JAKARTA,
Kematian seorang diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, kini memasuki tahap baru. Tim kuasa hukum menegaskan telah menemukan fakta-fakta baru yang bisa menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan kasus tersebut.
Pengungkapan fakta baru ini disampaikan oleh tim kuasa hukum dalam audiensi dengan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025). Sebelumnya, Arya ditemukan tewas di indekosnya yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi (8/7/2025).
Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepalanya terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut biru. Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
Sidik Jari yang Mencurigakan
Salah satu temuan penting dari kuasa hukum adalah adanya empat sidik jari dalam lakban yang membungkus wajah Arya Daru saat ditemukan tewas. Martinus Simanjuntak, kuasa hukum, menjelaskan bahwa satu dari empat sidik jari tersebut teridentifikasi sebagai milik Arya Daru. Sementara tiga sidik jari lainnya dinilai tidak layak dan tidak dapat diuji.
Martinus mengatakan, penyidik perlu melanjutkan penelusuran terhadap tiga sidik jari tersebut. Ia menekankan bahwa kesimpulan bahwa tidak ada DNA orang lain tidak akan valid jika tiga sidik jari itu tidak diteliti lebih lanjut.
“Ini mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik,” ujarnya.
Luka Benda Tumpul yang Membuat Kekhawatiran
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan adanya luka benda tumpul pada dada korban berdasarkan hasil pemeriksaan forensik. Namun, pihak rumah sakit tidak dapat memastikan apakah luka tersebut dilakukan oleh korban sendiri atau oleh pihak lain.
Nicolay Aprilindo, kuasa hukum, menjelaskan bahwa luka benda tumpul bisa disebabkan oleh dinding, di mana korban membenturkan dirinya sendiri, atau bisa juga akibat benda lain yang dibenturkan ke tubuh korban.
Selain itu, ditemukan juga luka memar di bagian tubuh korban yang belum diketahui pasti penyebabnya. Contohnya, memar di pelipis mata kanan dan leher.
Permintaan Penyidikan Lebih Lanjut
Tim kuasa hukum meminta agar kasus kematian Arya Daru segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Mereka ingin penyidik melakukan gelar perkara khusus untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kami minta untuk kasus ini dinaikkan dalam tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara sebelum dinaikkan menjadi tahap penyidikan,” kata Nicolay.
Selain itu, kuasa hukum juga ingin menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk menjadi pertimbangan dalam penyidikan. Mereka juga meminta akses masuk ke dalam kamar indekos korban untuk melihat langsung TKP penemuan mayat korban.
“Kami minta akses untuk kami pergi ke TKP yang sampai saat ini belum kami diberikan akses itu. Padahal kami selaku prinsipal dari pihak korban langsung,” tutur dia.
Setelah desakan tersebut disampaikan kepada penyidik, penyidik akan mengoordinasikan akses tersebut kepada pemilik kos. “Tadi sampaikan oleh penyelidik bahwa nanti mereka akan berkomunikasi dengan pemilik kos. Ya kami tunggu, kami harapkan tidak berlama-lama,” ujar Nicolay.
Hasil Penyelidikan Awal
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan bahwa penyidik belum menemukan unsur pidana.
“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa kasus ini masih terbuka terhadap informasi baru.
Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain: luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
Tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada tubuh korban.
“Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











