Mantan Jaksa yang Menipu Warga dengan Modus “Staf Ahli Jaksa Agung”
TRM (49) adalah sosok mantan jaksa yang kini menjadi tersangka penipuan terhadap warga di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Ia ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu. Hal ini membuat korban percaya bahwa TRM bisa membantu mengurus perkara hukum karena memiliki banyak kenalan di lingkungan Kejaksaan Agung.
TRM sebelumnya merupakan anggota korps Adhyaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat pada tahun 2009 akibat kasus indisipliner. Meskipun detail tempat tugasnya sebelumnya belum sepenuhnya diungkap, pihak kejaksaan menyatakan bahwa ia telah beberapa kali melakukan aksi penipuan dengan modus serupa.
Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan TRM dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu (13/11/2025) malam. Saat ditangkap, TRM sedang mengenakan pakaian dinas harian atau PDH kejaksaan. Pihak kepolisian juga menemukan barang bukti uang senilai total Rp310 juta serta sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajamnya.
Dari hasil interogasi, TRM mengaku bahwa uang tersebut berasal dari aksi penipuannya terhadap seseorang untuk mengurus perkara. Sebagian uang tersebut sudah dimasukkan ke rekening pribadinya, sehingga jumlah uang tunai yang diamankan sebesar Rp283 juta.
Selain uang dan senjata api, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:
* Satu buah handphone merek Nokia
* Satu unit mobil Agya
* Dua KTP
* SIM A dan C
* NPWP
* Sepatu warna hitam
* Dua keping kartu ATM
Motif dan Peran Pelaku
TRM dalam aksinya mengaku sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu. Dengan identitas tersebut, ia berhasil meyakinkan para korbannya bahwa dirinya mampu membantu mengurus perkara hukum. Namun, hal ini ternyata hanya modus penipuan belaka.
Apreza Darul Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, menjelaskan bahwa TRM sebelumnya pernah melakukan penipuan dengan modus serupa. Dalam pengakuan interogasi, ia mengaku telah menipu dua orang dengan jumlah uang sekitar Rp200 juta, yang kemudian habis digunakan.
Imbauan dan Proses Hukum
Pihak kejaksaan masih melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk mengungkap korban penipuan tersebut. Saat ini, TRM belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi langsung diserahkan ke pihak kepolisian karena tindak pidana umum berada di bawah kewenangan Polres.
Apreza mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang mengaku dapat membantu mengurus suatu perkara, apalagi jika mengatasnamakan kejaksaan. Ia menegaskan bahwa tidak ada informasi resmi dari Kejaksaan Republik Indonesia terkait hal tersebut.

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh tim penyidik kepolisian. Pihak kejaksaan akan terus memberikan informasi dan dukungan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya kepada orang-orang yang mengaku memiliki koneksi di lembaga hukum.











