"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Rektor UWKS Umumkan Pemecatan Resbob yang Menghina Sunda dan Viking Persib

Kampus Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Mengeluarkan Mahasiswa yang Viral karena Ucapan Rasis

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) telah mengambil keputusan tegas terhadap seorang mahasiswa yang viral karena menyampaikan pernyataan bernada penghinaan terhadap suku Sunda. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan internal yang menyeluruh dan objektif, serta berlandaskan Peraturan Rektor UWKS Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa di Kampus UWKS.

Mahasiswa tersebut adalah Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan nama panggilan Resbob. Ia merupakan mahasiswa Semester III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UWKS. Pihak kampus merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh Resbob, yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter budaya universitas.

Penjelasan dari Rektor UWKS

Rektor UWKS, Prof Dr Ir Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyampaikan pernyataan resmi melalui akun Instagram @uwksmediacenter. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kampus secara tegas menolak segala bentuk ucapan, tindakan, atau perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian, dan pelecehan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pernyataan Rektor juga menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Resbob tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh UWKS. “Universitas Wijaya Kusuma Surabaya berdiri atas nilai luhur Kewijayakusumaan yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat manusia, keberagaman budaya, toleransi serta persatuan dalam bingkai kebangsaan,” ujarnya.

Proses Pemecatan Mahasiswa

Keputusan untuk mengeluarkan atau melakukan drop out (DO) terhadap Resbob didasarkan pada rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa UWKS. Berdasarkan rapat Rektorat UWKS, pihak kampus memutuskan untuk mencabut status sebagai mahasiswa UWKS bagi Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017.

Keputusan ini diumumkan dalam sebuah surat keputusan Rektor UWKS Nomor 324 Tahun 2025, yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2025. Rektor menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kampus dalam menjaga integritas dan nilai-nilai kebangsaan.

Pernyataan dari Pihak Kampus

Pihak UWKS juga menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang disampaikan oleh Resbob. Mereka menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak memiliki hubungan dengan metodologi pembelajaran di kampus. “Murni tindakan pribadi karena di kami tidak ada seperti itu. Kampus kami menjunjung tinggi nilai-nilai kewijayakusumaan Raden Wijaya,” kata pihak kampus.

Selain itu, mereka menyatakan bahwa kampus sangat terkejut dengan ucapan yang disampaikan oleh mahasiswanya tersebut. Meskipun demikian, kampus tetap akan menjatuhkan sanksi terhadap mahasiswa tersebut sebagai bentuk penegakan kode etik dan menjaga lingkungan akademik yang beradab serta menghormati keberagaman.

Komitmen UWKS untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Dalam pernyataannya, Rektor UWKS juga menyampaikan komitmen kampus untuk terus menjadi rumah besar pendidikan yang inklusif, beradab, dan menjunjung tinggi nilai toleransi sesuai dengan Pancasila dan semangat Kewijayakusumaan.




Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *