"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Pria AK dari Sulteng Bawa Kabur Anak Manado, Ditangkap Resmob Raja Bogani

Penangkapan Terduga Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umah

Polres Bolaang Mongondow melalui unit Resmob Raja Bogani berhasil mengamankan seorang warga asal Sulawesi Tengah yang diduga melakukan penculikan anak di bawah umur. Pelaku diketahui bernama AK alias Aldi (24 tahun) yang merupakan warga dari Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah. Korban adalah seorang perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Tikala, Manado.

Kasat Reskrim Polres Bolmong, Iptu Stevanus Mentu, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami amankan terduga pelaku yang membawa lari anak di bawah umur,” ujarnya pada Kamis (13/11/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga Desa Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 08.30 WITA.

Pasangan yang diduga pelaku dan korban ditemukan di kompleks Pasar Ibolian dengan gerak-gerik mencurigakan. Mereka mengaku sebagai kakak beradik dan akan menuju Provinsi Gorontalo. Namun, karena kehabisan bekal dan uang, mereka singgah di pasar tersebut untuk menunggu tumpangan gratis. Kejanggalan terjadi saat keduanya tidak bisa menunjukkan identitas seperti KTP, sehingga warga langsung melaporkannya ke layanan aduan online Resmob Raja Bogani.

Setelah menerima laporan, tim Resmob Raja Bogani bersama anggota Polsek Dumoga Barat turun untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut. Saat diinterogasi, nama pelaku langsung dikenali, namun ada kejanggalan. Pelaku ternyata membawa lari korban dari Manado menuju Gorontalo. Keduanya kemudian diamankan di Kantor Polsek Dumoga Barat untuk pengembangan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku AK mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur di salah satu kos di area Karombasan. Informasi ini sangat mengkhawatirkan karena korban masih berusia 16 tahun.

Selain itu, terungkap bahwa AK juga merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2017 saat usianya masih 16 tahun. Ia menjalani hukuman selama 4 tahun. Pada tahun 2021, AK juga pernah ditangkap karena melakukan tabrak lari di wilayah Pagimana Sulteng hingga korban meninggal dunia dan melarikan diri ke wilayah Manado.

Setelah mendapatkan keterangan yang cukup, tim Resmob Raja Bogani berkoordinasi dengan kepolisian Polresta Manado karena lokasi kejadian di Manado. Pelaku hanya ditahan sementara di Polsek Dumoga Barat, sedangkan korban sudah dijemput oleh keluarga serta Dinas PPPA Manado.

Atas kejadian ini, Kasat Reskrim menghimbau kepada warga untuk tidak ragu melaporkan hal-hal mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas kami, bila mendapati hal mencurigakan kami selalu siap melayani,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro menyampaikan apresiasi terhadap keaktifan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayahnya. “Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian seperti ini sangat penting agar kejahatan tidak berkeliaran,” ujarnya.

Kini pelaku AK sudah berada di bawah kendali Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara korban telah dipulangkan ke keluarganya dan mendapat perlindungan dari Dinas PPPA Manado. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *