Masalah Dana Tertahan di Fintech Syariah: Kondisi yang Memprihatinkan dan Upaya Penyelesaian
PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, kini tengah menghadapi tantangan besar akibat tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil kepada para lender. Masalah ini telah memicu kekhawatiran dari komunitas lender yang terdaftar di platform tersebut.
Pertemuan yang Dihentikan Sementara
Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, yang mewakili ribuan lender, sebelumnya dijadwalkan untuk bertemu dengan manajemen DSI pada 11 November 2025. Namun, pertemuan tersebut harus ditunda karena alasan teknis. Menurut Bayu, anggota Paguyuban Lender DSI, manajemen DSI menyatakan bahwa penundaan dilakukan karena salah satu tim kuasa hukum tidak dapat hadir.
Setelah penundaan tersebut, hingga saat ini, belum ada kontak lebih lanjut antara Paguyuban Lender DSI dan manajemen DSI. Hanya informasi bahwa pertemuan akan digelar kembali pada 18 November 2025 yang diberikan. “Tidak ada informasi tambahan. Kami harap kali ini tidak ada lagi penundaan,” ujar Bayu.
Jumlah Dana yang Tertahan
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan oleh Tim Paguyuban Lender DSI, jumlah dana yang tertahan mencapai lebih dari Rp 800 miliar. Angka ini berasal dari laporan 2.593 lender yang tercatat di platform tersebut. Sementara itu, DSI sendiri mengklaim memiliki lebih dari 14.000 lender aktif di platform mereka.
Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, mengonfirmasi bahwa pertemuan antara manajemen DSI dengan Paguyuban Lender DSI memang dijadwalkan ulang menjadi 18 November 2025. Ia menjelaskan bahwa penjadwalan ulang ini telah disampaikan langsung kepada Ketua Paguyuban dan mendapatkan persetujuan.
Proses Komunikasi yang Berjalan Lancar
Taufiq menambahkan bahwa sebelumnya, Perwakilan DSI telah melakukan pertemuan pendahuluan dengan Pengurus Paguyuban Lender di Jakarta pada 4 November 2025. Dalam pertemuan tersebut, Pengurus Paguyuban menyampaikan persiapan materi yang akan dibahas dalam pertemuan selanjutnya.
“Kami akan membuat piagam kesepakatan (charter) sebagai acuan bersama,” ujar Taufiq. Ia juga menegaskan bahwa proses komunikasi antara DSI dan Paguyuban Lender DSI tetap berjalan baik.
Tuntutan yang Diajukan oleh Paguyuban Lender DSI
Paguyuban Lender DSI berencana menyampaikan beberapa tuntutan kepada manajemen DSI saat audiensi nanti. Salah satunya adalah meminta DSI membuka data lengkap terkait jumlah lender, status proyek, serta posisi dana secara transparan.
Selain itu, paguyuban menuntut DSI untuk menyampaikan proposal penyelesaian masalah agar dapat ditelaah bersama. Hal ini dimaksudkan agar proposal tersebut sesuai dengan aspirasi para lender. Tuntutan lainnya adalah kejelasan jadwal pengembalian dana (timeline) serta skema pencairan yang realistis dan terukur.
Piagam Kesepakatan yang Harus Ditandatangani Bersama
Paguyuban Lender DSI juga menuntut agar piagam kesepakatan (charter) yang disusun dan diajukan oleh paguyuban ditandatangani bersama dengan manajemen DSI. Piagam ini harus mencerminkan poin-poin kesepakatan hasil pembahasan dengan para lender.
Langkah yang Diambil Oleh OJK
Akibat masalah yang belum kunjung terselesaikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi tegas berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menjelaskan bahwa DSI dilarang melakukan penggalangan dan penyaluran dana baru. Selain itu, DSI juga dilarang melakukan perubahan susunan pengurus dan pemegang saham, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja dan memperkuat permodalan.
Dengan adanya sanksi ini, DSI diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah yang ada dan kembali beroperasi secara normal.











