"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

BERITA TERKINI: Mangku Luwes Divonis 20 Tahun Penjara Usai Habisi Komang Alam Saat Mabuk

Vonis 20 Tahun Penjara untuk Pembunuh Komang Alam

Pengadilan Negeri Bangli, Bali telah menjatuhkan vonis terhadap I Wayan Luwes alias Mangku Luwes atas kasus pembunuhan. Pemuda asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani itu dihukum 20 tahun penjara. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli.

Hakim Ketua, Seftra Bestian dalam sidang mengatakan bahwa Mangku Luwes terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Hal yang memberatkan adalah fakta bahwa Mangku Luwes pernah dijatuhi hukuman yang sama, yaitu kasus pembunuhan sebelumnya. Selain itu, perbuatan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat dan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga korban. Peristiwa juga terjadi saat Mangku Luwes sedang menjalani masa pembebasan bersyarat.

Majelis hakim tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman bagi Mangku Luwes. “Mengadili terdakwa. Menyatakan terdakwa I Wayan Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan. Pidana penjara 20 tahun,” ujarnya.

Atas vonis tersebut, Mangku Luwes menyatakan pikir-pikir, begitu juga Jaksa Penuntut Umum. Sidang pun ditutup.

Kronologi Pembunuhan Komang Alam

Mangku Luwes dijatuhi hukuman penjara 20 tahun setelah terbukti membunuh Komang Alam. Kasus tersebut terjadi di arena tajen di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Perkelahian berujung pembunuhan terjadi pada Sabtu 14 Juni 2025 pukul 16.30 Wita.

Pasca perkelahian, Komang Alam sempat dibawa ke Puskesmas terdekat untuk penanganan medis. Namun nyawanya tidak tertolong. Sedangkan Mangku Luwes juga mendapatkan perawatan medis.

Sebelum kejadian, warga Desa Songan menggelar tajen di enjing les Banjar Tabu, Desa Songan pada Sabtu 15 Juni 2025, sejak pukul 12:00 Wita. Sekitar pukul 16:30 Wita, Mangku Luwes datang ke lokasi dalam keadaan mabuk dan mencari yang mengadakan tajen. Saat itu terjadi perkelahian antara Komang Alam dan Mangku Luwes.

Dalam perkelahian tersebut, Komang Alam terkena senjata tajam yang menyebabkan luka di bagian perut. Sedangkan Mangku Luwes juga terkena sabetan taji Komang Alam.

Bukti Kuat Pembunuhan Berencana

Keluarga korban menuntut hukuman mati atas tindakan Mangku Luwes. Berikut bukti kuatnya:

  • Seperti beredar dalam video, sebelum datang ke arena tajen (TKP), Mangku Luwes dari lokasi pertamanya sudah menyebut kata, “mati…mati”.
  • Mangku Luwes datang ke arena tajen, padahal bukan bebotoh, dengan membawa senjata tajam berupa pisau yang ditaruh dipinggangnya.
  • Mangku Luwes dengan sengaja menghilangkan nyawa Komang Alam, dengan luka tusukan yang mengenai organ vital paru-paru hingga jantung.
  • Mangku Luwes berstatus residivis yang baru keluar dari penjara Nusa kambangan, dengan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan tahun 2016, dan sekarang melakukan kasus yang sama.

Keluarga berharap majelis hakim punya hati nurani, dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. “Kalau tidak hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” sebutnya.

Jika divonis 20 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa, keluarga menerima namun tidak merasa puas. Jadi harus divonis lebih berat dari 20 tahun penjara. Bagaimana kalau divonis di bawah 20 tahun penjara, keluarga dipastikan tidak terima dan akan lakukan banding.

Rencana Aksi Keluarga Korban

Dalam sidang vonis besok, pihak keluarga akan kembali mendatangi Pengadilan Negeri Bangli seperti sidang-sidang sebelumnya. Bahkan dengan kekuatan massa lebih banyak. Jika sebelumnya 50-100 orang, besok akan hadir 200 orang dari pihak keluarga dan simpatisan. Termasuk calon istri Komang Alam, yang batal dinikahi pada 30 Juni 2025 lalu, akan ikut hadir.

“Keluarga semua masih terpukul dengan kematian Komang Alam. Begitu juga calon istrinya, yang masih syok. Calon istrinya terus nangis-nangis setiap hadir di persidangan,” sebutnya.

Rencananya mereka akan menikah pada 30 Juni 2025, tapi batal karena kepergian Komang Alam untuk selamanya. Mereka sudah melakukan foto prewedding. Sebelumnya beberapa kali rencana mereka menikah batal, karena ayah calon istrinya sakit kemudian meninggal dunia. Sayangnya, kemudian malah Komang Alam yang meninggal dunia karena ditusuk Mangku Luwes.


Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *