Tragedi Gowa 2025: Kegagalan Sistem dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Tragedi yang terjadi di Gowa pada tahun 2025 menjadi bukti nyata dari kegagalan sistem hukum dan komunikasi publik. Seorang residivis, yang sebelumnya telah memiliki catatan kriminal, akhirnya dihakimi oleh massa hingga meninggal dunia. Peristiwa ini tidak hanya menunjukkan tindakan kekerasan yang tak terkendali, tetapi juga mengungkapkan keretakan dalam struktur sosial dan hukum yang selama ini dianggap stabil.
Peristiwa ini dimulai dari sebuah peristiwa yang dibiarkan berlarut-larut tanpa pengawasan yang memadai. Ali, seorang pria asal Cikoro, yang dikenal sebagai residivis lama, akhirnya ditemukan di perbatasan Desa Rappoala dan Rappolemba pada 3 Desember 2025. Namun, alih-alih dibawa ke kantor polisi, ia justru dihakimi oleh massa. Tidak ada proses hukum yang dilakukan. Ali dipukul, diikat, diseret sejauh lima kilometer, dan dijadikan tontonan melalui layar ponsel. Tindakan ini adalah bentuk utuh dari main hakim sendiri (Eigenrichting), yang secara langsung melanggar prinsip-prinsip hukum dan etika.
Kehadiran aparat pemerintahan dan keamanan menjadi faktor penting dalam menjaga keadilan. Pendidik dan ahli komunikasi, Abdul Gafar, menyatakan bahwa pencerahan harus disebarluaskan kepada masyarakat agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka. Dalam situasi seperti ini, kehadiran negara tidak hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang kontrol informasi dan pengelolaan narasi publik.
Kekerasan yang Disembunyikan di Balik Nama Keadilan
Di tengah kekacauan, muncul pertanyaan besar: kapan masyarakat beralih dari mencari keadilan menjadi mempraktikkan pembalasan? Jeritan massa di Gowa bukanlah suara keadilan, melainkan suara kegagalan yang meledak di jalan. Batas antara hukum dan kebiadaban runtuh, dan itu menjadi tanda bahaya bagi peradaban.
Tidak ada satu pun argumen moral yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Tidak peduli latar belakang kriminal atau status residivis, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Main hakim sendiri adalah bentuk kekerasan murni yang meniadakan asas praduga tak bersalah dan memutus proses hukum. Di sini, emosi mengambil alih, dan kerumunan menjadi algojo tanpa akal dan tanggung jawab.
Pernyataan “Ignorantia Juris Non Excusat” (ketidaktahuan hukum tidak dapat dijadikan alasan) menjadi cermin yang menyakitkan. Semua orang dianggap mengetahui hukum, termasuk mereka yang melakukan tindakan kekerasan. Namun, kenyataannya lebih pahit dari sekadar ketidaktahuan. Yang tampak jelas adalah ketidakpercayaan pada hukum, yang jauh lebih berbahaya daripada kebodohan.
Kegagalan Kontrol Komunikasi Publik
Masalah utamanya adalah persepsi kolektif bahwa hukum tidak lagi layak dipercaya. Laporan tidak digubris, prosedur tidak berarti, dan aparat tidak hadir saat dibutuhkan. Di ruang kosong inilah, masyarakat mulai menciptakan hukum versinya sendiri, yang bergerak dengan emosi, bukan rasio. Mereka tidak sedang menegakkan hukum, melainkan menghapusnya.
Negara kalah cepat dari viralitas. Narasi resmi tenggelam oleh video kekerasan, dan masyarakat kehilangan rujukan moral yang jelas. Dalam situasi seperti ini, kontrol media yang tegas, etis, dan berpihak pada nilai kemanusiaan menjadi keharusan mutlak. Bukan untuk menutup fakta, tetapi untuk mengembalikan arah kesadaran publik.
Ahli komunikasi, Prof. Alo Liliweri, menegaskan pentingnya kesadaran rasional di ruang publik. Kesadaran ini hanya mungkin muncul ketika individu mampu mengendalikan dorongan emosionalnya. Komunikasi yang sehat hanya akan lahir dari masyarakat yang mampu mengendalikan emosinya.
Tindakan Nyata untuk Mengembalikan Keadilan
Penulis, sebagai praktisi Humas Pemerintahan, melihat bahwa tragedi ini adalah bukti kegagalan dalam pengelolaan komunikasi publik. Aparat wajib berintrospeksi dan menindaklanjuti setiap laporan, sekecil apa pun. Pemerintah daerah pun harus hadir, bukan sebagai penonton, melainkan sebagai penyelesai.
Dengan kontrol, tanggung jawab, dan keberanian moral, keadilan dapat kembali menemukan jalannya. Tragedi di Gowa harus menjadi pelajaran berharga, bahwa jika masyarakat terus dibiarkan menormalisasi kekerasan atas nama keadilan, maka kita tidak sedang hidup di dalam negara hukum, melainkan dalam kompetisi kebrutalan.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











