Evaluasi Pembangunan NTT di Usia 67 Tahun
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Universitas Brawijaya, Malang – Jawa Timur.
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki usia 67 tahun pada 21 Desember 2025. Di usia ini, pemerintah Provinsi NTT sudah selayaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian pembangunan yang telah dilakukan dalam kurun waktu ini. Dengan populasi penduduk sebanyak 5,6 juta jiwa yang tersebar di 21 kabupaten dan 1 kota, NTT menghadapi tantangan pembangunan yang kompleks dan memerlukan solusi strategis. Dengan demikian, menjadi input yang sangat berarti bagi para pemimpin daerah ini dalam mendukung pengambilan keputusan menyelesaikan persoalan rakyat, tidak sekedar administratif belaka.
Capaian yang Patut Disyukuri
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Provinsi NTT (2024) yang merilis Data Badan Pusat Statistik menunjukkan beberapa indikator makro ekonomi mengalami perbaikan. Tingkat kemiskinan turun dari 19,96 persen pada 2023 menjadi 19,48 persen pada 2024. Tingkat Pengangguran Terbuka menurun dari 3,14 persen menjadi 3,02 persen. Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari 68,40 menjadi 69,14. Pertumbuhan ekonomi juga menunjukkan tren positif dari 3,08 persen pada 2022, naik menjadi 3,47 persen pada 2023, dan mencapai 3,73 persen pada 2024.
Capaian lain yang menggembirakan adalah Indeks Gini NTT yang berada di angka 0,316, lebih rendah dari rata-rata nasional 0,379. Ini menunjukkan tingkat ketimpangan ekonomi di NTT relatif lebih terkendali dibanding provinsi lain. Inflasi yang rendah di 1,19 persen pada 2024 juga mencerminkan stabilitas harga yang baik bagi daya beli masyarakat.
Tantangan yang Masih Membayangi
Meski ada kemajuan, tantangan besar masih menghadang. Usia 67 tahun saat ini menjadi cermin perjalanan provinsi Nusa Tenggara Timur yang penuh dengan dinamika pembangunan. Betapa tidak, NTT masih menghadapi berbagai tantangan mendesak seperti kemiskinan masih melanda 1,3 juta jiwa penduduk atau hampir 20 persen masih hidup di bawah garis kemiskinan. Potret pembangunan desa masih didominasi oleh desa-desa berkembang, tertinggal dan sangat tertinggal (86,6 persen). Desa yang mencapai kategori maju dan mandiri hanya 15,5 persen.
Selain itu, kondisi infrastruktur jalan yang masih memprihatinkan dimana dari total 2.687,31 km jalan provinsi, hanya 45 persen berada dalam kondisi baik dan sebagian besar jalan berada dalam kondisi rusak dan rusak berat (55 persen). Fenomena ini mencerminkan ketimpangan investasi infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Kondisi jalan yang buruk menghambat mobilitas ekonomi, meningkatkan biaya logistik, dan mempersulit akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dan kesehatan. Perbaikan infrastruktur jalan harus menjadi prioritas karena dampaknya yang multiplikatif terhadap pembangunan.
Otonomi daerah yang membawa pemekaran wilayah menjadi 22 entitas pemerintahan menghadirkan dinamika tersendiri. Di satu sisi, pemekaran idealnya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Namun di sisi lain, muncul persoalan kapasitas fiskal daerah yang tergolong rendah untuk kabupaten dan kota serta kategori sedang untuk provinsi yang sama-sama menghadapi ketergantungan tinggi pada transfer keuangan dari pusat. Kondisi ini membatasi ruang gerak daerah untuk berinovasi dan menjalankan program pembangunan yang ambisius.
Ancaman Serius: Korupsi yang Mengkhawatirkan
Persoalan paling krusial yang harus mendapat perhatian serius adalah tingkat korupsi yang terus meningkat. Data Indonesia Corruption Watch menempatkan NTT di peringkat kedua nasional untuk jumlah kasus korupsi pada 2024 dengan 29 kasus, naik dari peringkat kelima pada 2023 yang mencatat 37 kasus, dan peringkat ketiga pada 2022 dengan 30 kasus. Tren ini menunjukkan masalah korupsi bersifat sistemik, bukan sekadar insidental.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi NTT tahun 2024 memperkuat keprihatinan ini. Dari 23 entitas pemerintah daerah yang diperiksa, ditemukan 368 temuan dengan 569 permasalahan dan nilai kerugian mencapai Rp73 miliar. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp65,6 miliar. Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mencapai 289 kasus, sementara kelemahan Sistem Pengendalian Internal sebanyak 180 permasalahan. Modus korupsi yang teridentifikasi sangat beragam, mulai dari penyalahgunaan anggaran, kegiatan dan laporan fiktif, markup dan markdown, pungutan liar, pemotongan dana, penerbitan izin ilegal, pencucian uang, hingga upaya menghalangi proses hukum.
Keragaman modus ini menunjukkan korupsi bukan hanya masalah individu, melainkan indikasi kelemahan sistem tata kelola pemerintahan secara keseluruhan. Ironisnya, meskipun semua 23 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, masih ditemukan permasalahan substansial dalam penganggaran, penyusunan laporan keuangan, pendapatan, belanja, dan pengelolaan aset. Hal ini menunjukkan bahwa opini WTP tidak otomatis menjamin tata kelola keuangan yang baik dan bebas dari penyimpangan.
Agenda Strategis Ke Depan
Menghadapi kondisi ini, diperlukan agenda strategis yang jelas dan terukur. Pertama, pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama dengan pendekatan komprehensif. Penguatan Sistem Pengendalian Internal di seluruh entitas pemerintah daerah mutlak diperlukan. Transparansi pengelolaan keuangan daerah harus ditingkatkan melalui platform digital yang dapat diakses publik. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu untuk memberikan efek jera.
Kedua, peningkatan kapasitas fiskal untuk kemandirian daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Ketergantungan tinggi pada transfer dari pusat harus dikurangi secara bertahap dengan mengembangkan sektor ekonomi unggulan di setiap daerah. Pengembangan pariwisata, perikanan, peternakan, pertanian organik, dan ekonomi kreatif dapat menjadi sumber pendapatan alternatif yang berkelanjutan.
Ketiga, percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan. Diperlukan skema pembiayaan inovatif seperti kerjasama pemerintah-swasta dan penerbitan obligasi daerah untuk proyek-proyek strategis. Pengawasan ketat harus dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi dan menghindari praktik markup yang merugikan keuangan daerah.
Keempat, transformasi program pengentasan kemiskinan dari pendekapan bantuan sosial menjadi pemberdayaan ekonomi produktif. Program harus fokus pada pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja, pemberian akses permodalan dengan bunga rendah, pendampingan intensif, dan penciptaan pasar bagi produk yang dihasilkan masyarakat. Keberhasilan diukur dari jumlah keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan secara permanen, bukan sekadar jumlah bantuan yang disalurkan.
Kelima, evaluasi objektif terhadap efektivitas pemekaran wilayah. Perlu dikaji secara mendalam apakah penambahan entitas pemerintahan benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau justru menciptakan beban birokrasi yang tidak produktif. Jika evaluasi menunjukkan ada daerah yang tidak viable secara ekonomi, harus ada keberanian untuk melakukan konsolidasi demi efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Penutup
Di usia 67 tahun, NTT berada di persimpangan penting. Kemajuan yang telah dicapai harus dipertahankan dan ditingkatkan. Tantangan yang masih ada, terutama korupsi, kemiskinan, dan infrastruktur yang buruk, harus dihadapi dengan strategi yang jelas dan komitmen yang kuat. Peringkat kedua nasional dalam temuan ICW (2024) dalam kasus korupsi adalah alarm yang tidak boleh diabaikan. Modal sosial yang dimiliki NTT, ketimpangan yang relatif rendah, inflasi yang terkendali, dan pertumbuhan ekonomi yang meningkat, harus dioptimalkan untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang berintegritas, birokrasi yang bersih dan kompeten, serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Masa depan 5,6 juta rakyat NTT bergantung pada keputusan dan tindakan kolektif yang diambil hari ini. Transformasi dari provinsi dengan korupsi tinggi menjadi provinsi yang bersih dan sejahtera bukanlah sesuatu yang mustahil, asalkan ada political will yang kuat dan konsistensi dalam implementasi. Di usia yang tidak lagi muda ini, NTT harus berani melangkah lebih cepat dan lebih tepat menuju masa depan yang lebih baik. Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk mewujudkan NTT yang lebih maju, mandiri, sejahtera, dan terhubung dengan baik. Karena kemerdekaan sejati bukan hanya tentang kebebasan dari penjajahan, tetapi juga kebebasan dari kemiskinan, keterisolasian, dan keterbatasan akses terhadap kemajuan. Dirgahayu NTT.











