Anggaran THR 2026 untuk ASN, TNI, dan Polri Siap Disiapkan
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sebesar Rp 55 Triliun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Dana tersebut akan segera dicairkan di awal Ramadan 2026, yang menjadi kabar gembira bagi para pegawai negara.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada para pegawai, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi domestik menjelang Ramadan. Dengan pencairan THR yang lebih cepat, pemerintah berharap perputaran uang meningkat signifikan pada kuartal pertama dan kedua 2026.
Meski tanggal pasti pencairan belum ditetapkan, pemerintah memastikan skema pencairan tengah dimatangkan agar dana dapat diterima tepat waktu oleh para pegawai negara. Percepatan pencairan THR di awal Ramadan bukan sekadar kebijakan rutin tahunan, melainkan bagian dari strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Ramadan dan Idul Fitri secara historis menjadi periode dengan lonjakan konsumsi rumah tangga, mulai dari belanja kebutuhan pokok, sandang, hingga transportasi dan pariwisata. Dengan aliran dana yang masuk lebih awal ke masyarakat, pemerintah berharap perputaran uang meningkat signifikan pada kuartal pertama dan kedua 2026.
Anggaran sebesar Rp55 triliun tersebut mencakup pembayaran bagi jutaan ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, serta anggota Polri. Belanja negara untuk THR selama ini terbukti memberi efek pengganda (multiplier effect), terutama pada sektor ritel, perdagangan, transportasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam beberapa tahun terakhir, konsumsi rumah tangga memang tetap menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional, dengan kontribusi lebih dari separuh produk domestik bruto (PDB). Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
Di tengah tantangan global seperti perlambatan ekonomi dunia dan ketidakpastian geopolitik, penguatan konsumsi domestik dinilai menjadi bantalan penting agar pertumbuhan tetap terjaga. Pemerintah berkepentingan memastikan momentum belanja masyarakat selama Ramadan tidak terganggu oleh faktor likuiditas.
Di sisi lain, pengelolaan anggaran THR tetap harus memperhatikan disiplin fiskal. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa alokasi tersebut telah diperhitungkan dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara stimulus ekonomi dan keberlanjutan fiskal, termasuk pengendalian defisit sesuai batas yang telah ditetapkan undang-undang.
Sejumlah ekonom menilai, percepatan pencairan THR di awal Ramadan dapat memberikan sentimen positif terhadap konsumsi masyarakat. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada faktor lain, seperti stabilitas harga bahan pokok dan kondisi inflasi. Jika inflasi terkendali, tambahan pendapatan dari THR berpotensi langsung terserap dalam aktivitas belanja produktif.
Pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan jadwal resmi pencairan THR 2026. Kepastian waktu tersebut dinantikan para ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, sekaligus pelaku usaha yang berharap lonjakan konsumsi dapat kembali menjadi motor penggerak ekonomi nasional pada awal tahun depan.
Perhitungan THR ASN
THR ASN, TNI, dan Polri biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Hal tersebut mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR bagi aparatur negara yang dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan tertentu.
THR bagi yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Nagara, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
* Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
* Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sedangkan PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gajinya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang diplomatik.
Sementara itu, untuk THR yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri dari:
* 80 persen gaji pokok PNS
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan umum
Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS, terdiri atas:
* 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
Tunjangan keluarga;
Tunjangan pangan;
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Namun, persentase tukin dalam THR ASN 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Kriteria Penerima THR 2026
Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup beberapa kelompok, yaitu:
* PNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pensiunan dan penerima pensiun
Artinya, selain PNS, THR PPPK juga akan dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku. PPPK tetap berhak menerima THR meskipun berstatus pegawai dengan perjanjian kerja.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











