Keributan Razia Parkir di Jalan Palang Merah Medan
Suasana siang di Jalan Palang Merah, Kota Medan, yang biasanya ramai oleh lalu-lalang kendaraan, tiba-tiba berubah menjadi tegang. Di tengah panas dan hiruk-pikuk kota, keributan pecah antara petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dengan sejumlah juru parkir (jukir) dan warga sekitar.
Keributan itu berawal dari razia yang dilakukan Dishub terhadap jukir yang diduga memungut tarif di luar ketentuan. Empat orang jukir tampak diangkut ke mobil operasional, meski sebelumnya sempat melakukan perlawanan dan protes keras. “Kami bukan maling! Kami kerja resmi, ada tanda pengenal dari Dishub!” teriak salah satu jukir sambil berusaha melepaskan diri dari cengkeraman petugas.
Namun razia tetap berjalan. Para petugas mengaku bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang resah karena ada jukir meminta uang parkir hingga Rp50 ribu sekali parkir. Angka yang jauh melampaui tarif resmi. Beberapa warga sekitar menyebut, pungutan tinggi itu memang tak dilakukan setiap hari. Biasanya muncul saat ada acara besar di sekitar lokasi, seperti wisuda universitas atau kegiatan kampus. “Kalau lagi ramai, bisa sampai lima puluh ribu. Tapi nggak tiap hari, kadang orangnya juga kasih karena malas ribut,” ujar seorang pedagang di tepi jalan.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.
Tarif Resmi Parkir di Medan Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024
Untuk diketahui, tarif resmi parkir di Kota Medan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar pengelolaan parkir di tepi jalan umum. Berikut tarif parkir yang berlaku:
- Sepeda motor (roda dua): Rp3.000 per sekali parkir
- Mobil atau sedan (roda empat): Rp5.000 per sekali parkir
Tarif tersebut bisa berbeda untuk kendaraan besar seperti truk dan bus, atau parkir di area khusus (off-street) yang dikelola swasta. Pemerintah Kota Medan juga sempat menerapkan sistem parkir berlangganan untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi masyarakat. Tarif berlangganan per tahun ditetapkan sebagai berikut:
- Roda dua: Rp90.000 per tahun
- Roda empat: Rp130.000 per tahun
Namun sistem ini kini dikabarkan tidak lagi sepenuhnya berlaku, meski masih dalam pengawasan Dishub dengan penyesuaian terhadap regulasi terbaru.

BARAPAKSI: Pungli Parkir Harus Ditindak Tegas
Menanggapi kisruh razia jukir di Jalan Palang Merah, Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI), Drs. Otti Batubara, menilai praktik pungutan liar dalam perparkiran sudah menjadi penyakit lama yang tak kunjung sembuh. “Perda jelas mengatur, tapi di lapangan banyak kebocoran. Ada sistem, tapi pelaksanaannya kerap dipelintir untuk kepentingan oknum,” ujarnya.
Otti menegaskan, dalam Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (yang diperbarui dengan Perda No. 1 Tahun 2017), sudah diatur bahwa pajak parkir dikenakan pada penyelenggara tempat parkir, bukan kepada masyarakat pengguna jasa secara langsung. Pajak itu maksimal hanya 10 persen dari jumlah pembayaran parkir. Ia juga menyoroti Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan yang mengatur tata cara teknis pelaksanaan parkir, termasuk pencabutan Perwal No. 45 Tahun 2021 setelah lahirnya Perda baru.
“Warga berhak atas jaminan keamanan kendaraan. Jika kendaraan hilang atau rusak saat parkir resmi, itu tanggung jawab pengelola. Dalam hal ini Dishub dan petugasnya,” kata Otti menegaskan. Ia meminta masyarakat berani melapor jika menemukan jukir liar atau tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan. “Pungli itu pelanggaran hukum. Jangan takut melapor, karena kota ini tidak boleh dibiarkan dikuasai oleh preman parkir berkedok resmi,” tutupnya.











