"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Alasan HRR Serang 10 Sekolah dengan Bom, Pakai Nama Mantan Pacar

Kasus Teror Bom di 10 Sekolah Depok: Motif Asmara yang Membuat Mahasiswa IT Melakukan Tindakan Kekerasan

Seorang mahasiswa inisial HRR (23) terbukti melakukan tindakan teror bom dengan mengirimkan ancaman melalui email ke 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Kejadian ini terjadi menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Rabu (24/12/2025). Penyebab utamanya adalah hubungan asmara yang berujung pada penolakan lamaran oleh keluarga mantan kekasihnya.

Latar Belakang Motif Teror

HRR diketahui pernah menjalin hubungan dengan seorang wanita bernama Kamila Hamid. Pada tahun 2022, ia dan keluarganya mencoba melamar Kamila, namun lamaran tersebut ditolak. Hal ini membuat HRR merasa sakit hati dan tidak diperhatikan lagi oleh mantan kekasihnya setelah hubungan mereka berakhir.

Motif dari tindakan terornya adalah untuk menarik perhatian Kamila kembali. Ia juga memperlihatkan rasa kecewa dan kesedihan melalui ancaman-ancaman yang dikirimkan kepada mantan kekasihnya dan bahkan ke kampus tempat Kamila belajar. Selain itu, HRR juga sering mengirimkan pesanan makanan fiktif ke rumah Kamila tanpa izin atau permintaan.

Tindakan Teror yang Dilakukan

Tersangka HRR mengirimkan ancaman bom melalui email dengan identitas palsu, yaitu nama dan alamat Kamila Hamid. Dalam email tersebut, tersangka menyampaikan ancaman akan melakukan aksi kekerasan, penculikan, pembunuhan, serta menyebarkan narkoba ke sekolah-sekolah yang menjadi targetnya.

Isi pesan dalam email tersebut sangat mengancam dan memicu kepanikan di kalangan guru dan siswa. Contohnya, HRR menulis:

“Sekolah se-Kota Depok yang terima email gua, gua bakal teror bom sama culik bunuh, tebar narkoba ke semua sekolah yang terima email ini.”

Pesan tersebut juga menyatakan bahwa HRR merasa tidak puas dengan dunia pendidikan dan aparat penegak hukum di Depok karena tidak menanggapi laporan pribadinya.

Respons Polisi dan Penanganan Kondisi Darurat

Setelah menerima laporan, Polres Metro Depok bersama Tim Gegana Brimob langsung bertindak cepat. Mereka melakukan sterilisasi dan penyisiran di seluruh lokasi yang disebutkan dalam pesan teror. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada bahan peledak atau benda mencurigakan ditemukan di sekolah-sekolah yang terkena ancaman.

Polisi juga melakukan penelusuran digital untuk mengungkap pelaku. Mereka memeriksa kemungkinan penggunaan identitas palsu atau peretasan akun. Seorang pemilik akun email yang digunakan untuk mengirim ancaman juga dimintai keterangan. Namun, pemilik akun tersebut mengaku tidak mengirimkan email tersebut dan menyatakan bahwa akunnya diduga diretas.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Setelah proses penyelidikan yang panjang, Polres Metro Depok menetapkan HRR sebagai tersangka teror bom. Saat ini, tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi swasta program studi Teknik Informatika di Depok.

Atas perbuatannya, HRR dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 336 ayat 2 KUHP.

Kesimpulan

Kasus teror bom yang dilakukan oleh HRR menunjukkan bagaimana masalah pribadi bisa berujung pada tindakan yang sangat berbahaya. Meski tidak ada korban jiwa atau kerusakan fisik, kasus ini memberi peringatan bahwa tindakan ancaman dapat memicu ketakutan dan kekacauan di masyarakat.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan-tindakan ancaman yang muncul melalui media digital seperti email. Polisi tetap berkomitmen untuk mengungkap pelaku dan menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *