Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin
Bareskrim Polri berhasil menangkap bandar narkoba bernama Ko Erwin yang diduga melakukan tindakan korupsi dengan menyuap seorang pejabat kepolisian. Ko Erwin dituduh memberikan uang sebesar Rp 2,8 miliar kepada AKBP Didik Putro Kuncoro agar bisa menjalankan bisnis ilegal di Bima Kota.
Ko Erwin ditangkap di Tanjungbalai Sumut pada Kamis (26/2/2026). Sebelum penangkapan, pria ini telah merencanakan untuk kabur dari Indonesia. Pada Jumat (27/2/2026), Ko Erwin tiba di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari pantauan di lokasi, Ko Erwin datang sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat.
Saat tiba, Ko Erwin mengenakan kaos lengan pendek berwarna abu-abu, celana panjang putih, dan sandal jepit hitam. Wajahnya ditutupi masker putih dan topi hitam. Kedua tangannya dalam kondisi diborgol dan ditutupi kain hitam.
Selain Ko Erwin, dua tersangka lain yaitu A dan R juga ikut dibawa. Keduanya mengenakan pakaian serba hitam. Setibanya di area kedatangan Terminal 1C, ketiganya langsung digiring menuju kendaraan yang telah disiapkan. Ko Erwin ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam berpelat nomor B 1076 DOP, sementara A dan R ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam lainnya.
Saat digiring ke mobil, Ko Erwin tampak tertunduk dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Upaya Kabur ke Malaysia
Polisi menyebut Ko Erwin sebagai bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan, penangkapan dilakukan saat tersangka berada di atas kapal dan diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.
“Tersangka sedang melakukan penyebaran menggunakan kapal kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia,” ujar Kevin saat ditemui di Terminal 1C Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (27/2/2026).
Saat ditangkap, Erwin tengah melakukan pergerakan menggunakan kapal. Polisi menduga pelarian itu sudah direncanakan oleh tersangka. Dalam proses penangkapannya, Erwin sempat melakukan perlawanan, namun tidak berlangsung lama.
“Ada, tapi sedikit, tidak terlalu,” ucap Kevin.
Selain Erwin, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu pelarian tersangka. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
“Yang diamankan sementara ada tiga. Pertama inisial A alias G diamankan di Riau. Kemudian yang kedua inisial R alias K diamankan di Tanjungbalai,” jelas Kevin.
Ia mengatakan, kedua orang tersebut berperan mengatur keberangkatan Ko Erwin agar dapat melarikan diri ke Malaysia.
“Peranannya mengatur agar DPO ini untuk kabur ke Malaysia. Membantu DPO kabur,” kata dia.
Penangkapan Terhadap Pelaku Lain
Rincian keterkaitan Erwin dengan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akan disampaikan langsung saat rilis pers di Bareskrim Polri usai pemeriksaan. Begitu pula dengan barang bukti yang disita saat penangkapan ketiga tersangka itu. Saat ini tiga tersangka tersebut dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap buronan kasus narkotika atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Ko Erwin.
“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Erwin telah ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, yang disertakan dengan foto Ko Erwin. Dalam surat itu disebutkan, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peran Mantan Kapolres Bima Kota
Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol Roman, dalam rilis pers di Mapolda NTB, Kamis (26/2/2026), menyebut uang Rp 2,8 miliar yang diterima eks Kapolres Bima Kota berasal dari dua bandar berinisial B alias Boy dan KE alias Koko Erwin.
Nama Koko Erwin mencuat dalam pemeriksaan AKP Malaungi, setelah ia ditangkap dan ditahan di Polda NTB. Sebelumnya, polri mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga diterima mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dari kasus narkoba yang menjeratnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, uang tersebut diterima melalui perantara AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
“AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga bulan November 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M. Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2.800.000.000,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Eko mengatakan, dari perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika itu, AKBP Didik juga telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.
Atas hal tersebut, Didik disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Dilansir dari artikel tribun-sumsel.com]











