"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Pengedar Narkoba Eks Kapolres Bima Ditangkap, Koh Erwin Diperiksa Mabes Polri

Penangkapan Koh Erwin, Bandar Narkoba yang Menyuplai Uang ke Eks Kapolres Bima

Pemburuan terhadap Koh Erwin, seorang bandar narkoba yang menjadi pemasok uang dan narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya berbuah hasil. Setelah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Koh Erwin kini telah ditangkap oleh aparat kepolisian dan sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Selain Koh Erwin, dua orang lainnya juga turut diamankan karena diduga membantu rencana pelariannya. Saat penangkapan, Koh Erwin tampak menggunakan topi dan masker untuk menghindari identifikasi lebih lanjut. Penangkapan ini dilakukan di Bandara Soekarno Hatta, yang menunjukkan bahwa ia mencoba melarikan diri ke luar negeri.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap KE alias Koh Erwin, yang merupakan salah satu bandar narkoba utama dalam kasus ini. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC dan tim Subdit IV. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh tim gabungan tersebut.

“Benar bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026). Ia menambahkan bahwa saat ini Koh Erwin sedang dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selain Koh Erwin, penyidik juga menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu rencana pelariannya. Hal ini menunjukkan bahwa operasi penangkapan ini tidak hanya fokus pada satu individu, tetapi juga mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pola Aliran Dana dari Bandar Narkoba ke Eks Kapolres

Sebelum penangkapan Koh Erwin, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu bandar narkoba yang menyetor uang senilai Rp 2,8 miliar ke eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro melalui Malaungi (AKP M) selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota saat itu.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkap pola aliran dana dari para bandar narkoba kepada Didik melalui Malaungi. Ia menjelaskan bahwa awalnya baik Didik maupun Malaungi mendapat uang dari bandar narkoba berinisial B senilai Rp400 juta per bulan.

“Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta,” ucap Zulkarnain. Uang setoran itu terus dilakukan hingga terkumpul sekira Rp1,8 miliar.

Namun, praktik nakal Didik dan Malaungi terendus dan terusik oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga wartawan di wilayah hukumnya. Akibatnya, Kapolres memerintahkan Kasat untuk “mengatasi” masalah tersebut. Namun, bandar B tidak sanggup lagi, sehingga Didik memberikan sanksi kepada Malaungi untuk mencarikan satu unit mobil Alphard. Jika tidak berhasil, ancaman pencopotan dari jabatan jadi konsekuensinya.

Akhirnya, Malaungi mencari pendanaan baru dari bandar narkoba bernama Koh Erwin. “Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa,” ucap Zulkarnain. Dengan adanya Koh Erwin, uang yang diberikan kepada Didik terus meningkat hingga mencapai total Rp2,8 miliar.

Tiga Kali Transaksi Uang Miliaran Rupiah

Zulkarnain mengatakan uang miliaran rupiah yang diberikan kepada Didik itu diterima dalam tiga kali transaksi. “Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M,” ungkapnya.

Cara penyerahannya pun dilakukan dengan cara tunai kepada Malaungi dengan rincian Rp1,4 miliar yang dikemas dalam koper, Rp450 juta pakai paper bag, dan Rp1 miliar pakai kardus bir. Selain itu, uang sejumlah 1,8 M diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, sementara uang Rp1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain.

Dipecat dan Ditahan

Untuk informasi, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ia juga telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan melalui sidang etik atas pelanggaran perkara narkoba hingga penyimpangan seksual.

Karol Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa AKBP Didik telah menerima putusan tersebut dari sidang etik yang digelar. Usai dipecat, Didik langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sejak Kamis (19/2/2026) oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pidananya.


Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *