Penetapan Tersangka dan Ancaman Pemecatan Terhadap Kapolres Bima Kota Nonaktif
AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Bima Kota secara nonaktif, kini menghadapi ancaman pemecatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kepemilikan narkoba. Sidang etik terhadap AKBP Didik dijadwalkan akan digelar pada hari Kamis (19/2/2026) besok.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa AKBP Didik telah ditahan. Berdasarkan hasil interogasi, ditemukan koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkoba dan disimpan di rumah seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
“Penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Brigjen Eko, Jumat (13/2/2026). Dari penemuan tersebut, barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyebut bahwa AKBP Didik akan menjalani sidang etik di Biro Pertanggungjawaban Profesi pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. “Nanti kami akan update (kabarkan) hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK. Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri. Direncanakan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” kata dia, Senin (16/2/2026).
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan demikian, AKBP Didik terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar serta pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” tutur Irjen Isir.
Bareskrim Polri juga telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat untuk mendalami lebih lanjut. Irjen Isir mengatakan seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan arahan Presiden.
Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2) mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut. Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.
Dari sanalah keterlibatan AKBP Didik terendus. “Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” ujar Isir. Kuncoro diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.
Laporan Harta Kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro
Dilihat dari laman https://elhkpn.kpk.go.id/, AKBP Didik Putra Kuncoro melaporkan harta kekayaannya terakhir kali untuk periode 2024, saat menjabat kapolres Bima Kota. Didik melaporkan data harta berupa tanah dan bangunan seluas 120m2 di Mojokerto berasal dari hasil sendiri senilai Rp 270 juta. Kemudian, dia melaporkan alat transportasi dan mesin berupa Honda CRV dan Pajero Sport yang keduanya hasil sendiri senilai Rp 950 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 60 juta, kas dan setara kas Rp 203 juta lebih. Total harta kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro yang dilaporkan di LHKP tercatat Rp 1.483.293.119.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











