"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Terungkap Penyebab Kematian Dosen, AKBP Basuki Ditahan Bidpropam Polda Jateng

Teka-Teki Kematian Dosen Untag Akhirnya Terungkap

Kasus kematian Bu Dosen Untag, Dwinanda Linchia Levi (DLL), akhirnya mulai terungkap. Meski penyelidikan masih berlangsung, pihak Polda Jawa Tengah terus melakukan investigasi untuk memastikan kejelasan dari peristiwa tersebut.

Sebelumnya, dosen Universitas 17 Agustus 1945 ini diketahui memiliki riwayat sakit yang cukup serius. RSUP Kariadi Semarang telah memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai penyebab kematian DLL. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, namun ditemukan indikasi aktivitas berlebihan yang menyebabkan jantung korban pecah.

“Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan, tapi ada indikasi kegiatan yang berlebihan dan jantungnya sobek. Kami tidak tahu aktivitas berlebihan seperti apa sampai kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, ini yang perlu polisi usut tuntas,” ujar Tiwi, kerabat dari almarhumah.

Tidak hanya itu, dokter juga menemukan bahwa DLL memiliki tensi tinggi dan gula darah yang sangat tinggi. Hal ini membuat keluarga dan pihak terkait mempertanyakan bagaimana korban bisa melakukan aktivitas berat dalam kondisi seperti itu.

Riwayat Penyakit Kronis DLL

Dokumen medis yang dimiliki oleh DLL menunjukkan bahwa ia memiliki riwayat penyakit kronis yang berpotensi mengancam nyawa. Beberapa catatan medis mencatat:

  • Tensi Tinggi Ekstrem: Korban tercatat mengidap hipertensi dengan riwayat tensi sempat mencapai angka 190 milimeter air raksa.
  • Gula Darah Sangat Tinggi: Kondisi gula darah DLL juga menunjukkan tingkat yang tinggi, dilaporkan pernah mencapai angka 600 miligram per desiliter.

Catatan ini didapatkan dari pengobatan DLL di rumah sakit Tlogorejo Semarang dua hari berturut-turut sebelum meninggal dunia. Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, mengatakan bahwa penyebab kematian korban diduga karena sakit. “Sebab, dua hari berturut-turut (15-16 November) korban berobat ke rumah sakit Tlogorejo Semarang,” ujarnya.

Setelah memeriksakan diri ke dokter, DLL hanya menjalani rawat jalan. Namun, kondisi kesehatannya tetap menjadi pertanyaan besar.

Pengakuan AKBP Basuki

AKBP Basuki, yang menjadi saksi kunci terkait kasus kematian DLL, akhirnya buka suara setelah menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia mengaku bahwa ia bersama DLL sejak sehari sebelum korban meninggal dunia.

Menurutnya, DLL memiliki masalah kesehatan berupa tekanan darah dan kadar gula yang tinggi. Bahkan, ia menyebut bahwa DLL sempat muntah-muntah sehari sebelum tewas dan membuatnya membawanya ke rumah sakit.

“Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru-kuning dan celana training,” ujar Basuki.

Ia juga mengaku terkejut ketika mendapati DLL tergeletak tanpa busana keesokan harinya dengan kondisi mengeluarkan darah dari hidung dan mulutnya. Ia menyimpulkan bahwa kondisi tersebut dipicu oleh reaksi tubuh korban menjelang kematian.

Selain itu, Basuki membantah adanya hubungan asmara antara dirinya dan DLL. Ia hanya mengaku simpati karena kedua orang tua DLL telah meninggal dunia. Simpati inilah yang membuatnya membiayai kuliah S3 korban.

“Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” ujarnya.

Penahanan AKBP Basuki Selama 20 Hari

Akibat dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, AKBP Basuki ditahan oleh Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

“AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar.

Proses gelar perkara melibatkan pihak internal seperti Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Bidang Hukum (Bidkum). Hasilnya, AKBP B dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian, siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *