"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Bisnis  

Pengusaha khawatir aturan batas nikotin ganggu ekosistem IHT

Kebijakan Batas Nikotin dan Tar yang Memicu Kekhawatiran Industri Hasil Tembakau

Kebijakan batas maksimal kadar nikotin dan tar dalam produk tembakau dianggap oleh sejumlah pelaku industri berpotensi mengancam ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian standar yang diterapkan dengan karakteristik tembakau lokal, yang memiliki kadar nikotin alami yang lebih tinggi dibandingkan standar internasional.

Gaprindo, gabungan produsen rokok putih Indonesia, menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat mengganggu kepastian usaha dan menimbulkan ancaman terhadap kesejahteraan jutaan petani tembakau. Menurut Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, 99,96 persen perkebunan tembakau di Indonesia adalah milik rakyat. Tanaman tembakau lokal secara alami memiliki kadar nikotin yang lebih tinggi dibandingkan standar yang ditetapkan. Hal ini membuat para petani akan langsung terkena dampak dari kebijakan tersebut jika pemerintah menetapkan batas maksimal yang terlalu rendah.

Jika regulasi tersebut diberlakukan, hasil panen lokal tidak akan terserap oleh industri. Akibatnya, industri akan membutuhkan bahan baku impor untuk memenuhi ambang batas yang diwajibkan. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko impor bahan baku besar-besaran dan merugikan perekonomian nasional.

Benny juga menyoroti bahwa IHT membutuhkan waktu tunggu penggunaan tembakau sebagai bahan baku antara 3 hingga 5 tahun. Perubahan regulasi mendadak akan menyebabkan kerugian besar terhadap stok tembakau yang telah dibeli industri saat ini. Selain itu, dia khawatir bahwa tembakau yang tidak terserap akan digunakan oleh pelaku usaha ilegal untuk memproduksi rokok tanpa izin.

Regulasi yang Tidak Sesuai dengan Standar Nasional Indonesia

Selama ini, pengaturan mengenai rentang kadar nikotin dan tar telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). SNI tersebut disusun berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Benny menilai bahwa SNI yang telah ditetapkan seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar ke depannya.

Menurutnya, penetapan batas nikotin dan tar yang tidak sesuai dengan SNI akan menciptakan dualisme atau tumpang tindih regulasi, yang membingungkan pelaku usaha. Oleh karena itu, Benny menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan regulasi yang ada daripada membuat aturan baru yang kontraproduktif. Ketenagakerjaan SNI selama ini sudah berlaku dapat diberlakukan secara wajib. Jika diperlukan, parameter SNI yang sudah ada dapat direvisi melalui Konsensus Nasional.

Celah Rokok Ilegal dan Dampak pada Pasar Rokok Legal

Pendapat senada datang dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), yang menilai regulasi ini berpotensi menekan keberlangsungan industri rokok legal sekaligus membuka celah lebar bagi peredaran rokok ilegal. Ketua Umum AMTI, Edi Sutopo, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengusulkan batasan kadar yang sangat rendah, yaitu nikotin sebesar 1 miligram dan tar 10 miligram per batang. Angka ini merujuk pada praktik negara-negara Uni Eropa dan dinilai tidak relevan dengan karakteristik tembakau asli Indonesia.

Aturan batasan tersebut akan memukul industri rokok kretek yang menguasai 97 persen pangsa pasar nasional. Pasalnya, tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungan memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen. Berbeda dengan tembakau impor yang hanya berkisar 1 hingga 1,5 persen. “Menurunkan kadar nikotin dari 2–8 persen menjadi 1 persen tentu tidak mudah,” ujar Edi.

Kebijakan Standar Batas Nikotin dan Tar

Pemerintah Indonesia menargetkan menetapkan batas maksimum kadar nikotin dan tar dalam rokok sebagai bagian dari regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 dan kebijakan kesehatan nasional, dengan implementasi yang direncanakan mulai Juni 2026. Tujuan utamanya adalah mengurangi prevalensi merokok pada kelompok usia muda dan melindungi kesehatan masyarakat melalui langkah pengendalian tembakau yang lebih ketat.

Dalam draf kebijakan yang menjadi perdebatan, terdapat usulan maksimal nikotin sekitar 1 mg dan maksimal tar sekitar 10 mg per batang rokok — angka ini mirip dengan batas yang diterapkan di beberapa negara lain tetapi dianggap rendah oleh pelaku industri rokok di Indonesia.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *