Ancaman Digital yang Mengancam Anak dan Remaja
Ancaman terhadap anak dan remaja di ruang digital semakin mengkhawatirkan. Dalam konteks ini, perguruan tinggi dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat pertahanan masyarakat terhadap ancaman tersebut. Hal ini menjadi fokus utama dalam Forum Sosialisasi PP TUNAS yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Surabaya (UNESA), pada Jumat (14/11).
Dalam forum tersebut, pemerintah menekankan bahwa kampus tidak hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai aktor strategis dalam melindungi anak dari berbagai bahaya digital. Mulai dari misinformasi, pencurian data pribadi, hingga predator daring, semua ini menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi.
Ketua Tim Penyusun Kebijakan, Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi, Andi Muslim, menyampaikan bahwa kondisi darurat literasi digital Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan. Dengan 356 juta nomor seluler aktif, masyarakat semakin terhubung dengan perangkat digital, namun belum diimbangi dengan kecakapan digital yang memadai.
“Tiga dari sepuluh warga digital tidak bisa menilai kredibilitas informasi. Hampir separuhnya tidak memahami risiko siber dari aplikasi yang mereka gunakan. Ini membuat anak dan remaja sangat rentan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikannya, sebanyak 28 persen pengguna tak memahami ancaman phishing, sementara 49 persen tidak mengetahui bahaya tautan dan aplikasi tak terverifikasi. Kondisi ini membutuhkan intervensi serius dari kelompok intelektual muda.
“Regulasi tidak akan berjalan tanpa dukungan masyarakat. Mahasiswa punya tanggung jawab moral menjaga lingkarannya dan memastikan ruang digital aman bagi anak,” tambahnya.
Ia juga menyoroti lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) sebagai komitmen negara dalam memperkuat perlindungan anak di internet, termasuk kewajiban platform menerapkan verifikasi usia dan meningkatkan keamanan data anak.
Peran Perguruan Tinggi dalam Perlindungan Digital
Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNESA, Prof. Mochamad Nursalim, menegaskan bahwa kampus tidak bisa berpangku tangan. Menurutnya, ruang digital dapat memanusiakan, tetapi juga menjerumuskan. Generasi hari ini membentuk identitasnya di ruang digital, sehingga perguruan tinggi harus mengajarkan ketahanan digital, bukan hanya literasi digital.
Ia menekankan bahwa perlindungan digital anak merupakan kerja bersama yang harus melibatkan akademisi, pemerintah, komunitas, dan keluarga. Dari sisi kebijakan pendidikan, Annisa Pratiwi Iskandar dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) mengingatkan bahwa generasi muda harus menjadi role model bagi anak di bawah 16 tahun.
“Menjaga ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Kakak, mentor, dan mahasiswa harus hadir mengawasi dan mengingatkan anak ketika menggunakan gawai,” katanya.
Pengalaman Personal dari Influencer Digital
Forum semakin hidup dengan pengalaman personal dari influencer dan food blogger Surabaya, Amanda Kohar, yang berbagi pengalaman mengelola pola asuh digital. Menurutnya, orang tua masa kini harus mampu membangun lingkungan digital rumah yang sehat.
“Anak lahir di tengah gawai. Orang tua wajib membangun budaya digital yang aman sejak dini,” ujarnya.
Lewat kolaborasi lintas sektor inilah pemerintah berharap kampus dapat menjadi pusat literasi digital baru. Forum tersebut ditujukan sebagai langkah awal membangun budaya digital yang aman dan beretika, sekaligus memperkuat perlindungan anak dari ancaman dunia maya yang semakin kompleks.











