Penipuan Wedding Organizer yang Menyebabkan Kerugian Miliaran Rupiah
Ayu Puspita, pemilik sebuah perusahaan jasa wedding organizer (WO), terlibat dalam dugaan penipuan yang menimpa ratusan calon pengantin di Jakarta. Dugaan ini menyebabkan kerugian mencapai Rp16 miliar, uang tersebut digunakan untuk membeli rumah dan lainnya. Kasus ini telah membuat para korban menggeruduk rumah Ayu Puspita dan membawanya ke Polres Jakarta Utara.
Peristiwa Penggerebekan Rumah dan Kantor WO
Sebelumnya, sejumlah korban ramai-ramai mengunjungi rumah Ayu Puspita yang berada di Cipayung, Jakarta Timur. Selain itu, kantor WO Ayu Puspita yang berada di Jalan H. Siun 2C Nomor 51A, Ceger, Jakarta Timur juga turut diserbu oleh para keluarga korban. Hal ini menunjukkan betapa marahnya para korban atas tindakan yang dilakukan oleh Ayu Puspita.
Penjelasan dari Suami Ayu Puspita
Suami Ayu Puspita disebut tidak terlibat langsung dalam bisnis WO yang diduga melakukan penipuan. Ia mengaku tidak ikut terlibat dalam bisnis tersebut dan hanya menunjuk kepada pihak lain seperti Mas Dimas dan Mbak. Meski begitu, ia tetap duduk santai saat istrinya diamuk oleh banyaknya korban yang meminta pertanggungjawaban.
Pengakuan Ayu Puspita
Dalam klarifikasinya, Ayu Puspita mengakui bahwa uang kliennya digunakan untuk membayar uang muka rumah. Ia juga mengakui bahwa manajemen keuangan perusahaannya sedang berantakan. Dana dari klien baru dan pameran digunakan untuk menutup tanggungan acara sebelumnya. Namun, skema ini akhirnya runtuh dan menyebabkan kerugian besar bagi para calon pengantin.
Janji Refund yang Tidak Terpenuhi
Saat dicecar para korban di kediamannya, Ayu Puspita sempat menjanjikan akan me-refund atau mengembalikan uang calon pengantin yang menjadi korban penipuannya. Namun, janji tersebut terasa mustahil setelah dicek di rekening pelaku, uangnya hanya tersisa Rp463 ribu. Korban kemudian bertanya apakah Ayu memiliki uang cash atau logam mulia, namun ia hanya diam.
Penangkapan dan Penyelidikan
Kini, pihak WO telah dibawa ke Polres Jakarta Utara, bersama dengan para korban yang ingin mendapatkan kejelasan atas dugaan penipuan tersebut. Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Utara berdasarkan LPB/2334/XII/2025/Resju/PMJ tanggal 6 Desember 2025 berdasarkan laporan inisial SOG. Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebut sudah ada lima orang yang diperiksa dan ditahan. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Modus Penipuan yang Dilakukan
Modus yang dilakukan adalah WO menerima pembayaran penuh untuk penyelenggaraan acara pernikahan, termasuk catering. Namun, saat hari pelaksanaan layanan tersebut tidak diberikan. Salah satu contoh, makanan yang harusnya dihadirkan saat pesta tidak datang. Akibatnya, para korban yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan polisi.
Potensi Korban Tambahan
Erick mengatakan jumlah korban diperkirakan masih bertambah. Termasuk dari korban lain masih banyak yang berdatangan. Ternyata banyak yang menjadi korban WO tersebut. Ia menambahkan, laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Utara baru satu, namun kejadian serupa juga muncul di wilayah lain dan berpotensi ditangani lintas polres.
Kerugian Masih Dihitung
Terkait kerugian, polisi belum dapat memastikan total nominalnya. “Kerugian masih dihitung, karena banyak korban-korban baru,” kata Erick. Meskipun demikian, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kepercayaan dalam bisnis jasa pernikahan dan bagaimana penipuan bisa merusak hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.











