Cara Mendaftar sebagai Peserta Penerima Upah (PU) di BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan lembaga berbadan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Program-program tersebut dapat diikuti oleh berbagai kelompok peserta, seperti Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Jika kamu seorang Penerima Upah (PU) dan ingin tahu bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah panduan lengkapnya.
Siapa Itu Peserta Penerima Upah (PU)?
Penerima Upah (PU) adalah kelompok peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima imbalan, gaji, atau upah dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Pemberi kerja ini bisa berupa perusahaan swasta, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun perusahaan lain yang setara.
Dengan demikian, peserta PU mencakup karyawan swasta, karyawan BUMN, serta pekerja asing (WNA) yang bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan.
Program yang Dapat Diikuti Peserta PU
Peserta PU dapat mengikuti lima program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
-
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini memberikan manfaat uang tunai ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja (pemutusan hubungan kerja/PHK, mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya). -
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini memberikan manfaat uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja (terhitung sejak meninggalkan rumah menuju tempat kerja, selama di tempat kerja, sampai kembali ke rumah) atau karena penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. -
Jaminan Kematian (JKM)
Program ini memberikan manfaat uang tunai untuk biaya pemakaman, santunan kematian, santunan berkala, dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak peserta memenuhi persyaratan dan iuran minimal tiga tahun. Manfaat ini hanya diberikan pada ahli waris peserta dan hanya berlaku untuk kondisi meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. -
Jaminan Pensiun (JP)
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai dibayarkan sebagai pengganti penghasilan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. -
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program ini memberikan bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja pada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cara Mendaftar sebagai Peserta PU
Karena peserta PU merupakan bagian dari entitas pemberi kerja (perusahaan), pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pendaftaran adalah staf/tim HR atau PIC yang ditunjuk perusahaan. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
Cara Mendaftar Melalui Situs Web
- HR atau PIC perusahaan melakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
- Klik tombol “Pendaftaran Peserta” lalu pilih “Penerima Upah (PU)”.
- Masukkan alamat email dan kode captcha kemudian klik “DAFTAR”.
- Cek kotak masuk email lalu klik “Aktivasi Pendaftaran”.
- Isi data peserta PU dengan lengkap dan benar, mencakup data pemberi kerja (perusahaan), kontak HR atau PIC perusahaan, program yang didaftarkan, dan data pribadi tenaga kerja (pekerja).
- Cek kotak masuk email untuk melihat kode iuran pembayaran, kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan yang diberikan melalui kanal pembayaran yang telah ditentukan.
- Menunggu kartu peserta dan sertifikat yang akan diberikan paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran.
Cara Mendaftar Melalui Kantor Cabang
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
- Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
- Jika dipanggil, serahkan semua dokumen kepesertaan pada petugas.
- Ambil tanda terima dokumen pendaftaran dan kode iuran pembayaran dari petugas.
- Bayarkan iuran peserta sesuai dengan jumlah tagihan dan kode iuran yang diberikan petugas melalui kanal pembayaran yang telah ditetapkan.
- Menunggu kartu peserta dan sertifikat yang akan diberikan paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran.
Setelah semua proses di atas selesai, petugas biasanya akan menjelaskan tentang proses registrasi SIPP Online untuk proses pelaporan dan pengelolaan data peserta setiap bulannya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











