Kebijakan Bea Masuk Imbalan AS Terhadap Panel Surya Indonesia
Kebijakan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) yang diterapkan Amerika Serikat (AS) terhadap panel surya asal Indonesia dinilai memiliki potensi besar untuk menekan agenda hilirisasi energi hijau nasional. Lembaga riset Indonesian Center for Renewable Energy Studies (ICRES) menyebut kebijakan ini sebagai bentuk proteksionisme agresif yang bertentangan dengan komitmen global dalam penurunan emisi karbon.
Ketua ICRES, Surya Darma, menjelaskan bahwa tarif CVD yang dikenakan AS terhadap produk panel surya Indonesia berada di kisaran 86% hingga 143%. Menurutnya, langkah ini tidak hanya mempersempit akses terhadap teknologi hijau yang terjangkau, tetapi juga menghambat transisi energi global. Ia menyoroti kontradiksi antara upaya Presiden Donald Trump yang ingin menghidupkan kembali manufaktur domestik AS dan kebijakan yang justru menciptakan hambatan bagi teknologi energi bersih.
Hubungan dengan Praktik Transshipment
ICRES menilai kebijakan tersebut erat kaitannya dengan dugaan praktik transshipment oleh perusahaan China yang beroperasi di Asia Tenggara. Dalam konteks ini, Indonesia berada di posisi terjepit antara ambisi menjadi pusat manufaktur hijau global dan dinamika geopolitik dua kekuatan ekonomi dunia.
Berdasarkan data semester I-2025, Indonesia bersama India dan Laos menyumbang sekitar 57% dari total impor panel surya AS. Jika tarif tinggi ini efektif diberlakukan, penurunan ekspor dinilai sulit dihindari. Dampaknya, pabrik panel surya di kawasan industri seperti Kendal dan Batam berisiko mengalami kelebihan kapasitas produksi. Selain itu, sentimen investor global juga diperkirakan melemah akibat terbatasnya akses pasar utama.
Risiko Kapasitas Menganggur
Surya menegaskan bahwa jika industri lokal melemah, kapasitas nasional untuk melakukan transisi energi secara mandiri juga ikut terhambat. Hal ini bisa memperlambat pencapaian target net zero emission. Oleh karena itu, ICRES mendorong pemerintah Indonesia memperkuat diplomasi perdagangan dan menyiapkan pembuktian bahwa insentif yang diberikan merupakan bagian dari pengembangan industri hijau yang sah.
Selain itu, penyerapan pasar domestik dinilai mendesak untuk mengurangi ketergantungan pada pasar ekspor tunggal. Program pembangunan 100 gigawatt (GW) pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi peningkatan permintaan panel surya nasional.
Tarif Tetap Berlaku Meski Trump Kalah di MA
Terkait dinamika hukum di Washington, ICRES menegaskan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan penggunaan Undang-Undang Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) oleh Presiden Trump tidak serta-merta menggugurkan tarif panel surya. Tarif CVD terhadap panel surya Indonesia merupakan hasil investigasi United States Department of Commerce (DOC) atas permintaan industri domestik, sehingga memiliki dasar hukum perdagangan yang berbeda.
“Selama investigasi membuktikan adanya subsidi yang dianggap tidak adil, pagar tarif ini tetap berdiri secara hukum internasional,” ujar Surya.
Penelusuran Produk Transshipment oleh ESDM
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menelusuri lebih lanjut pengenaan tarif tinggi AS terhadap panel surya asal Indonesia. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, tidak semua produk panel surya Indonesia seharusnya dikenakan CVD setinggi yang diumumkan otoritas AS.
“Iya ternyata itu hanya transshipment itu labeling di Indonesia,” ujar Yuliot di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (27/2/2026). Dia menambahkan, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) akan melakukan verifikasi mendalam untuk memilah perusahaan yang hanya melakukan pelabelan dengan industri yang menjalankan proses manufaktur penuh di dalam negeri.
Data Perdagangan AS dan Tren Proteksi
Sebelumnya, Reuters melaporkan bahwa United States Department of Commerce menetapkan bea masuk imbalan terhadap impor sel dan panel surya dari India, Indonesia, dan Laos guna mengimbangi dugaan subsidi pemerintah. Berdasarkan lembar fakta DOC, tarif subsidi terhadap produk Indonesia mencapai 104,38%. Angka ini lebih rendah dibanding India yang sebesar 125,87%, namun lebih tinggi dari Laos yang 80,67%.
Data perdagangan AS menunjukkan, India, Indonesia, dan Laos menyumbang impor panel surya senilai US$ 4,5 miliar sepanjang 2025, atau sekitar dua pertiga dari total impor panel surya Negeri Paman Sam. Kebijakan ini melanjutkan tren proteksi AS yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, yang sebelumnya juga mengguncang impor panel surya dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja.











