"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Perekrut Tanpa Izin di Sikka Jadi Tersangka TPPO, Terancam 15 Tahun Penjara

Penetapan Tersangka Kasus TPPO di Maumere

Seorang pria berinisial YT alias K resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah kedapatan membawa delapan calon pekerja dari Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, untuk diberangkatkan secara ilegal ke Kalimantan Timur. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Djafar Awad Alkatiri, S.H., pada Rabu, 19 November 2025.

Perekrutan Ilegal Terungkap Saat Perjalanan ke Pelabuhan

Kasus ini terungkap ketika unit Tipidter Satreskrim Polres Sikka menerima informasi dari tim Intelkam pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Informasi menyebut adanya seorang perekrut yang sedang membawa sejumlah calon tenaga kerja menuju Pelabuhan Lorens Say Maumere menggunakan mobil angkutan umum rute Nebe-Maumere.

Setibanya di lokasi, polisi menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan delapan orang calon tenaga kerja yang telah direkrut tanpa prosedur resmi. Para korban rencananya diberangkatkan menggunakan KM Lambelu pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, menuju Kalimantan. Seluruh calon pekerja dan YT alias K kemudian diamankan ke Polres Sikka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tanpa Izin Resmi, Janji Potong Gaji

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa YT alias K melakukan perekrutan tanpa Surat Tugas maupun Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah (SPP AKAD). Ia juga bukan petugas dari lembaga resmi perekrutan. YT mengaku, dirinya mengajak para korban untuk bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur, tempat ia juga bekerja. Ia menjanjikan menanggung biaya transportasi dan akomodasi, yang nantinya akan dipotong dari gaji setelah para korban mulai bekerja.

Polisi menilai mekanisme ini mengandung unsur jeratan utang, yang merupakan salah satu modus umum dalam kejahatan perdagangan orang.

Status Tersangka dan Barang Bukti

Berdasarkan gelar perkara pada 5 November 2025, penyidik meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan mengeluarkan dokumen resmi, termasuk Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan. Pada hari yang sama, YT alias K ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/196/XI/RES.1.16/2025/Reskrim. Penyidik kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan sejak 5 hingga 25 November 2025.

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain: 1 unit handphone merek Vivo milik tersangka dan 16 lembar tiket KM Lambelu rute Maumere-Makassar-Balikpapan. Sementara itu, delapan calon tenaga kerja telah diperiksa sebagai korban dan dipulangkan ke rumah masing-masing.

Jerat Pasal TPPO, Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengatur ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait kewajiban pelaksana penempatan tenaga kerja dalam memberikan perlindungan selama proses rekrutmen hingga penempatan.

Imbauan Kepolisian: Gunakan Jalur Resmi

Kasat Reskrim Iptu Djafar Awad Alkatiri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja tanpa prosedur resmi dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan TPPO. “Masyarakat harus memastikan keberangkatan tenaga kerja melalui jalur resmi seperti Disnakertrans atau perusahaan swasta berizin. Bila ragu, bisa bertanya kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Dinas Tenaga Kerja,” tegasnya.

Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik perdagangan orang yang masih marak terjadi, khususnya di wilayah perdesaan yang rentan menjadi target perekrut ilegal.


Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *