Penemuan Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang
Pada Senin (15/12/2025), petugas kepolisian menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 110 batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot dan berbagai peralatan budidaya ganja.
Tanaman ganja tersebut ditemukan di beberapa ruangan dengan menggunakan metode penanaman modern. Hal ini mengejutkan banyak pihak, termasuk pemerintah desa setempat yang tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal di dalam rumah tersebut. Menurut Kepala Desa Mojongapit, Iskandar, rumah tersebut selama ini dianggap kosong karena tidak ada laporan dari penghuni.
Keberadaan Penghuni Tidak Tercatat
Iskandar menjelaskan bahwa hingga penggerebekan dilakukan, tidak ada pihak yang melapor terkait tinggal atau menyewa rumah tersebut. Hal ini membuat pemerintah desa dan warga sekitar tidak curiga terhadap bangunan yang berada di lingkungan mereka.
Rumah tersebut awalnya merupakan milik warga setempat yang kemudian dijual kepada pembeli dari luar daerah. Setelah berpindah tangan, rumah itu kembali disewakan tanpa sepengetahuan aparat desa maupun masyarakat sekitar.
Kondisi Rumah yang Membuat Aktivitas Ilegal Luput dari Perhatian
Menurut Iskandar, rumah tersebut hampir selalu tertutup dan aksesnya melalui pintu belakang. Hal ini membuat aktivitas keluar-masuk tidak terlihat jelas, sehingga keberadaan aktivitas ilegal di dalam rumah luput dari perhatian.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Jombang dan jajarannya atas upaya membersihkan narkoba atau ganja di desa mereka. Dengan dibersihkan ini, insyaallah masyarakat dan pemuda di desa bisa terhindar dari narkoba.
Kesaksian Tetangga yang Mengungkap Rumah Selalu Kosong
Tetangga sekitar juga mengaku tidak pernah menduga jika rumah yang selama ini tampak selalu tertutup dan minim aktivitas ternyata beralih fungsi menjadi kebun ganja. Desainnya yang tertutup berhasil menyamarkan keberadaan kebun ganja berkelas indoor dari pandangan tetangga.
Rika, salah satu tetangga, mengungkapkan kekagetannya saat melihat banyak polisi dan kerumunan di lokasi. Meski lampu teras rutin menyala di malam hari, tidak pernah terlihat adanya penghuni yang beraktivitas keluar-masuk.
Awal Mula Penggerebekan
Dari informasi yang dihimpun oleh wartawan, terduga pelaku diketahui bernama Rama (43) warga Surabaya. Penangkapan yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Jombang ini berawal sehari sebelumnya yakni Minggu (14/12/2025). Pada hari Minggu itu, tim Satresnarkoba menangkap warga Ngoro berinisial Y sesaat setelah melakukan transaksi sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dari penangkapan Y itulah, polisi menemukan indikasi pembelian biji ganja yang kemudian ditelusuri. Terungkap jika ganja yang didapatkan berasal dari Rama yang bermukim di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Barulah pada Senin (15/12/2025) siang, sebuah rumah kontrakan di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, digrebek dan ternyata dimanfaatkan sebagai lokasi budidaya ganja skala rumahan.
Rumah Sewa Disulap Jadi Lahan Budidaya Ganja
Rumah tersebut diketahui disewa oleh R (42), warga Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati rumah itu telah diubah menjadi lokasi budidaya ganja dengan sistem tanam modern. Puluhan tanaman ganja setinggi sekitar satu meter ditanam rapi di dalam pot polybag.
Selain tanaman hidup, polisi juga menemukan ganja kering hasil panen seberat 5,3 kilogram serta sejumlah bibit ganja yang belum sempat dihitung secara rinci.
Gunakan Sistem Indoor dengan Peralatan Khusus
Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan total tanaman ganja yang diamankan mencapai 110 batang. “Kami juga menyita ganja kering hasil panen dan bibit ganja dalam jumlah cukup banyak,” ucapnya saat dikonfirmasi Tribunjatim.com, pada Senin (15/12/2025).
Dari lokasi, polisi menemukan berbagai peralatan pendukung budidaya, seperti tenda khusus, pendingin ruangan, serta alat pengatur suhu. Sistem tersebut diduga digunakan untuk menjaga kualitas dan mempercepat pertumbuhan tanaman ganja. Polisi bahkan menduga terdapat lebih dari 15 jenis ganja yang dibudidayakan.
Bibit Diduga Dibeli Secara Online dari Luar Negeri
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan bahwa bibit ganja tersebut diduga berasal dari luar negeri dan diperoleh melalui transaksi daring. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp600 juta. Meski pelaku mengaku ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, polisi tidak menutup kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
“Masih kita amankan untuk dimintai keterangan,” katanya.











