"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal Terungkap, Transaksi Capai Rp669 Miliar

Penangkapan Dua Tersangka Impor Pakaian Bekas dan TPPU

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan ilegal, yaitu impor barang yang dilarang berupa pakaian bekas pakai, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nilai aset sitaan mencapai Rp 22 miliar.

Dirtipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah ZT yang beralamat di Denpasar dan SB asal Tabanan dengan modus transaksi gelap dan pencucian aset di Bali.

Kasus ini dimulai dari penyelidikan terhadap dugaan impor barang terlarang, yaitu pakaian bekas pakai, yang dilakukan oleh ZT dan SB. Kedua tersangka diduga melakukan pemesanan barang kepada Warga Negara Asing (WNA) berinisial KDS dan KIM di luar negeri.

Barang-barang tersebut kemudian dikirim ke gudang milik ZT dan SB di Bali untuk dijual kepada pedagang di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia dalam kurun waktu 2021 hingga 2025. Total transaksi selama 4 tahun mencapai Rp 669 miliar dengan transaksi ke luar negeri sebesar Rp 367 miliar.

Untuk melancarkan aksinya, ZT dan SB melakukan pemesanan dari luar negeri melalui penghubung WNA. Pembayaran dilakukan melalui beberapa rekening tersangka, termasuk rekening atas nama orang lain, dan menggunakan jasa remitansi.

Barang impor yang dilarang tersebut dimasukkan ke Indonesia melalui jasa transportir atau ekspedisi laut dari Malaysia ke wilayah pabean Indonesia, lalu dilanjutkan dengan jasa ekspedisi darat sampai ke gudang penyimpanan di Bali.

Modus pencucian uang (TPPU) dilakukan untuk menyamarkan keuntungan dari penjualan barang ilegal. Keuntungan tersebut digunakan untuk memperbesar usaha PT KYM yang bergerak di bidang transportasi bus dan toko pakaian milik ZT.

Dalam upaya menyembunyikan asal usul dana haram ini, para tersangka menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain. Akibatnya, keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut bercampur (commingling) dan seolah-olah berasal dari hasil usaha PT KYM dan dari toko pakaian tersebut.

ZT dan SB akan dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman penjara hingga maksimal 20 tahun dan denda besar. Para tersangka dikenakan sangkaan berlapis, meliputi tindak pidana asal berupa pelanggaran undang-undang perdagangan dan TPPU.

Untuk tindak pidana asal (perdagangan ilegal), para tersangka dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 111 jo Pasal 47 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain tindak pidana perdagangan, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 KUHP (Perbuatan Berlanjut). Ancaman hukuman untuk TPPU maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dalam upaya membuktikan dan mengembalikan kerugian negara, penyidik menyita aset dengan total nilai Rp 22 miliar. Penyitaan aset ini didominasi 7 unit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang diakui kepemilikannya tersangka ZT, bos Bus KYM Trans dengan nilai aset mencapai Rp 15 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita ratusan bal pakaian bekas impor, dengan rincian 698 bal, 72 bal, dan 76 bal, yang nilai total asetnya sekitar Rp 3.588.000.000. Aset finansial berupa uang tunai dari rekening BCA dan BSI sejumlah Rp 2.554.220.212 turut diamankan.

Kendaraan pribadi yang disita mencakup 1 unit mobil Mitsubishi Pajero atas nama ZT senilai Rp 500.000.000 dan 1 unit mobil Toyota Raize senilai Rp 220.000.000.

Penyidik berhasil menyita aset yang signifikan dengan total nilai mencapai Rp22 miliar. Nilai ini didapatkan dari berbagai aset bergerak maupun finansial yang diduga kuat merupakan hasil dari kejahatan impor ilegal dan TPPU.

Modus Trade-Based Money Laundering

Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Novian, menekankan bahwa kasus ini melibatkan skema yang dikenal sebagai Trade-Based Money Laundering (TBML). Pihaknya menjelaskan bahwa PPATK telah mencermati sepak terjang para pelaku impor ilegal ini sejak dini.

Pihak-pihak pelaku transaksi thrifting ini memang sejak awal, sejak tahun 2021, sudah mulai diendus oleh PPATK. Menurutnya, para pelaku ini berupaya menyamarkan profil mereka dengan menggunakan berbagai identitas, antara lain sebagai supplier baju impor, pedagang pakaian, wiraswasta, bahkan menggunakan profil mahasiswa.

Hasil analisis mendalam PPATK menunjukkan adanya aktivitas transaksi yang masif. Dari tahun 2021 sudah terlihat kurang lebih 1.900 lebih transaksi yang dilakukan para pelaku thrifting ini ke salah satu negara, yaitu Korea Selatan. Tidak hanya Korea Selatan, PPATK juga berhasil mengendus transaksi mencurigakan serupa ke kurang lebih enam negara lainnya.

Modus operandi yang digunakan para tersangka menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana pencucian uang. Modus yang mereka menggunakan transaksi nama-nama pihak lain dan juga ada potensi mencampur uang hasil kejahatan atau hasil tindak pidana dengan uang bisnis sah.

Uang hasil kejahatan impor ilegal itu kemudian dicampur dengan uang dari bisnis sah tersangka ZT, yaitu bisnis transportasi. Ini selaras dengan temuan Bareskrim yang menyebut keuntungan ilegal digunakan untuk memperbesar usaha bus dan toko pakaian.

PPATK mencatat adanya skema Trade-Based Money Laundering (TBML), modus pencucian uang yang dilakukan dengan merekayasa transaksi perdagangan internasional. Dari sisi transaksi terlihat juga bahwasanya ada indikasi kuat. Mereka melakukan skema Trade-Based Money Laundering. Itu dikenal di dunia internasional bahwasanya transaksi yang dilakukan sedemikian rupa direkayasa agar terlihat itu transaksi sah yang wajar hasil bisnis ekspor-impor sebagaimana mestinya. Padahal di balik hal tersebut ada beberapa yang harus didalami.

Selain itu, para pelaku juga terindikasi menggunakan istilah-istilah khusus dalam transaksi mereka untuk menutupi jejak kejahatan thrifting ini. PPATK telah mengompulir istilah-istilah rahasia tersebut. Novian menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara PPATK, Bareskrim Polri, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai.

Kami setuju, Bareskrim, PPATK, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai harus terus ke depan menjunjung tinggi kedaulatan negara melalui pengungkapan kasus-kasus untuk Indonesia Emas di tahun 2045.

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *