Remaja Pria Berkerudung Ditangkap Polisi di Jurang, Awalnya Warga Curiga
Seorang remaja pria yang menggunakan kerudung berhasil ditangkap oleh polisi setelah terjebak di jurang. Peristiwa ini berawal dari kecurigaan warga yang melihat dua remaja mengendarai motor Honda PCX 160 dengan cara yang tidak biasa.
Penangkapan Terjadi Akibat Kejanggalan yang Diamati Warga
Kejadian ini terjadi di Kalurahan Temuwuh, Kapanewon Dlingo, Bantul, Yogyakarta, sekitar pukul 04.30 WIB pada tanggal 1 November 2025. Dua orang remaja pria, yakni AK (18) dan MIN (22), diamankan oleh polisi setelah menunjukkan tindakan mencurigakan.
Awalnya, dua warga yang sedang duduk melihat dua remaja itu melewati jalan dengan posisi Honda PCX 160 yang dikendarai oleh seorang remaja berkerudung, sementara rekannya naik Honda Genio 110 dan mendorong kendaraan tersebut dari belakang. Gerak-gerik mereka menimbulkan rasa curiga di hati warga.
Warga kemudian mencoba mengejar para pelaku. Namun, para pelaku justru mempercepat laju kendaraan mereka. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan warga akan tindakan yang tidak wajar dilakukan oleh kedua remaja tersebut.
Kecemplung ke Jurang dan Pengungkapan Kasus
Kedua pelaku kemudian masuk ke jalanan kampung. Saat itu, jalan yang digunakan dalam kondisi berkabut, sehingga kendaraan yang didorong oleh salah satu pelaku kehilangan kendali dan terjatuh ke jurang dengan kedalaman sekitar 2 meter.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dlingo. Petugas langsung datang dan melakukan penangkapan terhadap kedua remaja tersebut. Menurut Kapolsek Dlingo, Iptu Yuwana, pelaku yang menggunakan kerudung adalah MIN.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti Honda PCX 160, Honda Genio 110, kerudung warna coklat bermotif bunga, celana, sarung, dan helm.
Pengakuan Pelaku dan Alasan Menggunakan Kerudung
Dari pengakuan tersangka MIN, ia mengatakan bahwa dirinya memakai kerudung karena tidak membawa jaket dan merasa kedinginan. Kerudung tersebut merupakan milik ibunya. Selain itu, ia juga mengakui bahwa dirinya tidak menggunakan helm saat mengendarai motor.
MIN juga mengaku bahwa dirinya tidak berniat untuk mencuri. Ia mengakui bahwa tindakan pencurian dilakukan dalam pengaruh minuman keras.
Tindakan Hukum yang Diterima
Keduanya disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang bisa diterima oleh pelaku adalah hingga 9 tahun penjara.
Penutup
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya kepekaan masyarakat terhadap tindakan yang mencurigakan. Dengan adanya peran aktif warga, kasus pencurian ini dapat segera terungkap dan pelaku cepat ditangani oleh aparat hukum.











