Mantan Kapolres Bima Kota Diduga Menerima Uang Pengamanan dari Bandar Narkoba
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga menerima uang pengamanan dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Informasi ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangan pers yang dilakukan pada Jumat (27/2/2026).
Menurut Eko, uang pengamanan tersebut rutin disetorkan oleh Koko Erwin kepada AKBP Didik melalui anak buahnya. Dalam kurun waktu Juni hingga November 2025, AKBP Didik diduga menerima total sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba tersebut.
Kasus ini membuat AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pelanggaran hukum narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Koko Erwin telah ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami aliran dana antara kedua pihak.
Pengakuan AKBP Didik Menggunakan Narkoba
Rofiq Ashari, kuasa hukum mantan Kapolres Bima Kota, mengungkap bahwa AKBP Didik mengaku menggunakan narkoba sejak tahun 2019. Pengakuan ini disampaikan oleh kliennya saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dalam surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025, Didik menyatakan bahwa barang-barang yang ditemukan di dalam koper milik Aipda Dianita adalah miliknya sendiri. Di dalam koper tersebut terdapat beberapa butir ekstasi dan sabu-sabu yang digunakan untuk dikonsumsi sendiri.
Menurut Rofiq, Didik juga membantah pernah memerintahkan AKP Maulangi untuk meminta uang kepada Koko Erwin. Ia mengaku tidak pernah mengenal, bertemu, atau bekerja sama dengan Koko Erwin dalam hal peredaran atau penjualan narkotika.
Alasan Penggunaan Narkoba
Didik mengungkapkan bahwa narkotika yang ditemukan di dalam koper berasal dari barang-barang yang disebutnya sebagai “tidak bertuan”. Menurutnya, barang tersebut tidak diproses lebih lanjut ke pengadilan dan bukan merupakan barang bukti yang disita untuk persidangan.
“Yang menurut beliau itu adalah barang-barang yang tidak bertuan. Istilahnya tidak bertuan, yang memang tidak terpakai, dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu,” jelas Rofiq.
Resmi Dipecat dari Keanggotaan Polri
AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme etik internal setelah terbukti melakukan pelanggaran berat. Hal ini diungkap oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi Etik, memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik.
Menurut Trunoyudo, sanksi yang dijatuhkan terhadap Didik merupakan hasil pertimbangan atas pelanggaran penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan sosial asusila yang dilakukan.
Proses Hukum Terhadap Bandar Narkoba
Koko Erwin, bandar narkoba yang terlibat dalam kasus ini, telah ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana antara Koko Erwin dan AKBP Didik.
Selain itu, penyidik juga sedang mendalami sumber dana dan narkotika yang diterima oleh AKBP Didik. Menurut informasi yang diperoleh, uang dan narkotika tersebut bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











