Tragedi yang Menimpa Siswa MTsN Maluku Utara
Sebuah kejadian memilukan terjadi di Tual, Maluku, yang menimpa dua siswa MTsN Maluku Utara. Kedua korban, yaitu NK (15) dan AT (14), menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob bernama Bripda Masias Siahaya pada hari Kamis (19/2/2026). Kejadian ini menyebabkan AT meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya.
Peristiwa Awal yang Mengubah Hidup Korban
Peristiwa bermula ketika AT dan NK melintas di Jalan Maren, tidak jauh dari RSUD Maren dan Universitas Uningrat setelah sahur. Kedua siswa tersebut menggunakan sepeda motor masing-masing saat melintasi tempat kejadian perkara (TKP). Kondisi jalanan yang menurun membuat mereka kesulitan mengendalikan laju kendaraannya.
Di lokasi kejadian, terdapat sejumlah anggota Brimob yang sedang melakukan pengamanan. Saat itu, aparat yang berjaga melihat sepeda motor korban melaju cukup kencang dan menuding AT terlibat dalam balap liar. Pada saat insiden terjadi, sepeda motor NK berada di depan dan motor yang dikendarai AT di belakang.
Aksi Brutal yang Mengakhiri Nyawa Korban
Tiba-tiba, Bripda Masias langsung bereaksi dengan memukul dahi AT menggunakan helm. Hantaman keras tersebut membuat AT kehilangan kendali hingga tersungkur di jalan raya. Darah mulai mengucur dari mulut dan hidung korban akibat benturan tersebut. Bahkan, sepeda motor yang dikendarai AT sempat menabrak kakaknya, NK.
Dalam kondisi terluka parah, AT dibawa oleh anggota Brimob menggunakan mobil ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala.
Desakan Keluarga untuk Penyelidikan yang Transparan
Menyikapi kematian anaknya, ayah korban, Rijik Tawakal, mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menyampaikan desakan ini kepada Dansat Brimob Maluku Kombes Irfan Marpaung serta Kapolres Kota Tual AKBP Whansi Des Asmoro saat rombongan datang ke rumah duka.
“Saya minta ini diusut, transparan,” ujar Rijik Tawakal saat dikonfirmasi. Ia juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara cepat agar tidak bias dan tidak terulang di kemudian hari.
Pernyataan Kapolda Maluku
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis, proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” kata Irjen Dadang dalam keterangannya.
Selain itu, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Dansat Brimob Polda Maluku juga telah bertolak ke Kota Tual guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur serta untuk melakukan pengawasan internal terhadap personel.
Permohonan Maaf dan Belasungkawa
Kapolda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam. “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Kapolda Maluku.
Penetapan Bripda Masias sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Tual. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengatakan bahwa Bripda Masias Siahaya telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon pada Sabtu siang dalam rangka menjalani sidang etik.
“Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku,” ucap Kombes Rositah.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











