Kondisi Istri Mbah Tarman Setelah Suaminya Jadi Tersangka Cek Palsu
Setelah suaminya, Mbah Tarman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cek palsu senilai Rp 3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan, istri Mbah Tarman, Sheila Arika, tetap menunjukkan rasa cinta kepada sang suami. Meskipun kini Mbah Tarman menjadi tahanan kepolisian, Sheila Arika tidak ingin bercerai dari suaminya.
Menurut informasi yang diperoleh, Sheila Arika mengungkapkan bahwa ia masih mencintai Mbah Tarman meski sang suami kini berada di balik jeruji besi. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, saat konferensi pers pada Rabu (10/12/2025). Menurutnya, perasaan Sheila Arika terhadap Mbah Tarman tidak berubah sama sekali.
Modus Cek Palsu dan Bukti “Cinta” Rp 50 Juta
Salah satu alasan Sheila Arika tetap setia adalah karena adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Mbah Tarman memiliki niat baik. Salah satunya adalah mobil rental yang digunakan oleh Mbah Tarman untuk ke rumah Sheila Arika. Mobil tersebut kemudian digadaikan kepada tetangga Sheila Arika di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, dengan nilai sebesar Rp 50 juta.
Uang hasil gadai tersebut dibagikan kepada tamu-tamu yang hadir dalam pernikahan Sheila Arika dan Mbah Tarman. Satu tamu bahkan mendapatkan amplop senilai Rp 100 ribu. Dari pembagian uang tersebut, orang tua Sheila Arika dan Sheila Arika sendiri semakin percaya bahwa cek senilai Rp 3 miliar akan segera cair.
Namun, setelah pernikahan tersebut viral di media sosial, banyak kasus mulai muncul. Salah satunya adalah tentang mobil rental yang digadaikan. Pemilik rental tidak terima dengan penggadaian tersebut dan memutuskan untuk menarik mobilnya. Sementara itu, pihak yang memberi gadai juga tidak puas dengan kejadian tersebut. Akhirnya, orang tua Sheila Arika memberikan sertifikat tanah sebagai kompensasi.
Meskipun demikian, menurut AKBP Ayub, keluarga Sheila Arika tetap tidak mau melaporkan hal tersebut. “Tapi sampai saat ini masih mencintai Mbah Tarman sebagai suami yang setia,” tambahnya.
Kasus Mahar Fantastis dan Proses Hukum
Pernikahan antara Mbah Tarman (74 tahun) dan Sheila Arika (24 tahun) sempat menghebohkan dunia maya karena mahar yang fantastis, yaitu cek senilai Rp 3 miliar. Acara akad nikah mereka viral di media sosial, terutama karena ucapan akad nikah yang tegas dan mulus dari Mbah Tarman.
Namun, keaslian cek tersebut dipertanyakan oleh berbagai pihak. Akibatnya, kasus ini ditangani oleh Polres Pacitan. Saat ini, status Mbah Tarman telah berubah dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, membenarkan bahwa Mbah Tarman kini ditahan. Penyidik menemukan bahwa cek yang diberikan oleh Mbah Tarman tidak sesuai dengan format dan karakteristik cek resmi. Selain itu, ada indikasi kuat bahwa cap bank yang digunakan juga palsu.
Hukuman yang Mengancam
Di Indonesia, seseorang yang membuat dan menggunakan cek palsu untuk dijadikan mahar pernikahan dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat. Perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pemalsuan surat dan penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat menyebutkan bahwa pelaku bisa dihukum maksimal enam tahun penjara. Jika cek palsu digunakan untuk memperdaya pihak lain agar menyerahkan hak atau menerima suatu keadaan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, jika cek tersebut terbukti melibatkan sistem perbankan atau dimaksudkan untuk dicairkan di bank, pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang perbankan karena telah menggunakan instrumen keuangan secara melawan hukum.
Kondisi Istri dan Reaksi Kuasa Hukum
Kuasa hukum Mbah Tarman, Imam Bajuri, mengungkapkan bahwa kliennya mulai ditahan setelah memenuhi undangan pemeriksaan penyidik pada Kamis (4/12/2025). Menurutnya, proses hukum ini menjadi pukulan bagi keluarga, termasuk istrinya, Sheila Arika.
Namun, Imam Bajuri menghormati langkah penyidik meskipun proses hukum itu menjadi tantangan bagi keluarga. “Ya kita hargai langkah penyidik. Saya kira bukti yang dikumpulkan sudah dianggap cukup, sehingga dilakukan penanganan lebih lanjut,” terang Iman.











