"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Nasib Anak Petani Korban Salah Tangkap Polisi, Dituduh Buang Bayi dan Trauma, Tolak Uang Damai

Nasib Anak Pertani yang Salah Tangkap dan Trauma

Kasus salah tangkap terhadap RF (16), seorang anak pertani di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah menarik perhatian publik. RF dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi, meski akhirnya terbukti bahwa tudingan tersebut tidak benar. Kejadian ini menyebabkan korban mengalami trauma psikologis yang cukup berat.

RF dituduh membuang bayi di wilayah tersebut pada Jumat (4/4/2025). Meskipun tudingan itu tidak terbukti, polisi diketahui salah menangkap sasaran. Keluarga korban mencoba melakukan mediasi dengan pihak kepolisian, tetapi tidak ada titik temu karena keluarga menolak pemberian uang damai.

Upaya Mediasi yang Gagal

Keluarga korban sempat diajak berdamai oleh polisi di kantor Kepala Desa setempat. Namun, mediasi tersebut gagal karena keluarga menolak pemberian uang. Akhirnya, kasus ini dibawa ke tingkat lebih tinggi, yaitu ke kantor Bupati Blora.

Pertemuan di tingkat Bupati juga tidak berhasil mencapai kesepakatan. Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban kembali menolak pemberian uang yang diberikan dalam amplop cokelat tebal. Menurut kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo, uang tersebut berasal dari pejabat setempat dan tidak jelas sumbernya.

“Mediasi pernah dilakukan di gedung Pemerintah Kabupaten Blora dipimpin wakil bupati beserta dari Dinas Kesehatan. Di situ diserahkan sejumlah uang di dalam amplop cokelat yang cukup tebal katanya sebagai uang sebagai pengganti karena sudah dilakukan pemeriksaan itu,” kata Bangkit.

Selama proses mediasi, keluarga korban belum mendapatkan akses bantuan hukum. Hal ini membuat mereka merasa diperlakukan tidak adil.

Penolakan Uang Damai

Keluarga korban tetap menolak pemberian uang damai. Menurut Bangkit, ajakan mediasi dan pemberian uang diduga sebagai upaya pembungkaman. Ia mengatakan, pemberian uang tersebut dianggap sebagai cara untuk menghentikan keluarga korban agar tidak bersuara.

“Dalam proses itu, seolah-olah ada indikasi sudahlah ini diterima selesai. Cuma korban kebetulan tidak mau karena takut dia butuh kejelasan,” ujarnya.

Bangkit menegaskan bahwa keluarga hanya ingin mendapatkan kejelasan atas kasus yang dialami RF. Oleh karena itu, keluarga melaporkan kasus ini ke Bidpropam Polda Jateng.

Kesalahan Prosedur dan Penyidikan

Menurut Bangkit, RF menjadi korban kriminalisasi atau salah penegakan hukum dalam ruang penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Jepon. Korban ketika kejadian langsung diperiksa oleh dua bidan atas perintah polisi tanpa menunjukkan surat resmi kepada keluarga.

Alasan polisi melakukan pemeriksaan secara paksa hanya berbekal informasi dari warga. “Jadi polisi ada informasi dari warga bahwa RF itulah pelaku buang bayi. Nah, dari sumber itu langsung dilakukan pengecekan tanpa prosedur. Korban ketika diperiksa seharusnya di rumah sakit,” jelasnya.

Penyidik yang melakukan pemeriksaan harus memiliki lisensi dan spesialis penanganan anak atau sistem peradilan pidana mengenai anak karena korban masih berusia 16 tahun.

Bukti Keterlibatan Keluarga

Keluarga juga membuktikan bahwa RF tidak pernah hamil. Pembuktian ini dilakukan di RSUD Blora dengan melalui pemeriksaan dokter spesialis kandungan. “Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) dari RSUD Blora telah memeriksa korban dan hasilnya korban tidak ada tanda pernah hamil dan melahirkan,” papar Bangkit.

Dampak Psikis yang Berat

Akibat ulah kepolisian yang asal periksa, korban mendapatkan tekanan psikis. Korban merasa syok karena bagian intimnya dilakukan pemeriksaan sedimikian rupa. Selain itu, korban juga merasakan sakit selama berminggu-minggu di bagian intim.

Bangkit menjelaskan, korban juga mengalami tekanan mental yang cukup luar biasa karena warga sekitar memberikan stigma negatif kepadanya. Dampak lainnya, korban sempat tidak mau bersekolah karena teman-temannya di sekolah sudah menghakimi korban adalah pelaku kasus tersebut.

Keluarga juga mengalami kondisi serupa, ibu korban yang memiliki riwayat jantung lemah sempat pingsan berulang kali akibat peristiwa ini.

Permintaan Pemulihan Nama Baik

Bangkit meminta Polda Jateng turun tangan untuk memulihkan nama baik korban, kompensasi kepada korban, serta permintaan maaf secara terbuka dari oknum kepolisian yang melakukan kesalahan prosedur.

“Tentu harus ada sidang etik terhadap oknum kepolisian yang melanggar prosedur,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya laporan tersebut ke Bidpropam Polda Jateng. “Kami akan segera terjunkan tim Paminal ke Polres Blora untuk melakukan penyelidikan laporan kasus tersebut,” katanya.

Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *