"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Menghilang dari Pangkalan Polri

Penangkapan dan Pemanggilan Terhadap Bandar Narkoba Ko Erwin

Bandar narkoba yang dikenal dengan nama Ko Erwin atau Koko Erwin sedang menjadi fokus perhatian pihak kepolisian, khususnya Mabes Polri. Ia diketahui telah menyetor uang bisnis narkoba kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. Nama Ko Erwin muncul dalam surat pernyataan yang ditulis tangan oleh eks Kapolres Bima Kota tersebut.

Ko Erwin disebut-sebut dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik Putra Kuncoro telah dipecat tidak hormat dari institusi Polri. Sementara itu, keberadaan Ko Erwin masih belum diketahui. Saat ini, ia sedang diburu oleh pihak kepolisian.

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Edy Murbowo mengungkapkan bahwa Ko Erwin sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah tersangka (Koko Erwin),” kata Edy pada Jumat (20/2/2026). Edy menambahkan bahwa saat ini Ko Erwin belum dilakukan penahanan karena keberadaannya belum diketahui sampai saat ini. “Belum (ditahan) masih dilakukan pengejaran,” tambahnya.

Dalam pengembangan kasus ini, Polda NTB bekerja sama dengan Mabes Polri. “Kita bekerjasama dengan Mabes Polri karena keberadaannya selalu bergerak,” jelas Edy.

Pencegahan Ke Luar Negeri

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu bandar narkoba yang menyetor uang senilai Rp 2,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui AKP Malaungi (AKP M), mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa hasil pendalaman menunjukkan adanya dua bandar narkoba yang menyetor uang kepada AKBP Didik. “BD (bandar) yang memberikan uang ke AKP M yaitu B dan KE (Koko Erwin)” kata Zulkarnain saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).

Zulkarnain menyebut bahwa saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah kedua bandar tersebut kabur ke luar negeri. “Para BD tersebut sedang dalam pengejaran dan telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi,” tuturnya.

Selain itu, Zulkarnain juga mengatakan pihaknya masih mendalami apakah bandar narkoba tersebut merupakan jaringan nasional atau internasional. “Benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD yang akan dilaporkan “KE”, “AS” dan “S”,” ungkapnya.

Pola Aliran Dana

Zulkarnain juga mengungkap pola aliran dana dari para bandar narkoba kepada Didik melalui Malaungi. Ia menjelaskan bahwa awalnya baik Didik maupun Malaungi mendapat uang dari bandar narkoba berinisial B senilai Rp400 juta per bulan. “Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta,” ucap Zulkarnain.

Uang setoran itu terus dilakukan hingga mereka hingga terkumpul sekira Rp1,8 miliar. Lalu, praktek nakal Didik dan Malaungi terendus dan terusik oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga wartawan di wilayah hukumnya. “Kapolres perintahkan ke Kasat ‘kamu bereskan itu’. Begitu dibereskan, gak sanggup (bandar) B ini,” tuturnya.

Karena ketidaksanggupan itu, Didik memberikan sanksi kepada Malaungi untuk mencarikan satu unit mobil Alphard. Jika tidak berhasil, ancaman pencopotan dari jabatan jadi konsekuensinya. “Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau engga kamu saya copot. Dia berusahalah nyari mobil Alphard. ‘Kamu saya hukum lah nyari mobil Alphard’. Nah jadi dari si (bandar) B itu sudah terkumpulah sekitar Rp1,8 miliar,” tuturnya.

Karena bandar narkoba inisial B tidak sanggup lagi, maka Malaungi memutar otak untuk mencari pemasukan dana lainnya. “Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru, (bandar baru) namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa,” ucapnya.

“Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat,” tuturnya.

Zulkarnain pun mengatakan uang miliaran rupiah yang diberikan kepada Didik itu diterima dalam tiga kali transaksi. “Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M,” ungkapnya.

Awal Mula Perkenalan dengan Ko Erwin

Kuasa hukum Malaungi, Asmuni mengatakan perkenalan antara AKP Malaungi dengan bandar sabu bernama Koko Erwin berawal melalui sambungan telepon. Saat itu Koko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui sepak terjang sebelumnya saat memimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.

Bak gayung bersambut, di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, Koko Erwin bisa menyiapkan uang senilai Rp 1 miliar untuk Malaungi dengan syarat menitipkan barang haram tersebut sebelum diedarkan. Uang dari Koko Erwin tersebut dikirim secara bertahap melalui salah satu rekening seorang perempuan, transfer pertama dikirim dengan nominal Rp 200 juta kemudian yang kedua Rp800 juta.

Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya. Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres. “Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” kata Asmuni.

Setelah uang tersebut diterima, barulah barang tersebut diambil oleh Malaungi di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap. Rencananya barang tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah kondisi dirasa aman.

Terungkap dalam Surat AKBP Didik

Nama Koko Erwin terungkap dalam surat pernyataan yang ditulis tangan langsung oleh eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam surat tersebut, AKBP Didik menulis nama Ko Erwin berkali-kali. Di surat tertanggal 18 Februari 2026 itu, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika. Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin.

Namun, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi. Surat tersebut disampaikan kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

“Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan,” ucap Rofiq kepada wartawan, Kamis.

Dalam perkara ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu.

Maulangi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik dan ditetapkan sebagai tersangka pidana pada 9 Februari 2026. Melalui kuasa hukumnya, Maulangi sebelumnya menyebut Didik menerima uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba Ko Erwin. Penyidik kemudian menemukan koper berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina.

Berikut surat pernyataan yang ditulis AKBP Didik:

Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.

Pangkat/NRP: AKBP / 79031391.

Tempat Tanggal Lahir: Kediri, 30 Maret 1979.

Umur: 46 tahun.

Alamat: Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Dengan ini menyatakan:

1. Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.

2. Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.

3. Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.

4. Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.

Jakarta, 18 Februari 2025. Yang membuat pernyataan, Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. AKBP

NRP 79031391.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *