"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

UMK Semarang 2026 Diestimasi Rp3,7 Juta

Pemkot Semarang Siap Tetapkan UMK 2026

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang tahun 2026 kini semakin mendekati kepastian. Dalam simulasi yang dilakukan, kenaikan upah minimum dihitung sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, sehingga UMK Kota Semarang pada tahun depan diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,7 juta. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, seusai mengikuti sosialisasi daring yang dilaksanakan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.

Menindaklanjuti sosialisasi tersebut, Sutrisno menyebut bahwa Dewan Pengupahan akan segera melakukan rapat pada pekan ini. “Insyaallah untuk Kota Semarang besok Jumat baru rapat Dewan Pengupahan,” ujarnya setelah mengikuti rapat daring di RSD KRMT Wongsonegoro (RSWN), Rabu (17/12/2025).

Selanjutnya, pada Senin atau Selasa pekan depan, Dewan Pengupahan akan menghadap Bu Wali Kota. “Harapan kami, Selasa sore bisa dinaikkan ke Pak Gubernur. Gubernur itu maksimal tanggal 24 harus menetapkan UMR, UMK, dan UMSK,” tambahnya.

Terkait besaran kenaikan, Sutrisno menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengumumkan kenaikan sebesar 6,5 persen. Selain itu, terdapat penyesuaian indeks Alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9. “Jadi jika dilihat, rumusan itu dengan 6,5 persen kemudian indeks alfanya 0,9, diperkirakan (UMK) Semarang ya Rp 3,7 juta sekian,” jelasnya.

Penetapan UMK Mengacu pada Peraturan Pemerintah

Sutrisno menambahkan bahwa penetapan UMK tetap mengacu pada formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang baru disosialisasikan oleh pemerintah. “Jadi kita sesuai dengan PP yang baru saja disosialisasikan oleh pemerintah. Ya, nanti kan Wali Kota juga punya kewenangan atau punya kontribusi bagaimana bisa memberikan yang terbaik untuk teman-teman untuk pekerja se-Kota Semarang,” terangnya.

Lebih lanjut, dia berharap proses penetapan UMK 2026 Kota Semarang dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif, serta menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh pihak.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan bahwa Pemkot Semarang tengah memfinalisasi penetapan UMK 2026 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi daring bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri.

Agustina menjelaskan bahwa hasil rapat tersebut akan diformulasikan lebih lanjut bersama Dewan Pengupahan Kota Semarang, yang terdiri atas unsur pemerintah, perwakilan buruh, dan pengusaha (Apindo). Ia berencana menggelar pertemuan lanjutan pada awal pekan depan.

“Senin mungkin, saya akan duduk bersama teman-teman itu untuk memastikan bahwa UMR di Kota Semarang ini diterima oleh seluruh komponen,” kata Agustina, seusai mengikuti zoom meeting di RSWN, Rabu.

Tanggapan Buruh terhadap Formula UMK

Terkait besaran kenaikan UMK, Agustina menyebut bahwa pemerintah pusat telah mengumumkan kenaikan sebesar 6,5 persen. Selain itu, terdapat penyesuaian indeks alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9. “Sehingga, dari perhitungan perencanaan 6,5 persen yang kemarin rupiahnya N-nya itu nanti akan jadi lebih tinggi, karena alfa-nya tinggi,” jelasnya.

Berdasarkan simulasi sementara, jika alfa berada di tingkat rendah, UMK diperkirakan naik menjadi Rp 3,6 juta. Namun dengan penggunaan alfa tertinggi, kenaikan tersebut dapat mencapai sekitar Rp 3,7 juta lebih.

Sementara itu, buruh di Kota Semarang menolak penggunaan nilai alfa rendah dalam penetapan UMK Semarang tahun 2026. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Jawa Tengah, Zaenudin menilai, penerapan alfa dalam formula kenaikan upah justru berpotensi menekan kesejahteraan pekerja.

Zaenudin merujuk pada keputusan Pemerintah Pusat yang menetapkan formula kenaikan upah minimum, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9. “Kami menganggap alfa merupakan angka gaib yang tidak jelas asal usulnya,” kata Zaenudin, Rabu.

“Itu akan membuat upah Kota Semarang dan Jawa Tengah terendah sepanjang sejarah,” sambungnya.

Meski demikian, kata Zaenudin, apabila formula tersebut tetap diberlakukan, pihaknya mendesak agar Pemkot Semarang menggunakan nilai alfa tertinggi. Menurutnya, hal itu untuk menjaga daya beli buruh di tengah tingginya biaya hidup di kota metropolitan.

Zaenudin juga menegaskan, Dewan Pengupahan Kota Semarang telah sepakat mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Ia meminta, UMSK diberlakukan untuk seluruh sektor usaha, tidak terbatas hanya pada sektor berisiko tinggi. “Dalam hal ini semua sektor usaha dengan risiko rendah, menengah, maupun tinggi harus dimasukkan. Jangan hanya yang berisiko tinggi,” lanjutnya.

Ia lebih jauh mengingatkan, capaian upah di Jawa Tengah hingga kini masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pada 2025, upah baru mencapai sekitar 62 persen dari KHL, sementara pada 2024 berada di kisaran 72 persen. Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan status Kota Semarang sebagai kota metropolitan. “Di sisi lain, Kota Semarang merupakan kota metropolitan di Indonesia dengan upah terendah,” imbuhnya.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *