"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Opini  

Opini: Sekretaris Daerah, Antara Legalitas dan Etika Pengabdian

Perspektif Publik Terhadap Seleksi Sekda Provinsi NTT

Sebagai masyarakat, kita sering kali hanya menjadi pengamat dalam berbagai proses seleksi jabatan publik. Namun, pada kasus ini, ada beberapa hal yang menarik perhatian dan layak untuk dikaji lebih lanjut. Enam kandidat telah ditetapkan sebagai pemenang uji kompetensi bidang dalam seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka adalah Alfonsus Theodorus, Fransiskus Sales Sodo, Noldy Hosea Pellokila, Paskalis Ola Tapobali, Ruth Diana Laiskodat, serta Servulus Bobo Riti.

Pengumuman ini dilakukan oleh Ketua Tim Seleksi Prof. Dr. Aloysius Liliweri. Meskipun tidak memicu perdebatan publik yang signifikan, tulisan ini ingin menyampaikan perspektif dari sudut pandang masyarakat. Perspektif ini bukan bermaksud menuding atau menghakimi, tetapi sekadar memberikan wawasan tambahan terkait isu yang sedang hangat dibahas.

Beberapa dari keenam kandidat tersebut masih aktif menjabat sebagai Sekda di kabupaten masing-masing. Hal ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana tugas dan amanah yang saat ini mereka emban bisa tetap terpenuhi? Apakah mereka mampu menjalankan tanggung jawab sebagai Sekda kabupaten sekaligus mempersiapkan diri untuk posisi yang lebih tinggi?

Secara hukum, kondisi ini tidak melanggar ketentuan apa pun. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jelas menyebutkan bahwa pejabat yang memenuhi syarat berhak mengikuti seleksi jabatan lain. Prinsip merit system juga mendukung mobilitas karier berbasis kompetensi. Namun, di sini muncul tantangan etika pemerintahan dan moralitas jabatan publik.

Sekda merupakan jabatan strategis yang bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, koordinasi perangkat daerah, pembinaan aparatur, serta penyelenggaraan pelayanan administratif. Di level kabupaten/kota, Sekda memiliki status sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, sedangkan di provinsi, ia berstatus sebagai pejabat pimpinan tinggi madya. Meskipun perbedaan cakupan kewenangan dan kompleksitas tugas, secara substansi, fungsi utama Sekda tetap sama.

Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: apakah pantas seorang Sekda kabupaten yang masih aktif mengalihkan fokusnya untuk mengejar jabatan Sekda provinsi? Etika pemerintahan menuntut pejabat publik untuk mendahulukan kepentingan institusi dan masyarakat di atas kepentingan karier pribadi.

Dennis F. Thompson dalam teori konflik kepentingan menyatakan bahwa tidak semua yang legal secara otomatis etis. Jika seorang Sekda aktif mengikuti proses seleksi yang panjang dan kompetitif, risiko berkurangnya konsentrasi, melemahnya kepemimpinan birokrasi, serta terabaikannya pelayanan publik di daerah asal bisa saja terjadi.

Motif menjadi isu sentral dalam konteks ini. Max Weber menyebut adanya pergeseran orientasi birokrasi dari etos pelayanan menuju etos karier. Dalam praktik birokrasi modern, jabatan sering dianggap sebagai simbol status sosial. Jika motivasi prestise dan kekuasaan lebih dominan daripada panggilan pengabdian, maka masalahnya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada kultur birokrasi yang belum sepenuhnya berorientasi pada pelayanan.

Pierre Bourdieu menyebut modal simbolik sebagai bentuk kekuasaan yang lahir dari prestise dan pengakuan sosial. Jika motivasi seperti ini lebih kuat, maka diperlukan penyesuaian dalam sistem birokrasi agar lebih fokus pada nilai-nilai pengabdian.

Untuk meminimalisir polemik serupa di masa depan, beberapa langkah perlu dipertimbangkan. Pertama, penguatan etika jabatan melalui internalisasi nilai-nilai ASN secara substantif, bukan sekadar formalitas. Kedua, pengaturan masa jeda (cooling-off period) bagi Sekda aktif sebelum mengikuti seleksi jabatan setara atau lebih tinggi, kecuali dalam kondisi tertentu yang bersifat strategis. Ketiga, panitia seleksi perlu memasukkan penilaian etika, loyalitas institusional, dan rekam jejak kepemimpinan moral sebagai indikator penting, di samping kompetensi teknis.

Pada akhirnya, seleksi Sekretaris Daerah tidak boleh berhenti pada pertanyaan “boleh atau tidak boleh”, tetapi harus menyentuh dimensi yang lebih fundamental: untuk siapa jabatan publik dijalankan. Negara hukum membutuhkan pejabat yang bukan hanya patuh pada aturan, tetapi juga setia pada nilai etika dan pengabdian kepada masyarakat.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *