Kasus Santri Tewas Saat Menyeberang Jalan Tol di Lampung
Peristiwa tragis terjadi di Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), di KM 122+800 A, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.03 WIB. Seorang santri bernama Zainal Arifin (16 tahun) meninggal dunia setelah tertabrak mobil saat menyeberang jalan tol. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan dan perhatian dari berbagai pihak.
Menurut pengelola jalan tol, lokasi kejadian memang dirancang untuk kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi, bukan untuk pejalan kaki. Dalam insiden tersebut, Zainal bersama dua temannya nekat menyeberang jalan tol untuk mencari kayu bakar. Sayangnya, Zainal jatuh di tengah jalan tol ketika mobil minibus Toyota Avanza melintas, sehingga menyebabkan kecelakaan tak terhindarkan.
Pendapat Akademisi Hukum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menjelaskan bahwa dalam hukum pidana modern, seseorang tidak dapat serta merta dipidana hanya karena korban meninggal. Prinsip dasarnya adalah tidak ada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru), kelalaian yang menyebabkan kematian diatur dalam Pasal 474.
Namun, untuk dikenakan pidana, harus dibuktikan adanya unsur kealpaan, yaitu pelanggaran terhadap standar kehati-hatian yang wajar serta adanya hubungan kausal antara perbuatan dan akibat. Di sisi lain, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang tidak diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Keberadaan anak yang menyeberang di jalan tol merupakan kondisi yang secara normatif tidak semestinya terjadi dan dapat menjadi faktor penting dalam menilai ada atau tidaknya unsur kelalaian pengemudi. “Penegakan hukum tidak boleh semata-mata berbasis pada akibat, tetapi harus menguji secara cermat unsur kesalahan,” ujar Benny.
Pendekatan Restorative Justice
Benny juga menjelaskan bahwa dalam kasus kecelakaan yang terjadi karena kealpaan, pendekatan restorative justice (RJ) dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi syarat seperti adanya iktikad baik, kesepakatan para pihak, serta pemulihan terhadap korban atau keluarga korban. Pendekatan ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang lebih humanistik dan berorientasi pada pemulihan.
Namun demikian, penerapan RJ tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan dilakukan secara selektif, terutama apabila akibat yang ditimbulkan adalah meninggal dunia. Benny menegaskan bahwa peristiwa ini juga perlu menjadi evaluasi sistemik, termasuk aspek pengamanan dan sterilisasi jalan tol, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Identitas Santri Korban
Kasat Lantas Polres Lampung Tengah AKP Glend Felix Siagian mengungkap identitas santri yang meninggal, yaitu Zainal Arifin (16 tahun). Korban merupakan santri Pondok Pesantren Markaban Sidorejo, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Saat menyeberangi jalan tol, Zainal bersama dua rekannya. Mereka nekat menyeberangi jalan tol karena ingin mencari kayu bakar.
Setelah kecelakaan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Insiden tersebut terjadi di ruas Jalan Tol Terpeka, KM 122+800 A, wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Mobil yang terlibat dalam kecelakaan adalah Toyota Avanza bernomor polisi B 2308 TRR yang dikemudikan Puryono (42 tahun) warga Kabupaten Way Kanan.
Peran Pengelola Jalan Tol
Direktur PT BTB (Bakauheni Terbanggi Besar Toll), I Wayan Mandia, mengingatkan masyarakat untuk menggunakan fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO) yang telah disediakan di sejumlah titik. Fasilitas ini dimaksudkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.
Wayan mengingatkan bahwa jalan tol dirancang khusus untuk kendaraan yang melaju dalam kecepatan tinggi, dan bukan untuk pejalan kaki. Oleh karena itu, aktivitas seperti menyeberang di jalan tol sangat berisiko tinggi bagi keselamatan.
Pengelola tol berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan tol, dan terus berupaya mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











