Penemuan Jasad dalam Koper yang Mengejutkan
Bau amis menyengat menjadi penanda penemuan jasad Sapri (67), warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo. Jasad tersebut ditemukan dalam koper di rumah kosong di Desa Sukareja, Senin (16/2/2026).
Pelaku Dikenai Pasal Berlapis
Terungkap bahwa pelaku pembunuhan dan mutilasi adalah R atau Rokib (45), warga Desa Sukareja. Diduga, tindakan brutal ini dilakukan karena masalah utang piutang antara pelaku dan korban. Rokib ditangkap di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Selasa (17/2/2026) dini hari. Setelah ditangkap, ia ditahan di Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain membunuh korban, pelaku juga mengambil uang dan ponsel milik Sapri sebesar Rp15.622.000. Akibat perbuatan tersebut, Rokib dijerat dengan pasal berlapis. Pasal pertama adalah Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Pasal kedua adalah Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kronologis Penemuan Jenazah
Sekretaris Desa (Sekdes) Sukareja, Rohandi, menjelaskan bahwa jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh saudara dari pemilik rumah saat bersih-bersih pada siang hari. Saat itu, warga mencium bau amis. Setelah ditelusuri, ternyata ada koper yang ditutup pasir di satu ruangan rumah yang belum selesai pengerjaannya.
“Setelah ditelusuri bau amis itu ternyata ada koper. Karena penasaran, koper itu digeser-geser pakai besi holo dan ternyata ada jari tangan yang kelihatan di dalam koper tersebut,” kata Rohandi kepada wartawan, Senin.
Pemilik rumah selama ini tidak mendiami rumahnya karena sedang merantau ke luar negeri. Selama pemilik rumah merantau, ada kerabat yang rutin bersih-bersih rumah. Temuan jenazah dalam koper itu kemudian dilaporkan ke Polsek Banjarharjo. Petugas yang datang langsung melakukan olah tempat kejadian dan mengevakuasi temuan itu ke rumah sakit.
“Setelah dicek kami langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pembunuhan Dilatarbelakangi Utang
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah mengungkapkan, pembunuhan ini dilatari persoalan utang piutang antara pelaku dan korban. Pelaku mengaku emosi setelah ditampar korban saat ditagih utang, sehingga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku ini merasa kesal dan emosi saat ditagih utang. Di mana korban memang sempat menampar pelaku. Sehingga pelaku emosi dan sempat mengambil batu di dekatnya dan memukul korban,” kata AKBP Lilik, Selasa (17/2/2026).
Dari hasil autopsi, korban diketahui tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian belakang kepala. Polisi juga menemukan patah tulang dan kerusakan di sekitar tengkuk kaki serta dasar tulang kepala.
“Setelah dihilangkan nyawanya oleh pelaku, kemudian pelaku ini berencana memasukkan jasad korban ke dalam koper. Karena tidak cukup, kemudian pelaku memotong kaki dan tangan korban,” kata Lilik.
Kejadian Sebelum Meninggal
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke Desa Sukareja pada Minggu (15/2/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Anak korban, Rohman, mengatakan ayahnya hendak menemui seseorang yang memiliki utang Rp5 juta. Saat itu, korban membawa uang tunai Rp20 juta dan satu unit telepon genggam.
“Bapak pamit mau menemui orang yang punya utang. Katanya hanya sebentar, namun tidak pulang-pulang ternyata ditemukan meninggal dunia,” kata Rohman.
Pelaku sendiri berhasil diringkus polisi saat bersembunyi di rumah istrinya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. “Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menangkap pelaku di wilayah Majalengka, Jawa Barat,” kata AKBP Lilik.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











