribusi. Setelah itu, Polda NTB mendapatkan informasi bahwa terdapat oknum anggota polisi lain yang turut terlibat.

Tanggal 3 Februari 2026, Bid Propam dan Ditresnarkoba melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, di mana hasil yang dilakukan tes urine adalah yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.

AKBP Didik Terima Dana Rp 1 Miliar

Terpisah, AKP Malaungi melalui kuasa hukumnya, Asmuni, menuding AKBP Didik menerima aliran uang sebanyak Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK. Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria.

Diberikan Melalui Ajudan AKBP Didik

Menurut Asmuni, uang tunai senilai Rp1 miliar itu diterima ajudan Kapolres Bima Kota dalam kardus bekas Bir Bintang pada 29 Desember 2025. Ia menyebut hal itu atas arahan AKBP Didik. Setelah uang diserahkan, kata Asmuni, kliennya AKP Malaungi kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada AKBP Didik dengan kode ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’.

Permintaan Mobil Toyota Alphard

Permintaan itu, kata dia, untuk menutupi isu perihal AKBP Didik menerima uang setoran tiap bulan dari para bandar narkoba dengan nominal Rp400 juta. Sebagian uang yang dicairkan AKP Malaungi juga diminta untuk disisihkan sebanyak Rp100 juta. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk meredam media massa yang membuat riuh isu tersebut.

Penyerahan Uang dan Sabu-Sabu

Usai penyerahan uang Rp1 miliar, AKP Malaungi menemui Koko Erwin di salah satu hotel yang berada di Kota Bima. Di kamar itu, klien kami diberikan 488 gram sabu yang diamankan di rumah dinasnya itu. Setelah diterima, sabu dibawa ke mobil dan disimpan di rumah dinas.

Meski demikian, ia menekankan, ratusann gram sabu tersebut tidak untuk diedarkan kliennya, namun hanya bersifat dititipkan. “Jadi, kalau sisa Rp800 juta dari Rp1,8 miliar sudah dikirim, baru sabu itu diambil untuk diedarkan Koko Erwin di Kota Bima,” ucap Asmuni.


Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *