JAKARTA,
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Direktur PT Melania Citra Permata (MCP), Franciska Dwi Meilani alias Melani, terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini bermula dari kerja sama produksi konser TWICE di Jakarta pada Desember 2023 dan kini memasuki tahap persidangan dengan berbagai dinamika di dalamnya.
Melani dituduh tidak memenuhi kewajiban pengembalian investasi senilai Rp10 miliar kepada PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), selaku investor proyek. Selain itu, ia diduga gagal menyerahkan laporan keuangan meski konser telah terselenggara dan menghasilkan pendapatan signifikan. Di sisi lain, pihak Melani menyampaikan pembelaan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil dan bahwa persoalan ini seharusnya masuk ranah perdata.
Berikut adalah beberapa poin utama dalam duduk perkara kasus Melani Mecimapro:
Awal Mula Kerja Sama Konser TWICE dan Pelaporan Polisi
Perkara ini bermula dari kerja sama produksi konser TWICE di Jakarta yang berlangsung pada 23 Desember 2023. Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa Melani menerima dana investasi sebesar Rp10 miliar untuk penyelenggaraan konser tersebut. Menurut Aldi, kliennya sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara internal. Namun, Melani tidak pernah memberikan tanggapan positif terhadap permintaan musyawarah. Karena itulah, pihak PT MIB kemudian mengirimkan somasi pengembalian dana serta pembatalan perjanjian pembiayaan. Tidak adanya respons dari pihak Melani membuat PT MIB melapor ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Melani disangkakan melakukan tindakan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Setelah proses penyidikan berlangsung, Melani ditahan sejak September 2025.
Dakwaan: Penyaluran Dana, Konser Berjalan, tetapi Dana Tidak Dikembalikan
Pada 4 Desember 2025, Melani menjalani sidang perdananya dan mendengarkan dakwaan di PN Jakarta Selatan. Dalam dakwaan JPU, Melani disebut menerima dana Rp10 miliar dari PT MIB untuk produksi konser TWICE. Dana tersebut dikirimkan dalam dua tahap pada November 2023, yakni Rp9 miliar pada 3 November dan Rp1 miliar pada 8 November. Kesepakatan kerja sama juga mengatur kewajiban Melani menyerahkan laporan keuangan dalam 60 hari setelah konser. Konser TWICE akhirnya terlaksana pada 23 Desember 2023 di Jakarta International Stadium (JIS) dan berlangsung lancar. Berdasarkan dakwaan, konser tersebut menghasilkan pendapatan sebesar Rp35,1 miliar dari tiket, merchandise, serta penjualan melalui platform MCP Member. Namun, pendapatan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada PT MIB. PT MIB kemudian mengirimkan surat elektronik pada 1 Maret 2024 untuk meminta laporan keuangan, tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Serangkaian somasi juga dilayangkan pada Agustus hingga September 2024, semuanya tanpa respons dari pihak Melani. Tidak hanya itu, alih-alih mengembalikan dana proyek, Melani diduga melakukan penarikan tunai giro dari rekening perusahaan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Penarikan tersebut dianggap dilakukan untuk kepentingan pribadi. Kerugian PT MIB diperkirakan mencapai Rp10 miliar sesuai nilai investasi awal.
Somasi Bertubi-tubi dan Dugaan Penarikan Tunai Puluhan Miliar
PT MIB mengirimkan tiga somasi pada Agustus 2024, masing-masing pada 16, 22, dan 28 Agustus. Semua surat tersebut diterima, tetapi tidak pernah ditanggapi oleh PT Melania Citra Permata. Karena tidak ada penyelesaian, PT MIB mengirimkan Surat Pengakhiran Perjanjian pada 3 September 2024 dan memberikan tenggat tiga hari untuk pengembalian dana Rp10 miliar. Dalam dakwaan, Melani justru disebut melakukan serangkaian penarikan tunai giro dari rekening PT MCP pada periode Oktober 2024 hingga Juli 2025. Nominal penarikannya beragam, dari Rp1 miliar hingga lebih dari Rp46 miliar dalam satu transaksi. Jaksa menilai tindakan tersebut tidak berkaitan dengan kewajiban pengembalian dana kepada PT MIB. JPU menyebut penarikan dana itu dilakukan ketika PT MCP seharusnya melunasi kewajiban pengembalian investasi. “Terdakwa memiliki kendali penuh terhadap rekening perusahaan, namun tidak membayarkan uang sebesar Rp10 miliar kepada PT Media Inspirasi Bangsa,” demikian uraian dakwaan. Akibatnya, PT MIB disebut mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar. Atas rangkaian perbuatan tersebut, Melani didakwa melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Kuasa Hukum Ungkap Akar Masalah: Target 38.000 Tiket, Terjual Hanya 14.000
Kuasa hukum Melani, Adi Bagus, mengungkap bahwa persoalan yang kini masuk ranah pidana bermula dari ketidaktercapaian target penjualan tiket. Dalam perjanjian, konser TWICE ditargetkan menjual sekitar 38.000 tiket. Namun realisasinya hanya sekitar 14.000 tiket. Adi menyebut situasi tersebut adalah dinamika bisnis yang tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana. “Namanya bisnis ya, realistisnya itu 14.000 sekian,” ujarnya. Menurut Adi, kondisi tersebut merupakan dinamika bisnis dan seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana. Ia menyebut kesenjangan target dan realisasi memicu persoalan finansial yang idealnya diselesaikan secara perdata atau melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Sudah Tawarkan Aset Senilai Rp 10 Miliar
Adi juga menegaskan bahwa Melani sudah menunjukkan itikad baik, seperti menawarkan aset senilai Rp10 miliar kepada PT MIB. Namun, tawaran itu disebut ditolak karena pelapor menginginkan pengembalian dalam bentuk uang tunai. “Pelapor mungkin maunya cash, sementara kondisi keuangan Melani sedang tidak baik,” kata Adi. Ia menilai bahwa Melani memiliki rekam jejak baik sebagai penyelenggara acara. “Event-event sebelumnya tidak pernah ada masalah. Baru di event ini saja,” ujarnya.
Pembelaan Melani: Dakwaan Dianggap Tidak Cermat dan Meminta Dibebaskan
Sementara, dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Melani, mereka menilai dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan harus dinyatakan batal demi hukum. “Kami memohon putusan sela yang seadil-adilnya,” ujar kuasa hukum Melani, Syamsudin Baharudin. Pihak Melani meminta agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa dan agar Melani dibebaskan dari tahanan. Mereka menyebut proses hukum yang berjalan serta pemberitaan publik telah merugikan harkat dan reputasi Melani. Kuasa hukum menyatakan, sengketa ini sejak awal adalah persoalan perdata, bukan pidana. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan motif, konteks bisnis, serta itikad baik Melani dalam menangani persoalan yang timbul dari konser tersebut.
Melani Menangis di Persidangan saat Memohon Penangguhan Penahanan
Dalam persidangan, Melani tidak kuasa menahan tangis saat memohon penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Ia mengatakan, telah mengajukan permohonan sejak di Polda namun tidak pernah mendapat penjelasan jelas atas penolakannya. “Saya masih punya banyak tanggung jawab,” ujar Melani sambil menangis. Melani menyinggung proses refund konser DAY6 yang masih berjalan dan menyebut dirinya ingin tetap bertanggung jawab. “Dari dulu kita masih urus semua kok,” katanya. Ia juga menyampaikan kekhawatiran soal kondisi kesehatannya selama ditahan. Majelis hakim mempersilakan Melani memasukkan permohonan resmi untuk dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Sidang kemudian ditutup dengan jadwal lanjutan tanggapan JPU yang akan digelar pada 15 Desember 2025.











