"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Bisnis  

Kayu Terdampar di Lampung, PT Minas Pagai Lumber Kuasai Hutan Mentawai

Penemuan Kayu di Pesisir Barat Lampung

Pada November 2025, ribuan gelondongan kayu ditemukan terdampar di Pesisir Barat Lampung. Kayu-kayu tersebut memiliki tanda yang mengarah pada PT Minas Pagai Lumber (PT MPL), sebuah perusahaan besar yang memiliki izin konsesi luas di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Penelusuran Jalur Angkutan Kayu

Menyusul penemuan tersebut, Polda Lampung melakukan penyelidikan terhadap jalur angkutan kayu dari Sumatera Barat. Dalam proses ini, tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Lampung dan Kementerian Kehutanan memeriksa berbagai dokumen yang menyertai muatan kapal tongkang berisi kayu bulat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semua dokumen lengkap, termasuk izin dari Perizinan Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PPH) PT MPL.

Keputusan Polisi

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menyimpulkan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus ini. Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kelengkapan dokumen angkutan seperti Nomor KBC 625 32 25 yang berasal dari PPH PT MPL.

Identifikasi Barcode dan Sistem SIPU

Selanjutnya, dilakukan penelusuran label ID atau barcode pada batang-batang kayu. Dari tiga kayu yang masih terbaca, identifikasi menunjukkan bahwa mereka tercatat dalam sistem penatausahaan hasil hutan (SIPU). Hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan juga menunjukkan bahwa PT MPL memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas lebih kurang 7.890 hektar yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan melalui SK 550/1995 tanggal 19 Oktober 1995.

Perpanjangan Izin dan Regulasi

Perizinan tersebut kemudian diperpanjang pada tahun 2013 sesuai dengan SK 502/Menhut/2013 tanggal 8 Juli 2013 yang berlaku surut sejak 1 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun. Izin ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 86/2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Dokumen Pendukung

Selain itu, Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) juga teridentifikasi sebagai dokumen pendukung. Hal ini menunjukkan bahwa PT MPL telah memenuhi berbagai regulasi yang berlaku dalam pengelolaan sumber daya hutan.

Profil PT Minas Pagai Lumber

PT Minas Pagai Lumber adalah perusahaan yang memiliki izin konsesi untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) di Pulau Pagai Utara-Selatan di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat. Izin konsesi perusahaan ini seluas kurang lebih 78 ribu hektar, yang sudah terbit sejak 1970-an dan diperpanjang terakhir kali oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada tahun 2013, berlaku hingga tahun 2056.

Keterkaitan dengan Perusahaan Lain

Perusahaan ini juga terafiliasi dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS), yang didirikan pada tahun 2016 dan bergerak di sektor kehutanan. Direktur dari perusahaan ini bernama H.Bakhrial, sosok yang terkenal di Mentawai sebagai pengusaha kayu.

Sejarah Berdiri PT Minas Pagai Lumber

PT Minas Pagai Lumber didirikan di Jakarta pada 4 November 1975. Awalnya, perusahaan ini berbentuk CV. Pada 13 April 1971, Menteri Pertanian saat itu, Thoyib Hadiwidjaja, menerbitkan Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan (SK HPH) pada 26 Desember 1976. Saat itu, Minas Pagai Lumber berhak mengelola 90.000 hektare lahan dengan rincian 38.490 hektare di Pulau Pagai Utara dan 51.610 hektare di Pagai Selatan.

Pengajuan IUPHHK-HA oleh PT SPS

PT SPS, perusahaan yang terafiliasi dengan PT MPL, pertama kali mengajukan permintaan rekomendasi permohonan IUPHHK-HA ke Pemprov Sumbar pada 7 Maret 2016 seluas 31.049 hektare. Namun, luasan yang diusulkan menyusut berdasarkan kajian Dinas Kehutanan Sumbar yang menganjurkan area seluas 22.901 hektare pada 29 Maret 2016. Perusahaan kemudian resmi mengajukan permohonan IUPHHK-HA pada KLHK pada 3 Agustus 2017.

Proses Pengurusan Izin

Pengurusan izin terus berproses hingga Gubernur Sumbar memberikan dukungan pada PT SPS dan berkirim surat ke KLHK pada Februari 2019. Baru pada Juni 2022, KLHK menyusun peta arahan pemanfaatan untuk PBPH di Sumatera Barat dimana Sipora masuk dalam alokasi.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *