"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Mahasiswa UNY Perdana Arie Baca Pleidoi di PN Sleman: Saya Bukan Kriminal!

Perdana Arie Putra Veriasa dan Pembelaan atas Tuduhan Kriminalisasi



YOGYAKARTA – Perdana Arie Putra Veriasa, seorang mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), menghadapi proses hukum yang menimbulkan banyak kontroversi. Ia telah ditahan selama empat bulan di penjara setelah ditangkap pada 24 September 2025 terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung di Mapolda DIY pada 29 Agustus 2025. Dalam sidang pengadilan, ia membacakan nota pembelaan pribadi atau pleidoi dengan tajuk “Rakyat yang Menolak Bungkam”.

Perdana menyatakan bahwa dirinya bukanlah seorang kriminal, melainkan korban dari kriminalisasi atas nalar kritisnya. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di depan Mapolda DIY saat “Prahara Agustus 2025” adalah bentuk solidaritas bagi almarhum Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis polisi. Menurutnya, hukum Indonesia saat ini sedang mengalami kebangkrutan nurani karena menganggap kecintaan terhadap sesama warga yang tertindas sebagai sebuah kejahatan.

“Saya berdiri di sini bukan sebagai pelaku kriminal. Saya dipaksa menyaksikan sejarah kelam yang sedang ditulis ulang oleh kekuasaan yang ingin membungkam nalar kritis rakyatnya sendiri,” ujarnya dalam pleidoi tersebut.

Perdana secara terbuka menepis tuduhan perusakan yang dialamatkan kepadanya. Meski mengakui membawa cat semprot (pylox), ia menegaskan alat tersebut digunakan untuk menyuarakan jeritan rakyat karena saluran resmi telah buntu. Ia juga mengungkapkan bahwa bukti rekaman CCTV menunjukkan kekacauan telah terjadi sebelum dirinya tiba di lokasi sehingga ia menganggap pemaksaan pasal perusakan fasilitas publik terhadap dirinya adalah sebuah rekayasa.

Dalam pembelaannya, Perdana mengutip data KontraS yang menyebutkan adanya 838 penangkapan sewenang-wenang selama Prahara Agustus, serta pandangan ahli seperti Andreas Budi Widyanta dan Herlambang Wiratraman mengenai hukum yang dijadikan senjata pemusnah nalar kritis.

Dukungan Tokoh Bangsa

Dukungan dari tokoh nasional juga menjadi sorotan dalam persidangan ini. Deretan tokoh besar seperti Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, dan Zainal Arifin Mochtar bersedia menjadi penjamin bagi Perdana. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pernyataan politik bahwa mahasiswa kritis adalah aset bangsa, bukan ancaman bagi negara.

Menutup pembelaannya, Perdana mengingatkan pesan yang pernah diucapkan Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa di ruang sidang, “Jangan takut jadi aktivis!”. Ia menagih kekuatan dari pesan tersebut agar hukum tidak mencatat sejarah kelam pemenjaraan mahasiswa yang membela kemanusiaan.

“Bebaskan saya, kembalikan saya ke ruang kuliah dan biarkan saya terus menulis sejarah Indonesia yang lebih adil,” pungkas Perdana.

Amicus Curiae: Dokumen Hukum untuk Melindungi Hak Asasi Manusia

Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIB Universitas Islam Indonesia (UII) Masduki resmi mengajukan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Peradilan ke Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu (18/2). Langkah hukum ini dilakukan untuk membela Perdana Arie yang tengah diadili dalam perkara nomor 621/Pid.B/2025/PN Smn.

Dalam dokumen berjudul “Jangan Takut jadi Aktivis”, Masduki menegaskan bahwa posisi hukumnya didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan keterlibatan dalam pembakaran tenda polisi sangat berlebihan dan tidak rasional.

“Tak ada hubungan sebab akibat yang cukup jelas antara tuduhan dan kerusuhan yang terjadi di markas Polda DIY,” tegas Masduki dalam dokumen tersebut.

Ia melihat kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari konteks makro ekonomi politik dan keresahan warga atas perilaku anggota DPR serta insiden tewasnya driver ojek online Afan Kurniawan pada Agustus 2025.

Masduki menyoroti adanya fenomena “legalisme otokratik”, di mana pendekatan hukum digunakan untuk membungkam kritik publik terhadap aparat negara melalui pelaporan, penangkapan, hingga pemenjaraan aktivis. Ia berargumen bahwa persidangan ini merupakan ancaman terhadap hak konstitusional warga negara untuk berekspresi yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.

“Persidangan yang terfokus pada kasus dugaan sumir saat ini hanya akan menciptakan teror psikologis, membuang energi positif, dan menguras tenaga bagi gerakan merawat demokrasi bangsa,” tulisnya.

Melalui dokumen ini, Masduki secara terbuka memohon kepada Majelis Hakim PN Sleman untuk segera membebaskan Perdana Arie dari segala tuntutan. Ia menekankan bahwa aktivisme untuk demokrasi harus terus didukung dan pembebasan Arie akan menjadi simbol penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta keadilan moral publik.

“Aktivisme bukanlah kejahatan. Melalui keputusan majelis Hakim di PN Sleman yang terhormat, Yogyakarta kami harapkan menjadi contoh berlakunya keadilan atas nama moral publik dan musnahnya kejahatan politik kekuasaan,” pungkas Masduki.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *