Penangkapan Kajari Hulu Sungai Utara Terkait Pemerasan dan Penggelapan Dana
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, terungkap setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Albertinus diduga memeras sejumlah kepala dinas di wilayah kerjanya dengan modus mengancam akan menindaklanjuti laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), meskipun tidak ada pengaduan resmi.
Selain Albertinus, dua tersangka lainnya juga ditangkap dalam kasus ini, yaitu Kasi Intel Kejari, Asis Budianto, dan Kasi Datun, Tri Taruna Fariadi. Namun, Taruna berhasil melarikan diri saat OTT berlangsung. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa para tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap para kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Modus Pemerasan yang Dilakukan
Menurut keterangan dari Asep, modus yang digunakan oleh Albertinus adalah dengan menghubungi kepala SKPD dan meminta uang. Jika tidak memberi, maka laporan tersebut akan diproses. Meski demikian, Asep menjelaskan bahwa tidak ada perkara atau pengaduan yang sedang ditangani di Kejari HSU.
“Jadi jika tidak memberi sesuatu (uang), maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa seluruh dugaan pemerasan dilakukan pada November 2025, tiga bulan setelah Albertinus dilantik menjadi Kajari HSU.
Uang Hasil Pemerasan
Berdasarkan penelusuran KPK, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta secara langsung maupun melalui perantara. Uang tersebut berasal dari beberapa instansi seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Hulu Sungai Utara.
Adapun taruhan uang hasil pemerasan dibagi dalam dua klaster berdasarkan perantara yang menerima uang tersebut. Taruna menerima uang dari Kepala Dinas Pendidikan HSU, RHM sebesar Rp270 juta dan Direktur RSUD HSU, FVN sebesar Rp235 juta. Sementara itu, Asis memperoleh uang dari Kepala Dinas Kesehatan HSU, YND sebesar Rp149,3 juta.
Asep juga mengungkap bahwa Taruna pernah menerima uang sebesar Rp1,07 miliar. Rinciannya antara lain: pada tahun 2022, uang diperoleh dari mantan Kepala Dinas Hulu Sungai Utara sebesar Rp930 juta, dan pada tahun 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta.
Asis juga terlibat dalam pemerasan kepada kepala dinas lainnya pada Februari-Desember 2025, dengan total uang yang diterima sebesar Rp63,2 juta.
Tindakan Lain yang Diduga Dilakukan
Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran di Kejari HSU untuk kepentingan pribadi. Menurut keterangan dari bendahara yang bersangkutan, uang tersebut berasal dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pemotongan dari para unit kerja atau seksi.
Sumber uang haram juga berasal dari transfer langsung ke rekening istri Albertinus sebesar Rp405 juta. Selain itu, Kadis PU HSU dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD HSU juga memberikan uang dengan total nilai Rp45 juta.
Pada saat OTT dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta yang disita dari rumah pribadi Albertinus.
Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara ini, Albertinus, Asis, dan Taruna dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 19 Desember hingga 8 Januari 2025.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











