PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memiliki komitmen kuat dalam mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memperkuat tata kelola pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas serta meningkatkan kewirausahaan dan sumber daya manusia.
Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, Jamkrindo menggabungkan layanan penjaminan kredit UMKM dengan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Dengan kombinasi ini, nilai ekonomi dan sosial dapat berjalan secara seimbang, sehingga dampak yang dihasilkan lebih inklusif dan berkelanjutan.
Salah satu bentuk komitmen Jamkrindo adalah melalui kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tujuannya adalah untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif. Kontribusi Jamkrindo dalam kolaborasi ini meliputi pelatihan, dukungan pembiayaan usaha, serta program sosial dan lingkungan yang sejalan dengan pengembangan sumber daya manusia.
Pada 18 November 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara terkait pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Keadilan restoratif menekankan pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Untuk itu, diperlukan dukungan lintas pihak, termasuk pemberian keterampilan produktif kepada peserta program agar mereka bisa kembali berkegiatan dan membangun usaha.
Abdul Bari menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan untuk berkontribusi melalui pelatihan bagi peserta keadilan restoratif. Beberapa pelatihan yang telah berjalan antara lain Aku Bangkit dan Berdaya, seperti pelatihan pembuatan parfum dan sabun laundry.
Selain itu, Jamkrindo juga mengapresiasi penandatanganan MoU dan perjanjian penjaminan surety bond dengan sejumlah pemerintah daerah di Sumatera Utara. Instrumen penjaminan ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola proyek daerah agar pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai koridor hukum. Salah satu kerja sama dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Toba, yang menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
Menurut Abdul Bari, pihaknya berharap sinergi ini terus berlanjut dengan implementasi konkret. “Kami siap menindaklanjuti pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum terkait peluang kolaborasi lanjutan untuk memperkuat pembangunan daerah dan memperluas dampak pemberdayaan,” ujarnya.
Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution menyambut baik implementasi program pidana kerja sosial yang sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah. Program ini juga diapresiasi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, yang menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman tidak sekadar seremonial, melainkan wujud nyata sinergi kelembagaan dalam penerapan pidana kerja sosial yang terukur dan berkeadilan.
Pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan yang memberi kesempatan pelaku tindak pidana untuk berkontribusi positif melalui kegiatan sosial tanpa pemaksaan maupun komersialisasi. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menyebut, skema ini dapat mendorong pembinaan narapidana lebih fokus serta menjaga kapasitas lembaga pemasyarakatan karena tidak semua pelanggar harus menjalani pidana penjara.
Dalam pelaksanaan TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG), Jamkrindo telah menyalurkan berbagai program pemberdayaan di Sumatera Utara, mulai dari bantuan ratusan paket sembako, tas, seragam, dan sepatu sekolah, hingga perlengkapan ibadah serta workshop literasi keuangan bagi UMKM.











