"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Riza Chalid Diduga Tekan Pejabat Pertamina, Jaksa Tuntut Anaknya 18 Tahun Bui

Penyebab Tuntutan 18 Tahun untuk Kerry Adrianto

Jaksa menyatakan bahwa Kerry Adrianto Riza memanfaatkan pengaruh Mohamad Riza Chalid melalui pihak kepercayaannya untuk menekan pejabat PT Pertamina agar menyetujui penyewaan Terminal BBM Merak. Kerja sama ini dilakukan meskipun terminal belum menjadi milik Kerry dan prosesnya diduga tidak memenuhi kriteria pengadaan, termasuk penunjukan langsung yang dinilai melawan hukum.

Kerry dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp13,4 triliun. Jaksa menilai Mohamad Riza Chalid menggunakan pengaruhnya untuk menekan pejabat Pertamina agar menyetujui penyewaan terminal BBM Merak demi memuluskan bisnis putranya, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Mohamad Riza Chalid adalah seorang pengusaha minyak.

Kerja sama yang dinilai tidak dibutuhkan dan melanggar aturan pengadaan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Kerry pun dituntut 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp13,4 triliun.

Pengaruh dan tekanan Riza Chalid dijabarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pertimbangan tuntutan penjara selama 18 tahun untuk Kerry dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Riza Chalid disebut banyak terlibat dalam proses penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak.

“Terdakwa Muhamad Kerry melalui Irawan Prakoso menggunakan pengaruh Mohamad Riza Chalid untuk menekan Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero untuk melakukan kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh PT Pertamina Persero,” ujar salah satu jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Setelah menekan pihak Pertamina, Kerry dan Riza melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menyiapkan penawaran kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Penawaran ini diserahkan kepada Hanung meski saat itu terminal BBM Merak belum menjadi milik Kerry, tapi masih aset dari perusahaan PT Oil Tanking Merak.

Sejumlah lobi dilakukan agar penyewaan sewa terminal BBM bisa masuk dalam rencana investasi jangka panjang Pertamina. Alhasil, terjadi penandatanganan kerja sama antara pihak Kerry dengan Pertamina. Kontrak kerja sama ini diteken ketika terminal BBM masih dalam proses akuisisi.

Dalam kurun waktu yang sama, Kerry mengajukan pinjaman ke bank untuk membiayai akuisisi tersebut. “Hal tersebut (kerja sama dengan Pertamina) merupakan permintaan Mohamad Riza Chalid yang juga menjadi personal garansi dalam pengajuan kredit kepada pihak bank untuk melakukan akuisisi dalam menjadikan PT Oil Tanking Merak sebagai jaminan kredit,” lanjut jaksa.

Riza Chalid melalui orang kepercayaannya, Irawan Prakoso, meminta Hanung Budya dan Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan sewa terminal BBM. “Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution dengan meminta Karen Galaila selaku Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oil Tanking Merak meskipun kerja sama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung,” imbuh jaksa.

Saat ini, Hanung dan Alfian juga sudah menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah. Pada akhirnya, proses sewa terminal BBM ini disetujui dan berujung menyebabkan kerugian negara dengan angka fantastis.

Tuntutan 18 Tahun Penjara

Kerry dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara. Jaksa menyebutkan, Kerry melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Sementara, Riza Chalid hingga kini masih berstatus tersangka dan buron. Jaksa menyebutkan, penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum. Alasannya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina, tetapi proyek ini masuk rencana investasi Pertamina berkat campur tangan Riza Chalid.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun. Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.

Kapal-kapal milik Kerry terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa. Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS dan, Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Jika dijumlahkan, Kerry Adrianto, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Enam terdakwa lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, Kemudian Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *