Peran Dewi Astutik dalam Jaringan Narkoba Internasional
Dewi Astutik diketahui memiliki peran penting dalam jaringan narkoba internasional yang dikenal sebagai Golden Triangle. Perannya terungkap setelah ia terlibat dalam penyelundupan 2 ton sabu di kapal Sea Dragon, yang disergap oleh BNN dan Bea Cukai di Perairan Karimun, Kepulauan Riau pada Mei 2025 lalu. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam peredaran heroin yang disergap BNN di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah dinyatakan sebagai buron, Dewi ditangkap di Sihanoukville, Kamboja. Ternyata, ia juga menjadi buronan otoritas Korea Selatan. Sebagai mantan pekerja migran, Dewi bertugas merekrut kurir-kurir asal Indonesia untuk membantu aktivitas penyelundupan narkoba.
Di Kepulauan Riau, kasus penyelundupan 2 ton sabu masih dalam proses sidang. Enam terdakwa merupakan awak kapal Sea Dragon, yaitu dua warga Thailand dan empat warga negara Indonesia (WNI). Terdakwanya adalah:
- Weerapat Phongwan
- Teerapong Lekpradube
- Fandi Ramadhan
- Richard Halomoan
- Leo Candra Samosir
- Hasiholan Samosir
Rekam Jejak Dewi Astutik dalam Bisnis Narkoba
Rekam jejak Dewi Astutik dalam bisnis haram narkoba ternyata sangat kuat. Ia sengaja mengubah identitas aslinya untuk menyembunyikan perannya. Dewi Astutik diketahui telah bergabung dengan jaringan narkoba internasional Golden Triangle. Dalam organisasi tersebut, ia memiliki peran signifikan dalam hal peredaran narkoba. Ia menjadi pemimpin sekaligus perekrut kurir-kurir yang kebanyakan berasal dari Indonesia.
Hal ini diketahui setelah BNN bersama Bea Cukai dan TNI AL mengamankan dua ton sabu dari kapal MT. Sea Dragon Tarawa di Kepulauan Riau pada 22 Mei 2025. Empat awak kapal yang berstatus WNI diketahui terkait dengan Dewi. Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menyebutkan bahwa kurir-kurir ini tiketnya dipesan oleh orang yang berhubungan dengan Dewi Astutik.
“Dewi Astutik memainkan peran penting dalam proses rekrutmen ini,” ujarnya. Bahkan, menurut Marthinus, saat ini Dewi mengendalikan ratusan kurir narkoba yang kebanyakan merupakan WNI. Hingga saat ini, ada lebih dari 110 WNI ‘asuhan’ Dewi yang ditangkap di berbagai negara, seperti Brasil, Kamboja, hingga Korea Selatan.
Hubungan dengan Sindikat Afrika
Karena perannya sebagai pemimpin dan perekrut kurir, Dewi Astutik diduga kuat terhubungan dengan jaringan narkoba lainnya. Komjen Marthinus Hukom menyebut Dewi termasuk dalam jajaran pimpinan di Golden Triangle, meskipun bukan yang tertinggi. Sebab, selain membawahi ratusan kurir narkoba, Dewi juga terhubung dengan sindikat Afrika yang beroperasi di Thailand dan semenanjung Malaysia.
“Dewi ini sudah menjadi semacam pimpinan dari jaringan ini (Golden Triangle). Tapi, saya yakin dia bukan pimpinan tertingginya,” ujar Marthinus. “Dia terhubung dengan sindikat Afrika yang beroperasi di Thailand dan semenanjung Malaya,” imbuhnya.
Kronologi Penangkapan 2 Ton Sabu
Kapal Sea Dragon melintas di Perairan Karimun Anak, Kepri pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB. Kapal tidak memasang bendera negara, sehingga membuat BNN dan Bea Cukai curiga. Setelah dihentikan, petugas membawa kapal ke dermaga Bea Cukai di Tanjunguncang, Batam, Kepri. Awalnya, kapal dipindahkan ke kapal patroli bea cukai.
Saat penggeledahan, tim menemukan 31 kardus narkoba dalam kemasan teh China. Totalnya ada 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh China dengan berat netto 1.995.130 gram. Kardus-kardus ini kemudian dipindahkan dari kapal ikan Thailand.
Jalur Perekrutan Kurir
Berdasarkan berkas dakwaan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, jalur perekrutan kurir atau awak kapal Sea Dragon dimulai dari telepon yang diterima Mr. Pong dari Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen (buron) pada 09 April 2025. Mr. Pong ditawari bekerja di kapal Sea Dragon, lalu menghubungi Richard Halomoan Tambunan untuk menawarkan pekerjaan.
Richard menjawab akan koordinasikan dulu ke saksi/Kapten Hasiholan Samosir. Mr. Pong kemudian menghubungi Teerapong Lekpradub melalui APK Line dan mengajak kerja di kapal tanker. Tiket pesawat dikirim untuk Teerapong Lekpradub dari Suvannabhumi, Bangkok menuju Hatyai-Thailand pada tanggal 01 Mei 2025.
Mr. Pong juga mengirim uang untuk membeli tiket pesawat Medan-Thailand kepada Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan bin Sulaiman. Mereka bertemu dan menginap di Sakura Budget Hotel Thailand selama 10 hari sambil menunggu perintah dari Mr. Tan alias Jacky Tan.
Proses Pengangkutan Narkoba
Mereka menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal Sea Dragon pada 13 Mei 2025. Kapal Sea Dragon berada kurang lebih 3 mil dari muara sungai Surakhon. Kapal berangkat belum bermuatan minyak. Hasiholan Samosir menerima titik koordinat untuk mengambil muatan di Phuket Thailand dari Mr. Tan alias Jacky Tan.
Pada 18 Mei 2025, Mr. Tan memberi tahu bahwa muatan yang diangkut bukan minyak. Melintasi Phuket, Mr. Pong memberikan kode lampu, kemudian ada kapal ikan berbendera Thailand yang berisi 4 orang mendekat. Kapal ikan bersandar ke kapal Sea Dragon, lalu ada satu orang yang tidak dikenal memberikan selembar uang Myanmar yang sudah dilaminasi ke Mr. Pong.
Empat orang tersebut memberikan kardus-kardus dibungkus plastic putih sebanyak 67 kardus yang berisi narkotika jenis sabu. Kardus disimpan di dua lokasi: 31 kardus di haluan kapal dan 36 lainnya di tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Akhirnya, kapal ditangkap oleh tim BNN dan Bea Cukai di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Peran Terdakwa di Kapal
- Hasiholan Samosir: nakhoda
- Leo Chandra Samosir: juru kemudi
- Fandi Ramadhan bin Sulaiman: bertanggung jawab atas mesin kapal
- Richard Halomoan Tambunan: bertanggung jawab atas muatan yang berada di atas kapal
- Teerapong Lekpradub: juru kemudi dan orang kepercayaan pemilik kapal
- Weerapat Phongwan alias Mr. Pong: juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium nomor No.PL199GE/VI/2025/PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 16 Juni 2025, barang bukti berupa masing-masing 1 bungkus plastic bening yang berisikan kristal warna putih dengan kesimpulan hasil pemeriksaan positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum bersama dengan saksi Hasiholan Samosir, saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, saksi Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub, dan Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram adalah tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan R.I.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











